-->

Kamis, 13 Oktober 2022

Kasdim Solo Berikan Materi Sosialisasi FKDM Tingkatkan Peran Masyarakat Cegah Dini Konflik

Kasdim Solo Berikan Materi Sosialisasi FKDM Tingkatkan Peran Masyarakat Cegah Dini Konflik


Surakarta, Sigapnews.com, Guna meningkatkan peran tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dalam upaya deteksi dini dan cegah dini potensi konflik sosial, Babinsa Kel Serengan Koramil 03/Serengan Serka Aris memantau kegiatan Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) di Pendopo kecamatan Serengan Jln. Veteran No. 271 Serengan Surakarta. Kamis (13/10/2022)

Kegiatan di buka oleh Kabid Humas Kesbangpol Kota Surakarta Bp. Daryono S.E di dampingi Kasdim 0735/Surakarta Mayor Inf Muayat, AKP Muktar Wakasat intelkam Polresta Surakarta dan Bp Hari Siyamto S.Sos Kasi PKU kec. Serengan.

Dalam sambutannya, Kabid Humas Kesbangpol Surakarta Daryono S.E menggaris bawahi lima hal yang terkait dengan potensi konflik sosial di masyarakat yakni ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

“FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Memiliki tugas menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman tantangan hambatan dan gangguan di wilayahnya.

Sementara itu AKP Muhtar wakasat intelkam Polresta Surakarta menyampaikan bahwa potensi konflik dalam bidang sosial budaya karena masyarakat memiliki karakteristik yang majemuk sehingga dapat terjadi peristiwa bentrok antar warga atau kelompok, penyalahgunaan narkotika, mengkonsumsi minuman keras, intolernsi agama, kenakalan remaja, konflik lahan, pencemaran lingkungan, dan lain sebagainya yang dapat mengganggu kestabilan keamanan di masyarakat.

Atas dasar tersebut maka Kesbangpol memberikan penguatan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia FKDM melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah untuk mendukung Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Kota Surakarta dalam memberikan laporan secara cepat, tepat dan akurat dalam rangka pendeteksian dini dan pencegahan Dini terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di wilayahnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kasdim 0735/Surakarta Mayor Inf Muayat dalam paparan materinya yang pada intinya aparat pemerintah dan masyarakat baik secara individu maupun kelompok harus bersinergi dengan TNI dan Polri untuk menyampaikan informasi dan upaya kegiatan dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif dengan melakukan pendeteksian dan pencegahan secara dini terhadap potensi konflik sosial. Keamanan wilayah kec. Serengan adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama.

(Kemplu 72)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved