-->

Sabtu, 30 Mei 2020

Gelar Halal Bi Halal, Polres Sergai Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, S.H,.M.Hum gelar acara Halal Bi Halal atau silaturahmi dengan Personel Polres Serdang Bedagai di Lapangan Apel Mapolres  Serdang Bedagai. Sabtu (30/5/2020) pukul 08.30 Wib.

Dalam kegiatan ini Kapolres Sergai turut di dampingi Wakapolres Sergai Kompol Syofian,S.H, Para Kabag Polres Sergai, Kasat dan Perwira Polres Serdang Bedagai .

Pelaksanaan kegiatan acara Halal Bi Halal atau silaturrahmi ini Kapolres Sergai meminta kepada seluruh personil Polres Sergai baik ASN maupun Polri untuk bersalaman dengan tidak bersentuhan tetapi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, kemudian saling menjaga jarak antar orang per orang saat berinteraksi.

AKBP Robin  juga meminta kepada seluruh personel Polres Serdang Bedagai agar selalu  menggunakan masker di lingkungan kerja maupun saat melakukan aktifitas di luar.

"Kegiatan Halal Bi Halal ini di gelar sebagai bentuk toleransi, saling menghargai dan menjalin Silaturahmi kepada seluruh anggota Polres Serdang Bedagai yang baru saja melaksanakan perayaan idul fitri 1441 H," Ungkap AKBP Robin

"Pelaksanaan Halal bi halal tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan yaitu untuk tidak bersalaman bersentuhan tangan, saling menjaga jarak orang per orang dan menggunakan masker” Jelas Kapolres. (Rahmat Hidayat)

Jumat, 29 Mei 2020

Kapolres Sergai Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Serdang Bedagai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Selama Bulan Suci Ramadhan dalam situasi wabah Coronavirus (Covid-19) sampai H+6 Lebaran Idul Fitri 1441 H, Polres Serdang Bedagai bersama dengan tujuh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai telah melakukan berbagai upaya himbauan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus (Covid-19) dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H., M.Hum di ruang kerjanya kepada Media,  Jum'at (29/5/2020), mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai pada khususnya, jajaran Forkopimda, Forkopicam, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Kabupaten Serdang Bedagai yang telah ikut andil dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Hal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat Sergai, sehingga sampai saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sergai aman dan kondusif," ujar Kapolres 

Polres Sergai telah mendirikan Tiga Pospam Lebaran untuk melakukan Check Point yang tersebar di wilayah Perbaungan, Sei Bamban dan Dolok Masihul hal ini di lakukan untuk memeriksa dan melakukan penyekatan  kendaraan yang akan pulang mudik agar putar balik, guna mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran wabah Pandemi Covid-19 di wilayah Serdang Bedagai," pukas AKBP Robin 

Selama H-7 sampai H+ 6 Idul Fitri 1441 H, Polres Sergai telah berhasil mengarahkan ratusan kendaraan agar putar balik yang di tenggarai akan melakukan mudik. 

AKBP Robin menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Himbauan Pemerintah untuk mengikuti protokol Kesehatan dan Protokol Keselamatan, dengan selalu disiplin mencuci tangan,  menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, mudah mudahan wabah Pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan menjalankan aktifitas seperti biasa. Tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Asik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis(28/5) sekira pukul 20:30WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga(32) warga  Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Oga ditangkap Dusun IV merah putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia  warna biru, Uang tunai  Rp.84.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat(29/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Oga ditangkap disebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,''kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka  judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,"ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan  pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tegas Kapolres AKBP R. Simatupang (Rahmat Hidayat).

Antar Pesanan Sabu, Kurir Sabu Diciduk Tekab Polsek Perbaungan



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) -Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (27/4/2020) sekira pukul 15:00 WIB

Tersangka yakni Saiful alias iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ,Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/05/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan mushola, sambil menunggu pemesan.

Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku
mendapatkan sabu dari tersangka AD alias ateng yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi 10 ribu per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.

Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan Tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,”ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat)

Ket.
AD = Ahmad Dani Als Ateng

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, SH, M.Si Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kabupaten Batu Bara



Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) - Kapolri Jenderal Pol, Idham Aziz. SH. M. Si, berikan bantuan sembako kepada masyarakat Batu Bara melalui Polres Batu Bara sebanyak 4,5 Ton beras yang akan di salurkan langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berdasarkan keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis. SH. MH pada temu wartawan, Jumat (29/05/2020) sekitar Jam, 09.30 Wib, Sembako yang di bantu oleh Bapak Kapolri akan kita salurkan melalui Polsek polsek yang ada di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Dalam acara pelepasan pembagian sembako secara langsung di Mapolres Batu Bara yang di pimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH kepada seluruh Polsek Polres Batu Bara untuk langsung di kontribusikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan terdampak Covid-19.

Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH, juga sampaikan Pesan pesan Bapak Kapolri  Jenderal Pol Idham Aziz. SH. M. Si kepada seluruh Polsek yang menyalurkan sembako tersebut harus merata dan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang kelaparan pada Pandemi Covid-19.

Oleh karna itu saya harapkan kepada seluruh jajaran Polsek Polres Batu Bara harus benar benar mendistribusikan bantuan sembako 4,5 Ton ini harus sampai ke pelosok Kampung maupun kepada masyarakat perdalaman di Kabupaten Batu Bara",Perintah Kapolres Batu Bara H. Ikhwan Lubis kepada personil yang bertugas.

Ditambahkan Kapolres Batu Bara juga menjelaskan bahwa pada saat ini kita akan memasuki News Normal yaitu kehidupan pada Pandemi Covid-19, pada sebulumnya sampai saat ini, dan tetaplah hidup sesuai Protokol kesehatan dan selalu patuhi peraturan pemerintah dalam anjuran seperti, Rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak kepada sesama minimal 1,5 sampai 2 meter, hindari dari tempat kerumunan atau tempat orang  berkumpul serta jangan lupa gunakan Masker setiap hari. (Rahmat Hidayat)

Kamis, 28 Mei 2020

Napi Asimilasi Berulah, Bongkar Rumah Br Pasaribu, Encep Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Setelah satu bulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebing Tinggi  melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17) kembali di tangkap team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 pasar tradisional terletak di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Encep ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu terkait aksi pencurian yang dilakukannya didalam rumah milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37)  terletak di  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.

Sepulangnya merayakan malam takbiran, Korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Camera merk Sony, 1 buah Handphone merk Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.

Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dan mengamankan Barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys,  4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda,  1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang  kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mak Jelita Boru Pasaribu

“Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya”kata AKBP Robin

AKBP Robin juga menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program Asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Ket :
MS alias Encep : Mario Situmorang alias Encep
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved