-->

Kamis, 20 Februari 2020

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Ringkus PP Sedang Nunggu Pasien Shabu

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Ringkus PP Sedang Nunggu Pasien Shabu


Sigapnews.com, Tanjung Balai -Satreskrim Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan tersangka (PP) warga Ambacang yang pemilik Shabu, Kamis (20/02/2020) sekitar Jam 16.30 Wib.

Berdasarkan keterangan yang didapat wartawan, Jumat (21/02/2020) dari Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH membenarkan  Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba,SH, telah meringkus seorang tersangka pemilik barang haram narkoba jenis shabu adalah  adalah Puja Pramana (PP) Alias Puju, (52) thn, ,Jln.Ambacang Link.VII Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, dan tersangka (PP) Diringkus di Jln.Ambacang Link.VII Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Tersangka Puja Pramana (Foto red)

Barang bukti yang disita dari tersangka adalah 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,18 (nol koma satu delapan) gram dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Berdasarkan Informasi yang di dapat dari masyarakat yang layak di percaya ada seseorang yang diduga pengedar narkoba jenis shabu yang sedang menunggu pasiennya didepan rumah Jalan Ambacang Link, VII Kel, Sirantau Kec, Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Barang Bukti (Foto red)

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba bersama tim Unit I Opsnal Sat Res Narkoba polres tanjung langsung balai bergerak kelokasi melakukan penyelidikan.  dan melihat seorang Laki laki dengan ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri di depan rumah.

Setelah melihat tersangka Satreskrim narkoba langsung melakukan penangkapan penangkapan dan penggeledaan terhadap tersangka (PP)  dan mendapat satu bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi narkoba jenis shabu yang sempat dibuang dan tersangka juga mengakui mengakui benar bahwa shabu adalah miliknya ",Terang Kasat Narko.

Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka (PP) langsung di bawa ke Mapolres Tanjung balai bersama barang bukti guna untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (RH)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved