-->

Kamis, 22 April 2021

Polres Labuhanbatu Tingkatkan Patroli Skala Besar Jelang Pemungutan Suara Ulang


Personil Polres Labuhanbatu saat apel (Foto Istimewa)

Labuhanbatu (Sumut), Sigapnews.com, - Polres Labuhanbatu melaksanakan apel pergeseran pasukan pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kampus Universitas Al Washliyah, Jalan Sempurna, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan.

Usai melaksanakan apel pergeseran pasukan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan bersama Dir Samapta Kombes Pol Yus Nurjaman dan Kasdim 0209 Labuhanbatu Mayor Arhd Muji Santoso, menggelar patroli skala besar dengan mengendarai kendaraan bermotor, Rabu (21/4).

Adapun lokasi yang disambangi saat partroli dengan mengunjungi TPS 005 Kota Rantauprapat, TPS 007, TPS 009, TPS 010, TPS 013 Kecamatan Rantau Selatan dan TPS 009 di Kecamatan Rantau Utara.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, mengatakan perkembangan situasi politik masih dalam keadaan aman dan kondusif. Namun, suhu politik meningkat karena adanya kegiatan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu.

"Pada pengamanan PSU, kita menurunkan 1 pleton BKO Polda Sumut, 2 pleton BKO Sat Brimob Polda Sumut, 1 pleton Bhabinsa Kodim 0209 Labuhanbatu, 1 pleton barisan Polisi Militer (PM) 1/1-2 Rantauprapat, PJU Polres Labuhanbatu, 1 pleton pama Polres Labuhanbatu dan 1 pleton personil Polres Labuhanbatu," katanya.

Deni mengungkapkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi bahwa akan menyelenggarakan PSU di 9 TPS di Kabupaten Labuhanbatu.

"Saya berharap kegiatan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhanbatu dapat berjalan lancar dan tidak ada gesekan masing masing paslon," ungkapnya.

Apabila situasi keamanan PSU tidak dapat dikendalikan, Deni mengakhawatirkan akan terjadi gesekan masing masing kubu. Diharapkan semua elemen dapat bersinergi demi terciptanya rasa aman dan damai pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Labuhanbatu.

"Mari kita bersinergi untuk menciptakan situasi yang aman damai dan kondusif pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Labuhanbatu," pungkasnya.

(Leodepari)

Senin, 19 April 2021

Kantongi Shabu, Maradona Ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo



Tanah Karo (Sumut), Sigapnews.com, Berawal dari informasi yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Personil Satres Narkoba Polres  Tanah Karo gerak cepat mencari keberadaan terduga tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

Tanpa butuh waktu lama, personil berhasil mencium keberadaan terduga tersangka a.n Maradona Sembiring (29) Petani, Warga Desa Deram Kec. Merdeka dan sedang berada di bangunan kamar mandi umum. Tepatnya di Desa Deram  Kec.Merdeka, Kab.Karo, Prov.Sumut. Pada hari Kamis, (15/4/ 2021), sekira Pukul 21.00 Wib 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga tersangka, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk CLUB mild di atas lantai kamar mandi umum tersebut, saat diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pipet plastik. 

Selain itu petugas juga menemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan terduga tersangka. 

Tidak sampau disitu selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan penggeledahan ke kediaman Maradona Sembiring yang berada di Desa Deram Kec. Merdeka Kab. Karo.

Didalam rumah terduga tersangka lagi-lagi personil berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di belakang pintu kamar tidur rumah Maradona S, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu. 

Alhasil barang bukti narkotika jenus shabu setelah ditimbang seberat bruto 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan kemasan11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil disita petugas.

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil sat res narkoba polres tanah karo membawa terduga tersangka Marodona S beserta (BB) barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terkait penangkapan MS warga Desa Deram dibenarkan Kasat Narkoba polres tanah karo  AKP Henry DB Tobing SH 

melalui KBO IPTU Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat watshaap.


(Leodepari/ Daris)

Sabtu, 11 Juli 2020

Pengamat Politik: Partai Golkar Sumut Harus Berikan Bantuan Hukum kepada Yasir Ridho Lubis



Sigapnews.com, Medan - Rabu (03/07/2020) Wakil Ketua DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK. Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara diduga tersangkut dan terlibat kasus gratifikasi atau suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pengamat Komunikasi Politik, RB. Syafrudin Budiman, SIP menilai demi menjaga marwah dan martabat Partai Golkar khususnya Sumatera Utara, Yasir Ridho Lubis harus menonaktifkan diri sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara secara legowo.

"Sebaiknya Saudara Yasir Ridho Lubis mengajukan diri untuk non-aktif di Partai Golkar, baik sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil DPRD Sumetera Utara yang mewakili Fraksi Partai Golkar. Langkah ini sangat tepat, agar Yasir Ridho Lubis bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukumnya dan demi menghindari interes politik," kata Gus Din saat dihubungi, Sabtu pagi (11/07/2020).

Direktur Andalan Institute (Analisa Media dan Sosial Politik) ini mengatakan, Saudara Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara harus memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada Yasir Ridho Lubis. Kata Gus Din, bagaimanapun sosok Yasir Ridho Lubis adalah sosok pejuang dan kader militan di Partai Golkar yang harus didampingi.

"Partai Golkar Sumatera Utara tetap harus memandang kasus yang menimpa Yasir Ridho Lubis, secara praduga tak bersalah. Apabila pada nantinya tidak terbukti secara hukum atau dinyatakan tidak terlibat, maka nama baiknya harus dipulihkan," tukas Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Terakhir kata Gus Din, sudah sepantasnya Yasir Ridlo Lubis untuk fokus pada masalah hukum yang menimpanya dan tidak perlu mencalonkan diri lagi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang akan digelar pada akhir bulan Juli 2020 di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Sebab katanya, ada 9 syarat Calon Ketua Partai Golkar Sumut yang harus dimiliki para kandidat, sebagaimana tertuang di AD/ART Partai Golkar.

"Salah satunya seorang kandidat harus memiliki prestasi, dedikasi, dispilin, loyalitas dan tidak tercela (red-PD2LT). Tentu dengan adanya kasus hukum ini, akan bisa mengganjal Yasir Ridho Lubis sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara," pungkasnya.

Sebelumnya sebagaimana dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/06/2020), Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK.

"Iya benar (duitnya dikembalikan) oleh Yasir Ridho Lubis Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara," katanya.

Selanjutnya kata Ali Fikri, uang tersebut akan disita oleh KPK, setelah izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," tuturnya.

Saat dihari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan. KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Moktar, 

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut," pungkasnya. (red)

Jumat, 10 Juli 2020

PT. Inalum Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Tuna Rungu dan Penderita Tuli, Melalui Dana CSR



Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) -Aeksongsongan (10/7). Bertempat di Puskesmas Aeksongsongan, INALUM menyerahkan bantuan alat dengar kepada disabilitas tuna rungu yang berada di sekitar Perusahaan. 

Acara serah terima dihadiri Mansur Marpaung (tokoh masyarakat dan anggota DPRD Asahan), Iqbal (staff CSR INALUM), Mery (kepala TU Puskesmas Aeksongsongan) dan para penerima bantuan.

"Bantuan ini merupakan wujud nyata kepedulian INALUM kepada masyarakat sekitar khususnya penyandang disabilitas tuna rungu atau penderita tuli", kata Iqbal dalam sambutannya mewakili PT INALUM (Persero).


"Harapan kami, alat bantu dengar ini dapat bermanfaat untuk mendukung kegiatan sehari-hari. Selain itu, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah dan masyarkat yang telah menjaga kondusifitas dan mendukung kegiatan operasional INALUM,  khususnya jalur transmisi, sehingga sampai saat Perusahaan masih terus berjalan dengan lancar dan semakin berkembang", tambahnya. 

Dalam sambutannya, Mansur Marpaung menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada INALUM karena telah peduli dan memberikan bantuan yang sangat dibutuhkan para penderita tuna rungu atau tuli ini. Apalagi penerima bantuan sebagian besar berasal dari kampungnya Aeksongsongan. 


"Silahkan kalian jaga, kalian gunakan dan manfaat sebaik-baiknya. Dan jangan lupa, doakan INALUM agar semakin maju dan berkembang sehingga dana bantuan CSR lebih banyak lagi diterima masyarakat", tambahnya. 

Bantuan ini merupakan salah satu Program Bina Lingkungan bidang Kesehatan, khususnya penyandang disabilitas. 
Selain bantuan alat dengar sebanyak 12 unit, INALUM juga akan memberikan bantuan Kaki Palsu sebanyak 4 buah dan dan Tangan Palsu sebanyak 2 buah yang saat ini sedang proses pengukuran dan pembuatan. (Rahmat Hidayat)

Pemilik Shabu 0.78 Gram, Rio Randa Diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai



Sigapnews.com, Tanjung Balai - Pengedar narkoba Rio Randa Naibaho 28 tahun, telah diringkus sat narkoba Polres Tanjung Balai, di Jalan Husni Tamrin, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
 
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai Iptu A,D. Panjahitan kepada wartawan,  Kamis (09/07/2020) Jam, 21.30 Wib, Tersangka pengedar shabu Rio Randa Naibaho, di Jalan Tamrin adalah berdasarkan  informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, Sat narkoba Polres Tanjung Balai Kanit I Aiptu Wariono bersama team Opsnal Sat narkoba, langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Dan melihat tersangka pengedar shabu yang sedang berdiri didepan rumah.

Kemudian Opsnal sat narkoba Polres Tanjung Balai yang di pimpin oleh Aiptu Wariono pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan dilakukan penggeledahan terdapat 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,78 gram, 1 buah Handphon Andoid, dan 1 buah Handphon Merk Nokia.


Setelah dilakukan intrograsi terhadap tersangka, kemudian tersangka telah mengakui benar bahwa shabu yang ditemukan Tim Opsnal Sat narkoba adalah miliknya.

Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Kantor Sat narkoba, dan tersangka di kenakan Pasal 114 Ayatb(1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukimam penjara paling cepat 5 Tahun Penjara dan paling lama 12 Tahun penjara. (Rahmat Hidayat)

Dukung Tatanan Hidup Baru, Sat Lantas Polres Tanjung Balai Himbau Cegah Covid 19



Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Sat Lantas Polres Tanjung Balai dalam  upaya menindak lanjuti kebijakan Kapolri, Berikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran virus corona, Sebagai pelayanan dari Polri Khususnya Sat Lantas Kepada Masyarakat, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Virus Corona .

Demikian juga Keterangan dari, Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP H,W. Siahaan. S,H kepada Wartawan, Pada hari Jumat, (10/07/2020) Jam, 15.00 Wib, bahwa kegiatan penyuluhan kepada masyarakat, dilaksanakan di Pajak Bangsal, Kecamatan Tanjung Balai Utara di Kota Tanjung Balai.

Pada kegiatan itu turut hadir dalam memberikan penerangan kepada masyarakat adalah yakni Kasat Lantas AKP HW. Siahaan. S,H, KBO dan Para Kanit Sat Lantas Polres Tanjung Balai dan Personil Sat Lantas Polres Tanjung Balai dengan memgunakan Mobil Patroli Sat Lantas Polres Tanjung Balai, Dan sebagian Personil Sat Lantas juga mensosialisasi dengan mengunakan Pamflet himbauan pencegahan virus Corona, juga memakai pengeras suara.

"Kasat Lantas Polres Tanjung Balai himbau pencegahan Virus Corona kepada masyarakat yang sedang beraktifitas di Pajak Bangsal, agar tetap menjalankan Protokoler Kesehatan, dengan menggunakan masker, Jaga kebersihan, Rajin mencuci tangan,  Menjaga jarak, Tidak berkumpul ditempat keramaian dan memberikan lembaran himbauan  tentang pencegahan virus Corona.

Selain itu Sat Lantas Polres Tanjung Balai, juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang sedang aktivitas pekerjaan dan perekonomian. 

Personil Sat Lantas Polres Tanjing Balai juga sosialisasi kepada masyarakat secara langsung di jalan dan di pemukiman serta tempat keramaian agar  bersama sama kita mencegah tersebarnya virus corona dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain.

Memberikan penerangan terhadap wabah global virus corona kepada pengguna jalan sebagai langkah mengingatkan yang akan dilakukan secara berulang ulang pada saat ber patroli.

Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang langkah langkah pencegahan, sampai himbauan dengan harapan bisa diterima masyarakat dan anak sekolah yang diliburkan.

Selama segiatan himbauan kepada masyarakat berjalan dengan lancar juga disambut positif upaya dari Kepolisian tentang Pencegahan Covid-19 yang sudah menjadi pandemi. (Rahmat Hidayat)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved