-->

Sabtu, 18 April 2020

Penyuluh dan Petani di Sidrap Amankan Stok Pangan Ditengah Pandemi Covid 19


Sigapnews.com, Sidrap - Kementerian Pertanian mendapat tanggung jawab untuk memastikan stok pangan cukup dalam mewujudkan ketahanan pangan, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat memiliki akses terhadap pangan sekalipun mereka berada di rumah akibat wabah Covid-19 yang mengharuskan social distancing.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menilai bahwa bangsa yang mandiri dan merdeka harus memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Okeh karena itu, penguasaan teknologi pertanian mutlak dilakukan agar semakin memudahkan peningkatan kualitas dan kuantitas hasil pertanian.

“Pertanian harus menjadi kekuatan bangsa ini dengan menggunakan teknologi yang lebih baik, memanfaatkan sains dan riset yang lebih kuat sehingga bisa menghadirkan kemampuan-kemampuan kita,” tegas Mentan Syahrul.

Sementara, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian  (BPPSDMP) Prof. Dedi Nursyamsi juga menegaskan Masalah pangan adalah masalah yang sangat utama, hidup matinya suatu bangsa.

“Masyarakat Indonesia semua butuh pangan. Dari pangan yang sehat dan bergizi maka akan membuat imunitas tubuh yang kuat, otomatis membuat bangsa kita sehat. Dan ketersediaan pangan dan olahan yang sehat itu, semua berkat kalian sebagai pahlawan pertanian, sebagai pejuang dalam melawan COVID-19 ini,” tegas Dedi.

Salah satu pejuang pangan yang berusaha tetap eksis di tengah wabah Covid-19 adalah anggota Kelompok Tani (Poktan) Lakara II, Kelurahan Amparita, Kec. Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.

Didampingi penyuluh pertanian St. Rawasiah, SP, Poktan Lakara II melakukan panen padi Varietas Ciherang dengan provitas 7 ton/ha.

Produksi tanaman padi di Kabupaten Sidrap pada tahun 2017 mencapai 665.287 ton yang dipanen dari areal
seluas 106.327 Ha atau dengan produktivitas sebesar 6.25 Ton/Ha.

"In Syaa Allah stok pangan cukup, apalagi Kab. Sidrap sebagai salah satu lumbung padi Nasional sedang memasuki panen raya. Kami sangat senang melihat semangat petani dalm panen, apalagi panen menggunakan teknologi tepat guna combine harvester sehingga mengefisienkan waktu dan meminimalkan kehilangan hasil," jelas Rawasiah, Sabtu (18/4/2020).

Seiring dengan peningkatan jumlah korban akibat Covid-19, Rawasiah berpesan, "Bapak dan ibu semua, tolong tetap di rumah yah, biar kami dan para petani yang ke lapangan untuk mempersiapkan kebutuhan pangan". Tuturnya.(JML) BBPP-BK.

Sabtu, 12 Oktober 2019

Diduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu Lakorreng Diancam Penjara Seumur Hidup


SIGAPNEWS.COM, Sidrap - Kasus pengungkapan narkotika jenis sabu seberat 1 Kilogram yang berhasil diungkap oleh Resmob Satresnarkoba Polres Sidrap pada Senin 7 Oktober 2019 kemarin, akhirnya resmi di rilis di Polda Sulsel, Jumat (11/10/2019).

Pengungkap sabu seharga Rp1,5 Miliar itu, diduga kuat milik seorang pria bernama Hamzah Yusuf alias La Korreng yang diduga menjadi pengedar sabu seberat 1 Kg di wilayah Kabupaten Sidrap. 

Zat jenis Ampetamin itu ditemukan dalam rumah pria bernama Ibrahim yang kini buron bersama istrinya.

"Paket sabu diamankan di dalam rumah tersangka Ibrahim yang kini berstatus DPO, yang masih dalam bungkusan teh dari Cina, barang bukti Sabu ini masih murni dan belum dioplos," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Mapolda Sulsel, Jumat (11/10/2019).

Penangkapan itu dilakukan di Sidrap pada Senin (7/10/2019) sore sekitar pukul 17.50 Wita. Dicky menyebut sabu senilai Rp 1,5 miliar itu berasal dari jaringan Malaysia diselundupkan lewat Kalimantan Utara.

Sabu itu kemudian dibawa dengan kapal menuju Sulsel. Dicky mengatakan polisi sedang mengejar pelaku lainnya. Karena diduga kuat sabu tersebut masih banyak berteman yang belum ditemukan polisi.

"Diduga kuat masih ada jaringan lain yang lebih besar jumlah sabunya dari yang berhasil ditangkap, kita akan kembangkan dan mengejar pelaku-pelaku lainnya. Yang jelas identitasnya sudah kami ketahui," tutur Dicky.

Dalam press release tersebut, turut mendampingi Kombes Dicky yakni Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono dan Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan.

Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat La Korreng dengan 127 Junto Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. Selain itu, Hamzah juga diketahui positif menggunakan sabu setelah dilakukan tes urine. (Ady)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved