Sigapnews.com, Makassar,-
Tindak Pidana Penipuan kiranya juga marak terjadi di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk Aparat Kepolisian.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian Resort Gowa (Polres Gowa) disinyalir tidak bertanggung jawab, sehingga dilaporkan ke Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel. (04/03/2024).
Bermula dari hubungan asmara (pacaran), yang diduga salah satu aparat kepolisian berpangkat Bripka berinisial NS (terlapor/teradu) dengan seorang perempuan berinisial LS (korban/pengadu). Menjalin hubungan pacaran kurang lebih 3 tahun. Hingga melibatkan pihak-pihak keluarga dan berakhir pada perilaku yang tidak patut.
Hal demikian diakui oleh korban, buntutnya saat Bripka NS menjanjikan pernikahan dengan LS hingga melibatkan pihak-pihak keluarga. Dalam hubungan tersebut mengakibatkan korban mengalami banyak kerugian. Namun NS tak kunjung ada niat baik untuk bertanggungjawab, bahkan mendesak korban untuk memenuhi seluruh keinginannya.
Diakui oleh pihak korban bahwa, "NS hilang kabar dan tidak bertanggungjawab".
Korban mengatakan "Saat menjalin hubungan pacaran. Saya dijanjikan akan dinikahi setelah urusan di kantornya selesai. Karena saya dibuat yakin, seluruh permintaannya saya penuhi. Hingga saya mengalami banyak kerugian. Kasus ini sempat saya adukan ke Propam, namun sebelum sidang saya cabut karena saya kembali dijanji, dan katanya siap bertanggung jawab. Setelahnya, NS kembali berulah dan hilang kabar seakan-akan tidak mau bertanggung jawab. (ujarnya).
Korban mengalami banyak kerugian, baik materi maupun Immateril.
LS menambahkan bahwa, "Semasa saya menjalin hubungan, semua urusan hidupnya saya fasilitasi. Dari kejadian ini saya mengalimi banyak kerugian, di antaranya; kerugian materi hingga ratusan juta rupiah, saya mengalami penderitaan fisik, gangguan mental/batin, serta rasa malu ke pihak keluarga. Dari laporan/aduan saya di propam, saya berharap NS bertanggung jawab, saya butuh Keadilan yang sebenar-benarnya. Tolong Bantu saya pak. (Kuncinya).
Penasehat Hukum LS (korban), Gunung Sumanto, S.H., selaku Managing Partner G Law Office mengatakan bahwa, "Aduan/laporan sudah kami masukkan di Propam Polda Sulsel. Sebelum kami tanangani kasus ini, ternyata seorang diri korban sempat mengadukan ini ke Propam Polda Sulsel dengan dugaan Perzinahan. Namun aduan tersebut dicabut karena pihak menjanjikan korban siap bertanggung jawab dan tidak akan mengulangi lagi. Namun ternyata tidak demikian, NS kembali berulah. (Ungkapnya)
Menurut Gunung, "Kami bersama Tim Penasehat Hukum berharap kepada pihak Propam Polda Sulsel kiranya dapat bekerja secara maksimal dan profesional. Lanjutnya berdasarkan Investigasi Tim Penasehat Hukum, kami beranggapan bahwa untuk perkembangan laporan tersebut nantinya bisa jadi berpotensi menyeret NS pada tindak pidana lain. Jadi kami berharap ke pihak-pihak terkait khususnya terlapor untuk koperatif mengambil sikap. Jadi, pada prinsipnya kami tetap prioritaskan kasus ini bisa diselesaikan dengan upaya hukum yang mengedepankan prinsip keadilan. Korban berharap, agar NS segera menunaikan itikad baiknya". (tutupnya).
(Sr)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram