Senin, 13 Juli 2020
Pengamat : Hendrik Yance Udam Bisa Mewakili Kawasan Indonesia Timur Jadi Menteri Atau Staf Khusus Presiden Jokowi
Minggu, 12 Juli 2020
Ketua MPR RI Bareng Irfan Hakim Nge-Vlog Sambil Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI
Sabtu, 11 Juli 2020
Bamsoet Berikan Paket Sembako kepada Komunitas Seniman Jalanan
Acara yang digelar bersama Motor Besar Indonesia (MBI) itu juga sekaligus peresmian pembukaan Cafe dan Restoran franchise Teh Tarik Aceh di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Saat ini kita masih memasuki masa abnormal. Ternyata perjuangan melawan Covid-19 tak semudah yang dikira. Apalagi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah mengeluarkan peringatan bahwa virus Covid-19 bisa bertahan hidup lebih lama di ruangan tertutup yang memiliki sirkulasi udara kurang baik. Kini semuanya harus lebih waspada. Termasuk seniman jalanan yang biasa berkreasi di jalanan," ujar Bamsoet usai menyerahkan 250 paket bantuan secara simbolik untuk paraseniman jalanan, di Jakarta, Minggu (11/7/20).
Mantan Ketua DPR RI ini juga mendorong seniman jalanan menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum membenahi komunitas mereka. Khususnya dalam membangun jejaring data, sehingga pemerintah bersama kalangan masyarakat bisa mengetahui berapa banyak persisnya jumlah seniman jalanan.
"Jika sudah ada data by name, by addres, pemerintah akan mudah memberikan bantuan tunai. Minimal bisa menjadi tambahan untuk membeli kebutuhan harian dan alat-alat yang mendukung mereka berkarya," tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memandang, ketiadaan pertunjukan seni dan budaya tampaknya masih akan berlangsung hingga akhir tahun 2020. Walaupun para seniman sudah siap melakukan pola hidup baru dalam menampilkan berbagai karyanya di kala pandemi, belum tentu masyarakat bisa langsung tertarik mendatangi tempat-tempat pertunjukan.
"Teater, galeri, mall, bioskop, dan berbagai tempat kerumuman lainnya belum akan pulih secara cepat. Karena hampir sebagian besar masyarakat baru berani keluar ramah hanya untuk bekerja dan ke pasar untuk memenuhi kebutuhan primer. Ditambah adanya peringatan dari WHO bahwa Covid-19 bisa menyebar di ruang udara. Selain vaksin, salah satu hal yang bisa menyelamatkan kita untuk tetap bertahan dalam pandemi ini adalah dengan menguatkan solidaritas kebangsaan, bergotong royong membantu semampunya," pungkas Bamsoet. (*).
Bamsoet Mantan Ketua DPR RI Dukung OJK Dibubarkan
JAKARTA - Sigapnews.com - Mantan Ketua DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung apabila DPR RI bersama pemerintah membubarkan lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baik melalui Perppu ataupun perangkat kebijakan lainnya. Fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK bisa dikembalikan kepada Bank Indonesia.
"Skandal Jiwasraya hanyalah bagian kecil dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjadi pengawas yang kredibel dalam menjaga uang masyarakat yang berada di perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pengadaian, dan lembaga jasa keuangan lainnya, OJK malah menjadi duri dalam sekam," ujar Bamsoet, di Jakarta, Sabtu (11/7/20).
Mantan Ketua Komisi III DPR yang membidangi hukum dan keamanan ini menilai DPR RI dan pemerintah tak perlu ragu membubarkan OJK yang notabene dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011. Lebih baik mengoreksi dibanding membiarkan kesalahan berlarut dan akhinya rakyat yang menjadi korban.
"Pembentukan OJK tak lepas dari rekomendasi IMF yang mengambil contoh Financial Service Authority (FSA) di Inggris. Kenyataannya, FSA justru gagal menjalankan tugasnya dan mengakibatkan Inggris terpuruk krisis finasial global pada 2008. Pada tahun 2013, Inggris membubarkan lembaga OJK mereka (Financial Service Authority). Jadi bukan hal yang mustahil apabila dalam waktu dekat kita membubarkan OJK. Apalagi kini situasi OJK sedang di titik nadir lantaran mendapat sorotan dari DPR RI, BPK, maupun Ombudsman," tutur Bamsoet.
Bamsoet mencontohkan, dalam permasalahan Ausransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB), BPK mencatat bahwa OJK tak melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada jajaran pengelola statuter yang ditunjuk untuk merestrukturisasi AJBB, sehingga menyalahi UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan penerimaan pungutan OJK 2015-2017 sebesar Rp 493,91 miliar belum diserahkan ke negara, penggunaan penerimaan atas pungutan melebihi pagu sebesar Rp 9,75 miliar, gedung yang disewa dan telah dibayar Rp 412,31 miliar tetapi tidak dimanfaatkan, utang pajak badan OJK per 31 Desember 2017 sebesar Rp 901,10 miliar belum dilunasi.
"Di skandal Jiwasraya dengan gamblang menunjukan betapa lemahnya self control mekanisme pengawasan di internal OJK. Sebagaimana OJK Inggris (FSA) yang tak mampu mendeteksi kondisi keuangan bank penyedia kredit perumahan The Northern Rock. Setelah membubarkan FSA pada tahun 2013, Inggris mengembalikan sistem pengawasannya ke Bank Sentral. Sudah saatnya fungsi pengawasan dan hal lainnya yang melekat di OJK dikembalikan kepada Bank Indonesia," pungkas Bamsoet. (Red).
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram