-->

Kamis, 22 September 2022

Dikonfirmasi Soal Hak Pendidikan Adikpas Kadisdik Sulsel Bumkam


Setiawan Aswan, kadisdik Sulsel
sumber dok.foto media Sulsel.com

Sigapnews.com||Sulsel,
Pasca SMA Negeri 5 Sinjai Demo. Disana dilakukan penyegaran melalui kebijakan disdik Sulsel. (22/9)

Sebelumnya Aliyudin, S.Pd, Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Sinjai, ditarik berkantor di Disdik prov. Sulsel.

Sedang Jabatan PLH, kepala sekolah SMA Negeri 5 Sinjai di jabat oleh Sabri.

Sabri mengembang amanah sejak sekitar sepekan setelah peristiwa Demonstrasi terjadi.

Perlu diketahui saat aksi demonstrasi berlangsung selama dua hari, aktifitas belajar, ikut lumpuh total.

Menurut Andi Baso Pangeran ketua OSIS SMA Negeri 5 Sinjai, pergerakan siswa murni.

"tidak ada unsur lain", jelasnya saat dimintai keterangan berita, Rabu (21/9)

Lantas terkait hak pendidikan Anak didik lapas (Adikpas). yang sebelumnya diklaim sebagai pemicu aksi demonstrasi siswa SMA Negeri 5 Sinjai membuat sejumlah kalangan penasaran.

Publik butuh kejelasan sehubungan peranan aktif Dinas P3AP2KB Sinjai, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan.

Sabri, PLH Kepala Sekolah SMA Negeri 5 Sinjai, menerangkan, bahwa pihak sekolah dan stakeholder terkait, sudah berupaya mencarikan solusi.

Untuk itu, Sabri berharap agar semua pihak "saling membantu mencari solusi", harapnya

Sementara, Andi Aryani Djalil, Kepala Bidang (Kabid), P3AP2KB kabupaten Sinjai menyebut semua pihak terkait, perlu menyikapi persoalan Adikpas dengan serius.

Hal tersebut memang perlu disikapi serius termasuk Dinas P3AP2KB sangat membutuhkan informasi lebih lanjut terkait status pemenuhan hak Pendidikan 6 Adikpas tersebut.

Dikatakan Adikpas tetap didampingi memperoleh jaminan perlindungan anak dan pendidikan formal sesuai dengan harapan dalam pemenuhan hak pendidikan anak.

"Soal status Pendidikan saya tegaskan hal tersebut sangat penting", tandasnya, Kamis sore, saat dijumpai di kantornya.

Terpisah, Andi Tenri Rawe Baso, ST., M.Si, kepala Dinas P3AP2KB Sinjai menanggapi konfirmasi, Supriadi Buraerah, pimred sniperjurnalis.com. Kamis malam (23/9/2022).

Terkait hak pendidikan anak yang sebelumnya pernah belajar di sekolah SMA Negeri 1 Sinjai 5 orang dan SMA Negeri 5 Sinjai, 1 orang. Lantas kini sedang berada dalam pembinaan lapas anak di Maros, menurut Andi Tenri Rawe Baso, pihaknya tetap melakukan kegiatan pendampingan.

Berjumlah 6 andikpas, dapat disampaikan 3 diantaranya sudah mendapat sekolah untuk melanjutkan pendidikan. 3 orang lagi, kami masih menunggu konfirmasi dari cabang dinas", demikian penjelasan, Andi Tenri Rawe Baso.

Menurut informasi dihimpun, bersumber dari keterangan orang tua, Adikpas, menurutnya, belum semua Adikpas memperoleh jaminan Pendidikan formal, sampai saat ini.

"Ada sekolah siap menerima Adikpas, akan tetapi saya diminta untuk membayar dengan besaran jutaan rupiah. sebab sekolah tersebut berstatus swasta. Jadi saya belum menempuh jalur tersebut karena kurang biaya", katanya

Kadis pendidikan, Dr.setiawan Aswad, M.Dev. Plg dimintai tanggapan sayangnya Kadisdik enggan memberi tanggapan, (22/9/2022).

Kendati demikian dapat diketahui lebih lanjut ungkapan seorang mengerti UUD tentang perlindungan dan hak anak menerangkan pemprov Sulsel wajib menuntaskan pemenuhan kebutuhan pendidikan anak secara umum termasuk hak Adikpas.

"Soal hak pendidikan Adikpas dapat dilihat dalam aturan undang-undang no 23 tahun 2002 Pasal 1 ayat 15 dan Pasal 9 ayat 1", kuncinya

Laporan : Supriadi Buraerah

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved