-->

Sabtu, 14 Maret 2020

Sebanyak 39 orang TKI dari Malaysia Diamankan Satres Narkoba Tanjung Balai


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Giat Sat Reskrim Polres Tanjung Balai pada hari jumat tanggal 13 maret 2020 sekira pkl.14.30 Wib di perairan tanjung balai asahan telah di amankan Kapal Motor Tanpa Nama merk mitsubishi Ps.100 dengan membawa penumpang TKI dari Malaysia 39 orang.

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. SH. MH TKI yang 39 orang masih diduga TKI Ilegal dan Masih dalam pemeriksaan dan pendataan serta diperiksa juga kesehatannya. 26 orang laki-laki dewasa. 10 orang perempuan dewasa. 2 orang anak laki-laki. 1 orang anak perempuan. (Warga asahan 9, Warga Tanjung Balai 2, Warga Medan 3, Warga Batubara 2,Warga Bandar Lampung 5,Warga Jambi 3, Warga Lampung 4, Warga Langkat 1(Pr)1(Lk), Warga Aceh 2(Pr), Warga asahan 2(Pr), Warga Riau 2 (Pr), Warga Bedagai 2(Pr), Medan 1(Pr).

Serta turut diamankan Tekong/ABK
Zuhri Masmarta, Lk, 38 Thn, Tekong Kapal, Islam, Aek Loba Pekan Asahan
Sulaiman Marpaung, Lk, 44 Thn, Kwanca Kapal, Islam, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Firmansyah Hasibuan, Lk, 43 Thn, ABK, Islam, Teluk Nibung Kota Tanjung Balai. Rudianto, Lk, 34 Thn, ABk, islam, Seidadap Kab Asahan

Awalnya Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada Kapal Motor Tanpa Nama Membawa Penumpang TKI dari Malaysia, Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Unit Opsnal dengan Menyewa Satu Unit Kapal dan Ternyata Pada Saat di Perairan Tanjung Balai Asahan Menemukan Kapal Motor tanpa Nama Bermesin Merk Mitsubishi PS 100  Membawa Penumpang, Selanjutnya Kapal diamankan diDermaga Sat Pol Airud Polres Tanjung Balai sedangkan Penumpang 39 orang diamankan di Kantor Sat Reskrim. 

Terhadap Para Penumpang telah dilakukan Pendataan dan juga telah dilakukan Pemeriksaan Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Karantina Kesehatan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Dari Hasil Pemeriksaan Kesehatan oleh dinas Karantina Kesehatan, Semua Penumpang dalam keadaan Sehat jasmani. 

Dari hasi Pemeriksaan, tidak ditenukan barang barang terlarang. 

Seluruh Penumpang dan Tekong, Kwanca, ABK masih Menjalani Pendataan di Kantor Sat Reskrim sebelum dilimpahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai. (RH)

Rabu, 11 Maret 2020

Aseng Pengedar Shabu Hanya Diam Saat Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjung Balai


Sigapnews.com, Tanjung Balai - Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu Amin Sinaga Alias Aseng yang profesi sebagai supir adalah warga Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Berdasarkan komfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2020) Jam 12.25 Wib, kepada Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH melalui Telepon Selulernya memang bemar Tim Satnarkoba ada meringkus tersangka pengedar shabu inisial Aseng pada Selasa, (10/03/2020) malam Jam, 18.30 Wib di Jln SMP 11 Link. II Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi kelokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng.


Sat Res Narkoba saat mengamankan tersangka  sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan dan melihat kedatangan petugas dan tersangka sempat membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Satreanarkoba telah 2  bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000," Terang Kapolres Putu Yudha.

Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan telah mengakui  bahwa barang bukti narkotika jenis shabu memang  benar miliknya kemudian barang bukti dan teraang pengedar shabu di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka pengedar shabu dikenaka Pasal 114 Ayat 1 Subb Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (RH)

Minggu, 08 Maret 2020

Kapolres Tanjung Balai Langsung Pimpin Rekontruksi Kasus Pembunuhan Inisial Bunga


Sigapnews.com, Tanjung Balai --Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Pimpin Pelaksanaan Pra Rekonstruksi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Terhadap Seorang Remaja Prempuan bertempat di  Kec Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai pada hari Minggu tanggal 8 Maret 2020 Pukul 10.00 Wib.

Hadir dalam Kegiatan adalah Kasat Reskrim Akp Rapi Pinakri SH, SIK, Kapolsek Sei Tualang Raso, Unit Identifikasi, Personil Sat Reskrim dan Personil Polsek Sei Tualang Raso.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Menerangkan Pra Rekonstruksi dilaksanakan Di TKP dalam Kamar Rumah Korban Bunga ( nama samaran). 


Dalam Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut tersangka Fulan(Nama Samaran) Memperagakan peristiwa Tindak Pidana yang dilakukannya sebanyak 10(Sepuluh) adegan terhadap Korban Bunga (Nama Samaran(Media Boneka sebagai pengganti Korban)dan Kesemuanya adegan tersebut dilaksanakan Oleh Tersangka Fulan dengan Baik dan adegan yang diperagakan oleh Tersangka antara lain Pada saat Tersangka Membekap Wajah/muka Korban dengan bantal dan Pada saat Tersangka Memasuki Rumah Korban dengan Cara Mencungkil Pintu Belakang samping kanan Rumah Korban dengan Menggunakan Sendok Adukan Semen.

Kata Putu Yudha,
Adapun maksudnya dilaksanakan Pra Rekonstruksi ini adalah sebagai upaya mengungkap Peristiwa tindak Pidana yang terjadi. 

Pra Rekonstruksi selesai pada Pukul 12.30 Wib dalam keadaan aman terkendali, Putu Yudha Mengakhiri(RH)

Kapolres Tanjung Balai Layat ke Rumah Duka Ananda Nadia Korban Penganiayaan


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH yang Didampingi Kapolsek Tualang Rasi Layat ke Rumah Duka Almarhumah Ananda Nadia, Minggu (03/03/2020) Jam 08.30 Wib .

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha bersama Jajaran langsung menjumpai Ayah dan ibunda Almarhumah Nadia di Rumah Duka, Dan menyampaikan atas nama Keluarga Besar Polres Tanjung Balai  ikut serta Turut Berduka Cita yang Sedalam Dalamnya atas berpulangnya kerahmatullah Ananda Nadia, Semoga Almarhumah Husnul Khatimah, diampuni Segala Dosa dosanya dan ditempatkan ALLAH SWT ditempat yang terbaik. 


AKBP Putu Yudha juga memberikan semagat dan kepada kedua orangtua Almarhuma dan Seluruh keluarga Almarhumah diberikan Keuatan ketabahan dalam menjalani cobaan dari  ALLAH SWT. 

Selanjutnya Kapolres AKBP  Putu Yudha Prawira. SIK. MH menyampaikan kami dari Kepolisian Resor Tanjung Balai akan berkerja keras untuk mengungkap kejadian yang menimpa Almarhumah dan kami pastikan kepada Bapak dan Ibu seluruh keluarga almarhumah .

"Kata Kapolres Putu, Kami harap agar semua keluarga bersabar, Dan kami juga akan mengungkap kejadian yang menimpa Almarhumah Nadia secara cepat dan transparan. (RH)

Sabtu, 07 Maret 2020

Mantap Betul....Bos.!! DPO Polsek Jahe Berhasil Diringkus Tim Sus Gulita Polres Tanjung Balai Kasus Curanmor


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam Operasi Sikat Toba 2020 Pada Hari Sabtu 7 Maret 2020 Pukul 13.25 Wib telah mengamankan 1(satu)orang Tersangka Kasus Curanmor.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Mengatakan Tersangka yang diamankan Bernama ANDRI SURBAKTI, Lk, 27 thn, wiraswasta, jln suprapto kota tanjung balai dalam Kasus Curanmor DPO Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo.

Sambung AKBP putu yudha, Penangkapan Tersangka berdasarkan penyelidikan Tim Sus Gurita karna sesuai DPO alamat tersangka berada di wilayah kota Tanjung balai, Hasil penyelidikan tersangka bersembunyi di Gubuk Ladang Milik orang tuanya yang berada di Jalan Lingkar Selatan Link VI Kelurahan Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 


Hasil Penyelidikan  langsung ditindak lanjuti Oleh Tim Sus Gurita dan hasilnya Benar bahwa orang yang didalam Gubuk tersebut ternyata Seorang Tersangka Kasus Curanmor DPO Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo dan Langsung Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka.

Setelah dilakukan  interogasi Terhadap Tersangka kemudian Tersangka Mengakui bahwa ada melakukan Curanmor di Barus Jahe dan sesuai DPO yang dikirimkan oleh Polsek Barus Jahe, Tersangka Andri Surbakti dibawa Ke Polres Tanjung Balai untuk diamankan Menunggu Jemputan dari Personil Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo, AKBP Putu Mengakhiri (RH)

Pengedar Ajak Bandar Shabu Nginap Bareng di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk Sikat Habis Bandar Shabu dan Pengedar Shabu serta Pemakai Shabu yang ada Diwilkum Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Sabtu (07/03/2020) sekitar Jam.16.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.

Foto : Pelaku
 
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak.dipercaya.

Setelah mendapat informasi memang benar ada melihat Laki laki yang ciri ciri pas dan Sat Narkoba tidak tunda waktu lagi langsung mengamankan tersangka di Gg Tembaga Link. V kel Tanjung Balai III  Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan tersangka adalah  Saipul alias Ipul (31) thn adalah warga  Link. V Kel Tanjung balai Kota.

Foto : Pelaku

" Keterangan dari Kasat Narkoba setelah melakukan pemeriksaan terhadap  tersangka insial Ipul terdapat barang bukti  1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 Gram dan 12  bungkus plastik klip kecil transparan kosong.1 buah handpone merk hotwev warna putih.1 Lembar kertas timah rokok.

Foto : Barang bukti

Selanjutnya petugas menginterogasi  tersangka Insial Ipul benar bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan adalah benar miliknya dan barangnya iya  memperoleh  dari temannya yang bernama berinisial Wira yang beralamat di Gang Suasa Link.V Kel.Tanjung Balai Kota III Kel.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Karena Keterangan dari tersangka Ipul  petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gg Suasa Link. V Kel Tanjung Balai III adalah alamat rumah Bandar Shabu yang berinisial wira" Ucapnya  AKP Putra

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Kedua  tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku. 

Kepada kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun," Kata  Kasat Narkoba AKP  Putra Jani. (RH).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved