-->

Sabtu, 07 Maret 2020

Mantap Betul....Bos.!! DPO Polsek Jahe Berhasil Diringkus Tim Sus Gulita Polres Tanjung Balai Kasus Curanmor


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam Operasi Sikat Toba 2020 Pada Hari Sabtu 7 Maret 2020 Pukul 13.25 Wib telah mengamankan 1(satu)orang Tersangka Kasus Curanmor.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Mengatakan Tersangka yang diamankan Bernama ANDRI SURBAKTI, Lk, 27 thn, wiraswasta, jln suprapto kota tanjung balai dalam Kasus Curanmor DPO Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo.

Sambung AKBP putu yudha, Penangkapan Tersangka berdasarkan penyelidikan Tim Sus Gurita karna sesuai DPO alamat tersangka berada di wilayah kota Tanjung balai, Hasil penyelidikan tersangka bersembunyi di Gubuk Ladang Milik orang tuanya yang berada di Jalan Lingkar Selatan Link VI Kelurahan Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 


Hasil Penyelidikan  langsung ditindak lanjuti Oleh Tim Sus Gurita dan hasilnya Benar bahwa orang yang didalam Gubuk tersebut ternyata Seorang Tersangka Kasus Curanmor DPO Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo dan Langsung Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka.

Setelah dilakukan  interogasi Terhadap Tersangka kemudian Tersangka Mengakui bahwa ada melakukan Curanmor di Barus Jahe dan sesuai DPO yang dikirimkan oleh Polsek Barus Jahe, Tersangka Andri Surbakti dibawa Ke Polres Tanjung Balai untuk diamankan Menunggu Jemputan dari Personil Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo, AKBP Putu Mengakhiri (RH)

Pengedar Ajak Bandar Shabu Nginap Bareng di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH menginstruksikan kepada Satuan Sat Narkoba untuk Sikat Habis Bandar Shabu dan Pengedar Shabu serta Pemakai Shabu yang ada Diwilkum Polres Tanjung Balai.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun wartawan, Sabtu (07/03/2020) sekitar Jam.16.00 Wib Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 2 tersangka pengedar Narkotika jenis shabu.

Foto : Pelaku
 
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba SH menjelaskan bahwa tersangka yang diamankan adalah informasi dari masyarakat yang layak.dipercaya.

Setelah mendapat informasi memang benar ada melihat Laki laki yang ciri ciri pas dan Sat Narkoba tidak tunda waktu lagi langsung mengamankan tersangka di Gg Tembaga Link. V kel Tanjung Balai III  Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan tersangka adalah  Saipul alias Ipul (31) thn adalah warga  Link. V Kel Tanjung balai Kota.

Foto : Pelaku

" Keterangan dari Kasat Narkoba setelah melakukan pemeriksaan terhadap  tersangka insial Ipul terdapat barang bukti  1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 Gram dan 12  bungkus plastik klip kecil transparan kosong.1 buah handpone merk hotwev warna putih.1 Lembar kertas timah rokok.

Foto : Barang bukti

Selanjutnya petugas menginterogasi  tersangka Insial Ipul benar bahwa narkotika jenis shabu yang telah diamankan adalah benar miliknya dan barangnya iya  memperoleh  dari temannya yang bernama berinisial Wira yang beralamat di Gang Suasa Link.V Kel.Tanjung Balai Kota III Kel.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Karena Keterangan dari tersangka Ipul  petugas Satnarkoba langsung melakukan pengembangan ke Gg Suasa Link. V Kel Tanjung Balai III adalah alamat rumah Bandar Shabu yang berinisial wira" Ucapnya  AKP Putra

Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya, Kedua  tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di Proses Sesuai Hukum yang berlaku. 

Kepada kedua orang tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun," Kata  Kasat Narkoba AKP  Putra Jani. (RH).

Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai Dalam 3 Jam Berhasil Ungkap Pembobolan Rumah


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Operasi Sikat Toba, Tim Sus Gulita Polres Tanjung Balai, dalam waktu 3 Jam berhasil mengungkap tersangka Kasus percobaan pencurian sepeda motor, Sabtu (07/03/2020) sekitar Jam 07.00 Wib 

Berdasarkan Laporan korban Erwinsyah dan di temani Karyawannya yang kebetulan tinggal satu rumah ke Polsek Tanjung Balai Selatan tentang pembongkaran rumahnya, Sabtu (07/03/2020) sekitar Jam 03.00 dini hari yang mencongkel jendele kaca Nako belakang rumah.

Foto : Barang Bukti alat yang di pakai beraksi

Keterangan dari Korban Erwinsyah sempat melihat kedua tersangka Hengky Tarnando Pandapotan Siahan (27) thn  yang profesinya Nelayan Warga Gg Sosor Nauli dan tersangka Riad yang juga profesinya sama Nelayan adalah Warga kel, Gading dan coba teriak dan menyuluh kedua tersangka keluar namun terdengar teriakan kedua tersangka pembobolan rumah langsung lari  melalui atap dapur rumah tapi naas menimpa tersangka Hengky dan tertangkap oleh warga yang sudah kumpul kerena dengar suara teriakan. 

Foto : Kendaraan yang di pakai beraksi 

Sekitar pukul 04.00 Wib warga bersama kepling mengantar tersangka Henky ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai dan Membuat Laporan atas kejadian tersebut Tim Sus Gurita Polres Tanjung  Balai melakukan Intrograsi terhadap tersangka Hengky, dan didapat keterangan bahwa tersangka Hengky melakukan perbuatanya bersama temannya yang bernama M. Riad.

Berdasarkan Keterangan Tersangka Hengki, Tim sus Gurita Melakukan pengembangan penyelidikan keberadaan tersangka M. Riad. Dan sekitar pukul 07.00 Wib tersangka M. Riad berhasil ditangkap di rumahnya.

Adapun Peran tersangka M. Riad adalah menunggu disepeda motor ketika tersangka Hengky melakukan perbuatannya, Kata Kompol Sendiman

Sambung Kompol Sendiman, Para tersangka mengakui bahwa Sehari sebelum perbuatan mereka ini terbongkar, para tersangka telah mencoba melakukan perbuatannya dirumah itu namun gagal karena Peralatan yang  mereka gunakan tidak cocok. 

Untuk Mempertanggung jawabkan Perbuatannya Tersangka dibawa Ke Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjung Balai untuk di Proses sesuai Hukum Yang Berlaku. 

Terhadap Kedua Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 363 jo 53 KUHPidana, ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Kompol Sendiman Mengakhiri.(RH)

Jumat, 06 Maret 2020

Gak Mau Sendiri MH Ajak Bandar Narkoba Nginap di Hotel Prodeo Polres Tanjung Balai


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Sar Reskrim Narkoba Polres Tanjung Balai telah melakukan pengembangan kasus dan telah mengamanankan 1 tersangka bandar Shabu.

Berdasarkan Keterangan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, menjelaskan kepada Wartawan bahwa tersangka yang bernama M. Yadi Alias Rahmad Alias Panjang (47) thn adalah warga Jln, Selamat Pulau No (30) Kel, Sitirejo III Keca,  Medan Amplas Kota Medan dan tersangka diamankan di Jln Plikat VI Komplek Bumi Serdang Damai Kel Medan Marendal, Jumat (06/03/2020) sekitar pukul 03.30 Waktu dini hari  dan bersama barang bukti, 1 unit Mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN. 1 buah Hand phone merk Samsung Uang tunai sebesar Rp 20.000,-


Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan tersangka diamankan Satnarkoba dengan dasar,  Laporan Polisi Nomor : LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M.Irvan Hasibuan Alias Ipan yang menerangkan bahwa ianya menerima narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram. 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 Gram. 7 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32, Gram dari tersangka Syafri yang telah diamankan pada hari, Sabtu (29/02/2020) Di Kota Tanjung Balai.


Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH, Terjun langsung bersama Kasat Narkoba dan unit opsnal melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti yang ada di masing-masing mobil yang membawa narkotika jenis shabu dari medan ke tanjung balai dan hand phone sebagai alat komunikasi percakapan transaksi narkotika jenis shabu.

"Selanjutnya Kapolres Putu Yudha melakukan interogasi terhadap tersangka yang dengan nama samaran (Panjang)  menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut dari seorang laki-laki bernama Asbk warga Desa Gelung Kec.Seruwei  Kab.Aceh Tamiang  dengan cara habis barang baru bayar.


Bardasarkan keterangan Panjang, Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai mencoba menghubungi Asbak melalui tersangka namun tidak berhasil karna Si Asbk baru mau antar Narkotika Jenis Shabu apabila bayaran barang terdahulu Lunas dibayar.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai untuk di proses sesuai Hukum yang berlaku. 

Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati.(RH)

Kamis, 05 Maret 2020

Satres Narkoba TB Ringkus 3 Pelaku dari Tempat Yang Berbeda


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Sat Res Narkoba Polres Tanjung balai telah berhasil mengamankan 3 tersangka Bandar Narkotika jenis Shabu dari tempat yang berbeda.

Berdasarkan ketarangan Kapolres Tanjung Balai AKBP PutuYudha Prawira. SIK. MH Melalui Kasat Narkoba AKP Putra Jani Purba. SH, Rabu (04/03/2020) sekitar pukul 16.00 Wib Menjelaskan kepada Wartawan benar adanya penangkapan 3 tersangka Bandar Narkoba.

AKP Putra Jani menjelaskan penangkapan tersangka awalnya  informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah di Jalan Melati Link.I Kel.Tanjung Balai Kota I Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi tersebut Kasat dan KBO serta Satuan Unit I Opsnal Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan informasi tersebut benar maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Bandar Narkoba yang sedang berada didalam sebuah kamar dan dari tersangka petugas berhasil mengamankan tersangka Syafri(29) thn barang bukti 1  bungkus potongan plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 30,71 Gram tidak jauh dari tersangka duduk dan barang bukti lainnya 1 unit Hand Phone merk OPPO warna merah. 1 unit Sepeda Motor merk Honda Beat BK 6406 QAH langsung di bawa ke Mapolres Tanjung Balai.

Berdasarkan Instrogasi Sat Narkoba dari tersangka masih ada 1 temannya yang bernama M . Irfan juga memiliki Narkoba jenis shabu dan atas keterangan Tim Satres Narkoba langsung Buru ke lokasi dan Melihat seseorang yang Ciri cirinya mirip dengan tersangka lalu Sat Narkoba langsung Mengamankan tersangka M. Irfan 33 thn di Pasar Bentang Link, V Kel, Sirantau Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 18.00 Wib dengan Barang Bukti yang diamankan, 1 unit Hand Phone merk Samsung warna putih dan 1 unit Sepeda motor merk Mio Soul warna hitam BK 5685 QAC. 


Selanjut Sat Narkoba mendapat  keterangan dari kedua tersangka bahwa ada temannya yang bernama Alim Hidayat (43) thn yang di Jln.M.Abbas Ujung Kel.Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai dan tidak tunda watu lagi, Sat Res Narkoba bersama Tim langsung melakukan Pengembangan sekitar pukul 22.00 wib dan melihat seorang laki laki yang ciri cirinya dengan informasi kedua tersangka kemudian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai langsung mengamankan tersangka ke tiga bernama Alim Hidayat 43 thn, di Jln.Jend.Sudirman Link.I kel.Pahang Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai berserta Barang Bukti 1 bungkus plastik transparan klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 60,60 (enam puluh koma enam nol) gram dan 7 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,32 Gram. 1 buah Hand Phone merk Nokia warna hitam, dan 1 unit Sepeda motor merk Vario 150 warna putih tanpa plat. 

Berdasarkan keterangan dari ke 3 tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya dan untuk mempertanggungjawab perbuatannya ke 3 tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan 
Dikenakan Undang Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (RH)

Kapolres TB Beri Reward Kepada Personil Yang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika 2 Kg Asal Malaysia

Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Bertempat di lapangan Apel Mapolres Tanjung Balai Pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 pukul 08.00 wib, telah dilaksanakan Pemberian penghargaan kepada personil berprestasi dalam pengungkapan Kasus Narkoba Jenis Sabu 2 Kg dan Juga masyrakat Sipil yang telah membantu tugas Polri menjaga keamanan lingkungannya.

Apel Pemberian Penghargaan dipimpin  oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIk, MH.

Turut Hadir dalam kegiatan, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Kanit dan KBO  Sejajaran, dan Seluruh Personil dan ASN Polres Tanjung Balai.

Para personil yang menerima penghargaan dalam pengungkapan kasus narkotika jenis Sabu tersebut yaitu  AKP Jupiter Frans Simanjuntak, IPTU M.S. Simangunsong, Aipda Arifin F. Siahaan, Bripka Agus Himawan Siswanto, Bripka Faisal Mubarak Sembiring.SH, Brigadir Walman Syahputra Sitorus dan Briptu Edi Syahputra

Masyarakat sipil yang menerima penghargaan yang berperan aktif menjaga keamanan lingkungannya adalah Ismet Riyadi S.E dan  Andi Wahyudi Siagian.

Dalam amanatnya Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira menyampaikan pertama-tama marilah kita mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberi waktu dan kesempatan bagi kita hadir di tempat ini dalam rangka pemberian penghargaan kepada personil berprestasi dan juga kepada masyarakat sipil yang telah Berperan Aktif menjaga Keamanan lingkungannya.

Pemberian reward/penghargan ini bukan sesuatu yang berlebihan akan tetapi untuk memberikan motivasi bagi anggota lainnya agar selalu berprestasi berinovasi dan selalu meningkatkan kemampuan kinerja dan pengetahuan guna menuju Polri yang profesional modern dan terpercaya.

Di Era situasi tahun politik pada saat ini ditambah tuntutan tugas kedepannya semakin berat, saya harapkan kepada personil sekalian agar bijak dalam menghadapi masalah dan jangan sampai ada yang terjerumus kedalam masalah yang menyulitkan diri sendiri serta tetap jaga netralitas Polri, Kata Putu Yudha.

AKBP Putu juga secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada masyarakat yang hadir karena telah berperan Aktif menjaga keamanan lingkungannya, semoga kedepan masyarakat lain juga   berperan aktif  sehingga  tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya di Kota Tanjung Balai ini untuk melakukan kejahatannya.

Apel selesai pada Pukul 09.00 Wib, dilanjutkan dengan bersalam salaman ucapan selamat kepada personil dan Masyarakat yang mendapat Penghargaan serta foto bersama. (RH).

Rabu, 04 Maret 2020

Kapolres Tanjung Balai Menerima Audiensi DPD PKB Pujakesuma Kota Tanjung Balai


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Bertempat di Ruang Paramasatwika Polres Tanjung Balai, Rabu Tanggal 4 Maret 2020 Pukul 12.15 Wib, Kapolres Tanjung Balai Menerima Audiensi DPD PKB Pujakesuma Kota Tanjung Balai.

Audiensi Langsung di Terima oleh Kapolres Tanjung Balai Akbp Putu Yudha Prawira SIK, MH, Yang didampingi Oleh Kasat Intelkam di Ruangan Paramasatwika Polres Tanjung Balai. 


Adapun yang hadir dari Pihak DPD PKB Pujakesuna adalah :

1.Ketua DPD Pujakesuma Kota Tanjungbalai H.Waris Thalib
2.Wakil Ketua Darwin
3.Sekretaris Bambang R. SE
4.Ketua PAC Kec.TBS Simpon
5.Ketua PAC Kec.TBU Endang Harianto
6.Penasehat Suparno
7.Anggota Pujakesuma sebanyak 10 Orang.

Dalam Kesempatan Audiensi, Ketua DPD Pujakesuma memberikan Cendera mata Kepada Kapolres Tanjung Balai, dan Menyampaikan Sambutan, Mengucapkan terimakasih telah menerima Audiensi dalam kesempatan ini, bahwa DPD Pujekasuma Tanjung Balai mendukung penuh dalam  menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kota Tanjungbalai, mau bekerja sama dalam menghimbau Masyarakat tidak Terlibat dalam peredaran narkoba, Tertib Berlalu Lintas serta tidak terlibat dengan kejahatan lainnya.


Kapolres Tanjungbalai dalam sambutannya, Mengucapkan Selamat Datang dan Salam hormat kepada Kepengurusan DPD PKB Pujakesuma yang hadir, Berterimakasih atas cendera mata yang telah diberikan, Mengajak Organisasi Keluarga Besar Pujakesuma bila mendapatkan Info terkait peredaran Narkoba agar dapat di sampaikan kepada Kapolres untuk ditindak lanjuti, Bahwa Polres Tanjungbalai Sangat Serius dalam menangani / memberantas Peredaran Narkoba, bahwa Narkoba tidak mengenal usia dan siapa pun, jadi kita harus dapat membentenginya dimulai dari diri sendiri Selanjutnya Menyampaikan kepada Keluarga dan Masyarakat sekitar agar Tidak Menjadi Korban Narkoba, bahwa Polres Tanjungbalai telah melaksanakan Upaya agar dapat Menimbulkan kesadaran Tertib Berlalu Lintas dengan membuat terobosan yaitu Apabila Pengendara memiliki Perlengkapan yang baik dalam berkendara maka akan diberikan hadiah dan sebaliknya apabila tidak memiliki perlengkapan Berkendara akan mendapatkan Sanksi/ Tindakan berupa Tilang, Berharap Organisasi Pujakesuma dapat mendukung program Kapolres Tanjungbalai Menjadikan Kota Tanjung Balai Sebagai Contoh Kota Toleransi Beragama.

Terkait Narkotika, Kapolres Menyampaikan Motto yaitu '' Bersih bersih Kedalam Habisi Keluar " 

Audiensi berakhir Pukul 13.00 Wib ,Situasi aman dan Kondusif.(RH)

Senin, 02 Maret 2020

Kapolres Tanjung Balai Menginstruksi kepada Semua kanit dan Jajaran Polres TB Harus Selalu Menyapa Warga


Sigapnews.com, Tanjung Balai -- Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira Melalui Kanit Shabara Poksek Datuk Bandar Iptu Lamhot Kombur kombur di Loket KUPJ.Senin (2/03/2020)Sekira pukul 09.00 Wib, Polisi Menyapa Warga dan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Wartawan di Termilnal 7 Batu Jalan Jendral Sudirman di Loket Bus KUPJ TUOR Rute Medan Tanjung Balai, Personil Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai  Iptu Lamhot menyampai program Pak Kapolres  (PRM) dan juga berpesan kepada supir supir KUPJ tentang keselamat para penumpang.

Kanit Sabhara Iptu Lamhot Tambuanan Saat Dikomfirmasi Wartawan juga menerangkan pesan pesan Kapolres bahwa polisi adalah pengayom masyarakat dan pelindung masyarakat apalagi sekarang dalam.program Pak Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira adalah Polisi Rindu Masyarakat (PRM) dan Kami dari jajaran Polsek Datuk Bandar Polres Tanjung Balai selalu jumpa masyarakat dan selalu menyampaikan pesan pesan Kamtibmas kepada masyarakat tanjung balai.

Keterangan Iptu Lamhot dalam kesempatan Kombir kombur, kami memberikan arahan kepada masyarakat tanjung balai dan tetap kami utamakan pesan pesan Kamtibmas kepada para para Supir supir KUPJ dan Supir Angkutan Kota Lainnya, ingat pak Supir kalau badan kurang Vit atau kurang Sehat lebih baik Istirahat sejenak jangan paksakan diri.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha SIK, MH, Yang dikonfirmasi Melalui Telefon Selulernya, membenarkan Bahwa Polres Tanjung Balai Selalu Setiap Hari Menyapa Warganya Melalui Program *PRM (Polisi Rindu Masyarakat)*, Polisi Harus Hadir ditengah Masyarakat, Menyapa Masyarakat agar Keamanan Ketertiban Masyarakat Tetap dalam Keadaan Kondusif. 

Sambung Putu Yudha, Kegiatan ini rutin kami Laksanakan bersama seluruh Personil Polres Tanjung Balai Tanpa terkecuali, Mulai dari Saya Selaku Kapolres sampai pada seluruh Personil Brigadir dan ASN Polres Tanjung Balai, Kami Harus Dekat dengan Seluruh Masyarakat, Katanya Mengakhir(RH)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved