-->

Rabu, 21 September 2022

Polsek Tanjung Morawa Olah TKP Di Water Land


Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Tanjung Morawa dan penyidikan di lokasi tewasnya DH(5).

SIGAPNEWS.COM,Deli Serdang - Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Tanjung Morawa dan penyidikan di lokasi tewasnya DH(5), Siswa disalah satu TK di Kecamatan Galang, diduga akibat tenggelam saat mandi dikolam renang Water Land Tamora yang berada di komplek perumahan Sunlike City Desa Bandar Labuhan, Dusun V , Kecamatan Tanjung Morawa Kab.Deliserdang, Sumatera Utara,Rabu 21/09/2022 sekitar pukul 14.30 wib sore tadi.

Unit Polsek Tanjung Morawa meminta sejumlah keterangan dari saksi dan juga pada pengelola objek wisata kolam renang tersebut, serta memasang Police Line di tepi kolam tempat dimana korban tenggelam sehingga menyebabkan meninggal dunia

Dari Informasi yang didapat,korban berinisial DAH berusia 5 Tahun,Warga Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang,anak dari inisial AH(34) dan ibunya IN(30), datang berwisata bersama rombongan TK Pesantren

Pada saat di lokasi wisata, korban bersama ibunya pergi ke salah satu kolam renang anak dan duduk di tepi kolam sambil makan pop mie, diduga kemudian ibunya pergi sebentar meninggalkan korban ditepi kolam anak tersebut untuk mengambil air minum. Namun beberapa saat kembali, terdengar para pengunjung berteriak ada anak tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter

Dari informasi yang dikumpulkan, Keluarga korban saat di mintai keterangan oleh pihak kepolisian di rumah duka, di daerah Kecamatan Galang,Begitu melihat ternyata DF yang tenggelam di kolam sedalam 1,4 meter ,Sempat DF diberikan upaya pertolongan bantuan nafas dilokasi kejadian, lalu bersama petugas penjaga kolam renang korban dibawa ke klinik Salshabilla dan dikeranakan tidak sanggup lalu di rujuk ke RS Mitra Sehat di Desa Dagang Kerawan, namun sangat disayangkan nyawa korban sudah tak tertolong lagi

Tentunya kejadian ini sangat membuat keluarga korban sangat terpukul, penyesalan tampak dirasakan oleh keuarga dan pihak sekolah yang melakukan kegiatan itu. Meski sudah sering kejadian anak-anak tewas tenggelam di kolam renang karena kurangnya pengawasan orang tua dan Pembimbing ataupun Pengelola Wisata namun kejadian ini terus berulang.

Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang , Junaidi Malik sangat mengesalkan pihak pengelola Kolam Renang Waterland Tamora yang diduga telah melakukan kelalaian sehingga mengakibat satu anak berusia 5 tahun meninggal dunia akibat diduga tenggelam

"Waterland tanjung Morawa belum ramah anak dan harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi hari ini,Komnas PA meminta pihak pengelola harus diberikan sangsi sesuai dengan UU yang berlaku dan meminta pihak Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dapat memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,terang Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang Junaidi Malik dengan tegas.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit S.H saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Pihaknya sudah melakukan olah TKP meminta keterangan saksi dan pengelola wisata terkait penyebab kejadian.

" Korban anak TK meninggal akibat tenggelam di Kolam renang. Jenazah korban sudah dibawa pulang oleh keluarganya dan Kami akan panggil pengelola untuk di ambil keterangan nya , pungkas Kemit

Rezky

Selasa, 13 September 2022

Kades Bakaran Batu Laporkan Akun FB Diduga Menyebar Fitnah Atas Dirinya Ke Polisi



Sigapnews.com,Deli Serdang - Merasa di Fitnah dan nama baiknya tercemar di media sosial, Kepala Desa Bakaran Batu laporkan satu akun diduga bodong ke Polresta Deli Serdang. Selasa (13/09/22). 

Laporan ini dibenarkan Muslim Susanto Kepala Desa Bakaran Batu kepada awak media seusai dirinya meninggalkan Polresta Deli Serdang. 

Ianya merasa wajib mengambil keputusan dengan melaporkan akun yang diduga bodong karena akun tersebut telah merugikan dirinya sebagai Kepala Desa. 

Sebuah akun di Media sosial bernama "Bakaran Baatu Maju" hari ini kami laporkan ke Polresta Deli Serdang dengan membawa bukti-bukti yang ada, pelaporan yang kita lakukan karena akun tersebut diduga telah membuat status yang mengindikasikan mencemarkan Pimpinan Desa berinisial (MS) yang diduga itu tertuju kepada saya, sebut Muslim Susanto dalam keterangannya.

Saat disinggung akun tersebut mengatasnamakan akun resmi Pemerintahan Desa Bakaran Batu, ianya menyangkal. 

Sampai saat ini Pemerintah Desa Bakaran Batu belum memiliki akun resmi dan terindikasi itu akun bodong yang akan berdampak negatif kedepan, jawab Muslim.

Sementara melalui penelusuran awak media akun tersebut saat ini telah non-aktif atau telah menghilang di media sosial (FB). 

Pelaporan Kepala Desa Bakaran Batu tertuang dalam Konseling Laporan Pengaduan Nomor : K/153/IX/2022/SPKT/RESTA DS/SU dengan Laporan : Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dan Terlapor akun "Bakaran Baatu Maju".

Perlu diketaui, adapun hukum pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada UU ITE dan perubahannya. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sementara hukum pencemaran nama baik di media sosial juga diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP.***
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved