-->

Senin, 22 Agustus 2022

Sediakan Arena Bermain, Rutan I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Ramah Anak


Wahana permainan anak di Rutan 1 Medan.

Sigapnews.com, Medan - Siang kemarin, Senin (23/08) sejumlah bocah terlihat asyik dan larut dengan wahana permainan seperti mandi  bola, kuda kudaan, puzzle dan lainnya, terlebih saat memberi makan ikan di kolam, kura kura serta bercanda ria dengan burung yang pintar bicara.

Mereka pun betah berlama lama di tempat itu, malah selalu berontak bila diajak pulang oleh ibu nya. Uniknya, anak anak ini sampai sampai tak menyadari kalau taman bermain yang dikunjunginya itu, bukanlah lah play game yang ada di mall atau pun plaza, melainkan Rutan Kelas 1 A Medan.

Itulah salah satu fasilitas  pelayanan yang diberikan unit pelaksana teknis (UPT) pimpinan Theo Adrianus Purba tersebut dalam memanjakan para pengunjung saat membezuk anggota keluarganya yang menjadi warga binaan pemasyarakatan di Rutan I Medan.

Disamping itu, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Rutan juga memberikan layanan vaksinasi Covid 19 kepada para pengunjung dan masyarakat pada gerai vaksin yang buka setiap harinya.

" Nantilah mak pulangnya, besok kemari lagi ya mak, " ujar seorang  anak yang merengek rengek diajak ibunya menyusul habis waktu kunjungannya.

Salah seorang pengunjung yang dicegat awak media usai kunjungannya mengatakan, Rutan I Madan betul betul sangat beda, bersih, indah dan asri. Ramah akan pelayanan serta ramah buat anak anak dengan arena permainan yang disediakan.


"Jera saya bawa anak kemari, payah, gak mau diajak pulang. Sibuk mandi bola dan melawani burung yang pandai cakap yang ada di dalam, " ujar seorang ibu berkelakar sambil melanjutkan perjalanan. (red)

Minggu, 21 Agustus 2022

Binaan Ikhwan Purba, Pengukuhan Ekskul Teater SMA Negeri 3 Medan Angkatan XXIII Sukses


Medan, Sigapnews.com,-
SMA Negeri 3 Medan pimpinan Mukhlis S.Pd, M.Si melaksanakan pengukuhan keanggotaan angkatan XXIII ekstrakurikuler (ekskul) Teater di Villa Sinuraya Bumi Perkemahan Sibolangit, Deli Serdang, Minggu (21/08/2022).

Pembina Ekskul Teater, dan Musik SMA Negeri 3 (Temuga) Ikhwan Rivai Purba S.Sos, M.Si yang ditemui awak media mengatakan, peserta yang mengikuti acara tersebut sebanyak 30 orang, terdiri dari 15 siswa Kelas XI yang dikukuhkan dan 15 lainnya siswa kelas XII beserta para alumni.

"Pengukuhan keanggotaan angkatan 23 ekskul Temuga ini, selain dihadiri saya sendiri selaku Pembina, juga disaksikan 7 guru pendamping diantaranya Pak Muhammad Natsir S.Pd, Drs Adi Wijaya, Muhammad Sadri Koto S.Pd, Nil Autor, Gozali, Irsad dan Pak Bram," katanya.


Dengan turunnya para guru pendamping, tambah Ikhwan, guna memastikan bahwa kegiatan berlangsung baik dan sukses sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

" Pengukuhan keanggotaan ekskul Temuga ini, tetap diadakan tiap tahunnya di luar lingkungan sekolah, yang kali ini diadakan di Bumi Perkemahan Sibolangit," sebutnya.

Fungsi dari dilaksanakannya kegiatan ini, jelas Ikhwan, sebagai wahana pengembangan minat dan bakat peserta didik, baik itu untuk memperluas pengalaman bersosialisasi, ketrampilan berkomunikasi serta internalisasi nilai nilai karakternya.

"Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk lebih memperkenalkan dan mendekatkan para siswa pada alam, merefresh, disamping belajar berorganisasi, melatih jiwa kepemimpinan serta menumbuhkan rasa kebersamaan dengan tetap menjunjung etika dan norma.


Sementara, di lokasi acara, para siswa/i tampak antusias mengikuti jalannya acara pengukuhan yang secara resmi dibuka Pembina Ekskul Teater SMA Negeri 3 Medan Ikhwan Rivai Purba S.Sos, M.Si tersebut dengan semangat kekompakannya.

Orang tua siswa, Zam Zam Jamilah SH MH, ditempat terpisah mengapersiasi diadakannya kegiatan ekskul Temuga tersebut khususnya rasa terimakasihnya kepada Guru Pembina dan Guru Pendampingnya.

Acara pengukuhan yang berlangsung selama dua hari (Sabtu dan Minggu) tersebut, berlangsung sukses dan lancar
(Red)

Rabu, 03 Agustus 2022

Rutan Perempuan Medan Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Dukcapil Laksanakan Pendataan NIK Warga Binaan


SIGAPNEWS.COM
,Medan - 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Medan, mengunjungi Rutan Perempuan Medan untuk melaksanakan Pendataan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Binaan, Rabu (03/08/2022).

Kunjungan Disdukcapil Medan yang diwakili Kasi Pendataan Penduduk, Agus Mulia Siregar SH, M.Si beserta jajarannya itu, diterima Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Perempuan Medan Irma Syafitri.

Dalam kesempatan itu, Irma Syafitri kembali mengapresiasi dan berterimakasih kepada pihak Dinas Dukcapil.

"Saya sangat berterimakasih kepada Pak Agus beserta jajaran yang telah merespon dengan cepat permohonan kami untuk melakukan pendataan NIK Warga Binaan, yang akan digunakan sebagai data Vaksinasi oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Medan nantinya.", ungkap Irma Syafitri mewakili Karutan Perempuan Medan.

Adapun aplikasi yang digunakan yaitu SIAK dan SIAK Konsolidasi, B-Card Management dan B-Enroll secara online.

Kegiatan pendataan NIK Warga Binaan berjalan dengan baik dan tertib. Karutan Perempuan Medan berharap dengan dilaksanakannya kegiatan pendataan NIK Warga Binaan yang tidak memiliki KTP ini, maka proses pemberian Vaksin kepada Warga Binaan dapat segera dilaksanakan.(red)

Kamis, 30 Juni 2022

Diduga Jadi Ajang Bisnis, Formapera Desak Oknum SMAN 10 Medan Diperiksa

Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal.

SIGAPNEWS.COM
,
Medan - Kisah oknum PKS Kesiswaan SMA Negeri 10 Medan berinisial MEN terus berlanjut. Informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan LKS dan seragam siswa khususnya siswa baru yang kabarnya dilakukannya secara pribadi masih berlangsung walau kasus ini menuai sorotan. 

Kabar terbaru, agar aktivitas di sekolah yang terletak di Jl. Tilak, Kecamatan Medan Kota itu tak terendus pihak lain yang bukan didalam lingkarannya, proses ukur baju siswa baru yang sebelumnya dilakukan secara transparan, sekarang dipindah ke ruang BP. 

Terkait hal ini DPW LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mengecam keras prilaku oknum Kepsek yang jelas-jelas telah melanggar Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. 

"Dalam Pasal 181a jelas dinyatakan, pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, seragam sekolah atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Bahkan peraturan itu turut diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan 
dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016," tegas Ketua DPW Formapera Sumut Feri Afrizal, Kamis (30/6/2022). 

Apalagi kata Feri, aktivitas itu sudah berlangsung sampai belasan tahun dan tidak ada Kepala Sekolah yang berani memprotes atau melarang 'ancaknya'. 

"Kami dapat info bahwa si PKS ini sangat ditakuti di SMAN 10 Medan. Makanya sejak 2003 dia menjabat, sampai sekarang tak tergantikan. Dan jika side jobnya itu diganggu, dia akan ngamuk. Ada dokumen rekaman bagaimana dia marah-marah demi mempertahankan penjualan seragam siswa dan LKS itu secara pribadi yang sekarang sudah kami pegang," urai Feri. 

Atas tindak kejahatan yang dinilai Formapera sudah sangat fatal ini, Feri mendesak aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. 

"Selain kami minta si PKS ini segera dicopot, kami juga minta Gubsu, Kadis dan Inpektorat Pemprovsu untuk turun menindaklanjuti masalah ini. Kami juga mendesak aparat Kepolisian dan Kejaksaan segera melakukan penyelidikan sepak terjang si PKS dan ke siapa saja aliran uang bisnis terlarang di dalam sekolah tersebut," tukasnya. 

Terkait ini juga, Formapera akan segera menyurati Poldasu, Kejatisu dan Gubsu. "Kalau perlu kami akan aksi ke Disdik Sumut minta si PKS dicopot, periksa dan jika ditemukan jelas tindak pidana, tangkap," ujarnya. 

Sementara itu, ketika kembali dikonfirmasi soal aliran uang keuntungan dari bisnis yang dilakoninya melalui chat whatsapp, pria berinisial MEN itu enggan menjawab. 

*Berusaha Damai* 

Terkait kasus ini, MEN sempat melakukan pertemuan dengan wartawan, Rabu, 29 Juni 2022. dengan harapan agar kasus ini diredam dan berita tidak dilanjutkan. Tapi yang bersangkutan tidak datang sendiri. Ia membawa seorang pria yang diduga bekingnya. 

Belakangan MEN mengaku yang dibawa adalah orangtua siswa yang notabene anggota komite. Namun saat pembicaraan berlangsung, si pria yang dibawa MEN mengaku seorang pemimpin redaksi sebuah media. 

Dalam pertemuan itu MEN seolah berupaya mengiming-imingi dengan tujuan agar persoalan yang menjeratnya tak berlanjut di media. 

Seperti diketahui sebelumnya, praktik culas lagi-lagi terendus di SMA Negeri 10 Medan. Jika baru-baru terungkap indikasi korupsi dana BOS yang menyeret oknum-oknum pimpinan sekolah, kini terendus pula adanya praktik penjualan seragam dan LKS. 

Bukan sehari dua hari, kabarnya penyalahgunaan wewenang itu sudah berlangsung selama belasan tahun. Ironisnya, hasil investigasi di lapangan, permainan itu dilakukan secara individu oleh oknum PKS berinisial MEN. 

Parahnya lagi, kabarnya tak satupun para pendidik mulai level kepala sekolah sampai guru, berani melarang aktivitas yang semestinya merupakan tupoksi Koperasi Sekolah, jika memang berani melanggar PP dan Permendikbud tersebut. 

Sementara, oknum PKS berinisial MEN saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp enggan menjawab meski pertanyaan yang diajukan sudah centang biru alias sudah dibacanya. 

Sedangkan Plt Kepala SMAN 10 Medan Sri Murni saat dikonfirmasi via whatsapp menjawab seadanya meski mengisyaratkan adanya praktik penyelewengan yang diduga dilakukan oknum PKS, menjadi pedagang seragam dan LKS untuk siswa. 

"Maaf ya pak silahkan konfirmasi langsung kepada PKS yg bersangkutan kr sy dah melarangnya," ucapnya singkat.(*)

Selasa, 28 Juni 2022

Sekolah Minta Sumbangan, Madrasah Alyiah Negeri Satu (MAN 1) disorot

Poto di Lokasi Sekolah MAN 1 Medan.

SIGAPNEWS.COM, Medan - Walaupun lembaga pendidikan khususnya sekolah negeri kerap menuai sorotan terkait beraneka jenis pungutan yang dinilai mengada-ada, namun tetap saja praktik serupa dengan berbagai modus tetap dijalankan para penyelenggaranya. Terlebih di saat memasuki Tahun Ajaran baru seperti ini.

Salah satu sekolah yang menjadi sorotan saat ini adalah Madrasah Aliyah Negeri Satu (MAN 1) Medan yang berlokasi di Jalan Willem Iskandar/Pancing.

Seolah ada kejanggalan dalam penerimaan siswa TA 2022/2023. Yakni terkait kebijakan yang ujung-ujungnya untuk mengutip uang.

Berdasarkan informasi di lapangan, berbagai kebijakan yang diwajibkan dibayar oleh pihak sekolah adalah uang seragam sebesar Rp900.000 dan uang buku Rp1.765.000.

Namun dari 2 item yang masih wajar itu, ada lagi pembayaran yang dibebankan kepada siswa baru yakni sumbangan komite Rp2.400.000 pertahun dan sumbangan pembangunan yang dipatok sebesar Rp1.600.000.

Kebijakan yang dianggap 'akal-akalan' yang diduga sengaja memanfaatkan euforia orangtua karena lulusnya putra-putri mereka di MAN 1 Medan, belakangan mulai menimbulkan keluhan.

Apalagi terkait kutipan berkedok sumbangan yang jumlahnya dipatok. Walaupun belakangan agar para orangtua siswa tak terlalu terbebani, uang sebesar Rp4.000.000 itu bisa dicicil dalam jangka waktu tertentu.

"Tadi sempat saya tanya kok sumbangan jumlahnya dipatok pas saya bayar di loket komite dan untuk apa itu uangnya. Tapi petugasnya diam saja," ucap salah seorang orang tua siswa yang mengeluhkan masalah tersebut.

Sementara, Kepala MAN 1 Medan Reza Faisal S.Pd, MP.Mat saat dikonfirmasi secara langsung, Selasa (28/6/2022). mengakui semua kutipan dengan jumlah tersebut. Dalihnya, ia memiliki cita-cita membuat kelas digital. Namun untuk meredam agar berita ini tak dimuat, pihak-pihak tertentu mencoba memediasi kasus ini bak 'pahlawan kesiangan'.

Rizky Zulianda
Editor Hamdani

Sabtu, 11 Juli 2020

Pengamat Politik: Partai Golkar Sumut Harus Berikan Bantuan Hukum kepada Yasir Ridho Lubis



Sigapnews.com, Medan - Rabu (03/07/2020) Wakil Ketua DPRD Sumut, Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK. Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Utara diduga tersangkut dan terlibat kasus gratifikasi atau suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pengamat Komunikasi Politik, RB. Syafrudin Budiman, SIP menilai demi menjaga marwah dan martabat Partai Golkar khususnya Sumatera Utara, Yasir Ridho Lubis harus menonaktifkan diri sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara secara legowo.

"Sebaiknya Saudara Yasir Ridho Lubis mengajukan diri untuk non-aktif di Partai Golkar, baik sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Sumatera Utara dan Wakil DPRD Sumetera Utara yang mewakili Fraksi Partai Golkar. Langkah ini sangat tepat, agar Yasir Ridho Lubis bisa berkonsentrasi menyelesaikan kasus hukumnya dan demi menghindari interes politik," kata Gus Din saat dihubungi, Sabtu pagi (11/07/2020).

Direktur Andalan Institute (Analisa Media dan Sosial Politik) ini mengatakan, Saudara Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku Ketua Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara harus memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada Yasir Ridho Lubis. Kata Gus Din, bagaimanapun sosok Yasir Ridho Lubis adalah sosok pejuang dan kader militan di Partai Golkar yang harus didampingi.

"Partai Golkar Sumatera Utara tetap harus memandang kasus yang menimpa Yasir Ridho Lubis, secara praduga tak bersalah. Apabila pada nantinya tidak terbukti secara hukum atau dinyatakan tidak terlibat, maka nama baiknya harus dipulihkan," tukas Sarjana Ilmu Politik lulusan FISIP Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) ini.

Terakhir kata Gus Din, sudah sepantasnya Yasir Ridlo Lubis untuk fokus pada masalah hukum yang menimpanya dan tidak perlu mencalonkan diri lagi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, yang akan digelar pada akhir bulan Juli 2020 di kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Sebab katanya, ada 9 syarat Calon Ketua Partai Golkar Sumut yang harus dimiliki para kandidat, sebagaimana tertuang di AD/ART Partai Golkar.

"Salah satunya seorang kandidat harus memiliki prestasi, dedikasi, dispilin, loyalitas dan tidak tercela (red-PD2LT). Tentu dengan adanya kasus hukum ini, akan bisa mengganjal Yasir Ridho Lubis sebagai kandidat Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara," pungkasnya.

Sebelumnya sebagaimana dikatakan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (03/06/2020), Yasir Ridho Lubis telah mengembalikan uang sirup senilai Rp 17.500.000 ke penyidik KPK.

"Iya benar (duitnya dikembalikan) oleh Yasir Ridho Lubis Wakil Ketua DPRD Propinsi Sumatera Utara," katanya.

Selanjutnya kata Ali Fikri, uang tersebut akan disita oleh KPK, setelah izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," tuturnya.

Saat dihari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta.

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan. KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Sumut yakni Dermawan Sembiring, Enda Mora Lubis, Ferry Suando Tanuray Kaban, Yusuf Siregar, Ida Budiningsih, dan Brillian Moktar, 

"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk para tersangka anggota DPRD Sumut. Mereka saksi untuk tersangka RN, dkk, yang juga mantan anggota DPRD Sumut," pungkasnya. (red)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved