-->

Senin, 12 Februari 2024

Suta Widhya : Sekarang Saatnya MA RI Sadari Sebagai Lembaga Tinggi Negara Bukan Bawahan Presiden

Suta Widhya : Sekarang Saatnya MA RI Sadari Sebagai Lembaga Tinggi Negara Bukan Bawahan Presiden


Jakarta,Sigapnews.com, Sebagai lembaga tinggi negara maka sepantasnya Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak merasa sebagai subordinat dari lembaga presiden. Sikap ini sewajarnya ditunjukkan dengan cara menunjukkan kemandirian dalam aktivitas dan kinerja terhadap setiap warga yang ingin mencari keadilan.

Apa yang disampaikan oleh anggota komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL) Iskandar Nasution SH saat kedatangannya dan tim untuk meminta Kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk segera menerbitkan Supreme Court order utk mendiskwalifikasi Ketua KPU sudah sangat tepat. 

"Mahkamah Agung Republik Indonesia jangan ragu untuk mengeluarkan tindakan hukum (supreme court order) karena tindakan KPU yang melanggar hukum dan UU yang ada sangat jelas dan vulgar." Komentar Pengamat Hukum Politik Suta Widhya  SH, Senin (12/2) malam di Jakarta. . 

Menurut Suta KPU telah  melanggar  Peraturan KPU dan UU nomor 7 Tahun atas aturan batas usia cawapres. Ia sebutkan bahwa putusan MK nomor 90 Tahun 2023 itu tidak serta merta menjadi undang-undang baru dan berlaku beberapa hari kemudian setelah diketok oleh majelis Hakim. 

"Apa yang dibuat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak lebih dari sandiwara atau pemufakatan yang tidak elok untuk diwariskan oleh Jimly Ashidiqie. Ia sendiri mana netral karena diduga ada anggota keluarga Jimly yang saat ini mengaku caleg dari Partai Gerindra, "imbuh Suta pula. 

"Bukan saja Hasyim Ashari yang layak  dipecat dan diproses hukum karena melanggar hukum dan UU NOMOR 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena yang bersangkutan menerima calon yang tidak memenuhi syarat KPU maupun UU Pemilu itu sendiri. Tapi, pembatalan kepersertaan Gibran melukai keadilan di negeri ini," tambah Suta Widhya. 

Ia setuju bila Iskandar Nasution SH, salah seorang anggota Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil yang datang  Senin (12/2) pagi bersama H. Latif SH ke  kantor Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta untuk mengajukan audiensi sekaligus membuat permohonan ke MA agar segera menerbitkan Supreme Court order membuat KPU demosioner. 

"Putusan DKPP terhadap seluruh anggota Komisioner KPU kami nilai tidak tegas. Oleh karena itu kami berharap Mahkamah Agung Republik Indonesia mau melakukan upaya hukum atas sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi. Baik kebijakan KPU maupun kecenderungan KPU yang dinilai akomodatif kepada salah satu calon. MA itu setara dengan lembaga tinggi lain seperti DPR, BPK, Presiden. Mereka digaji oleh pajak rakyat hasil bumi lainnya. Jadi jangan berperangai seperti sub-ordinate Presiden." Tambah Suta 

 Menurut Suta telah banyak pelanggaran Pemilu tapi tidak ada tindakan yang konkret. Baik Bawaslu, Bawasda KPU, KPUD, dan lainnya terlihat kewalahan bersikap. Mereka semua seolah memberi ruang konflik horizontal di tengah masyarakat.

" Guna menghindari kekisruhan yang lebih besar dan meluas, maka dibutuhkan sikap MA untuk mengeluarkan tindakan hukum yang memadai dan terukur. Menurut kami minimalis  mendemisioner KPU dan mengganti semua  orang  yang terkena sanksi oleh DKPP. Yang lebih pas bila   memasukkan seluruh unsur partai sebagai pengawas Pemilu dan terlibat di dalam proses kepanitiaan pemilu. Ini mungkin meminimalisir kecurangan, "tutup Suta.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved