-->

Jumat, 28 Februari 2020

Kapolres Batu Bara Bersama Ketua KSJ Batu Bara Salurkan Bantuan Sembako di Kampung Nelayan

 

Sigapnews.com, Batu Bara - Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Kabupaten Batu Bara kembali menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara, Jumat, (28/2/2020).

Dalam kesempatan itu, KSJ menyalurkan bantuan sebanyak 205 karung beras kepada masyarakat yang berhak menerima. Selain bantuan beras, bantuan juga diberikan kepada salah seorang warga, Iwan (23) yang menderita penyakit lumpuh.


Ketua Divisi Gemkara Kecamatan Tanjung Tiram, Zulkifli Nasution menyambut baik dan siap mendukung program Komunitas Sedekah Jumat, dimana disetiap hari jumat memberikan bantuan kepada masyarakat.

"Bantuan ini jelas sangat bermanfaat bagi masyarakat. Ini dapat meringankan beban bagi masyarakat yang kurang mampu," ujar Zalkifli.

Dikatakannya, Setelah kegiatan ini, kita akan laksanakan konsolidasi kepada seluruh pengurus Divisi Gemkara Kecamatan Tanjung Tiram untuk bersama-sama mendukung program KSJ.

"Kita berharap kedepan bantuan yang diberikan tidak hanya sembako saja, tetapi bantuan yang diberikan dapat dikembangkan seperti bantuan untuk UMKM dan pelatihan keterampilan untuk masyarakat," pungkasnya. 

Kepala Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Khalid Nasution mengucapkan terima kasih kepada Polres Batu Bara dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara yang telah menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat di Desa Bogak. 

"Alhamdulillah, masyarakat mengucapkan terima kasih. Masyarakat merasa senang, masyarakat terasa terbantu atas program ini. Mudah-mudahan program ini dapat terus berlanjut," katanya.

Ketua Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Kabupaten Batu Bara, Rizal Syahreza mengucapkan terima kepada para donatur yang telah berdonasi memberikan bantuan untuk disalurkan kepada masyarakat. Harapan kita, semoga kedepan akan semakin bertambah para donatur yang mendonasikan bantuan.


"Hari ini kita salurkan bantuan kepada masyarakat di Desa Bogak. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat. Untuk salah salah seorang warga yang sakit, ini menjadi catatan kita dan akan kita sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara," katanya. 

Informasi dihimpun, sampai saat ini donasi yang telah terkumpul diantaranya ; Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara 12 karung beras ukuran 5 Kg. Ketua DPRD Batubara 50 karung beras. Kapolres Batubara 50 karung beras. Kabag Umum Kabupaten Batu Bara 5 karung beras. Dinkes Batu Bara 10 karung beras. Kadin Batu Bara 50 karung beras.
Puskesmas se Kabupaten Batu Bara 32 karung beras.
DPRD Batu Bara 20 karung beras. Dinas PMD 10 karung beras dan BPPRD Batu Bara 18 karung beras. (RH)

Keterangan photo : Komunitas Sedekah Jumat (KSJ) Batubara saat menyalurkan bantuan kepada masyarakat Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Batubara.

Kamis, 27 Februari 2020

Pasca Sarjana Kompol Sarimin Pinem, Pelaku dan Korban Lakalantas Ringan Diusul Boleh Berdamai


Sigapnews.com, Batu Bara -- Mantan Kasatlantas Poltabes Medan, Kompol Dr Sri Pinem (tengah), foto bersama Rektor USU, prof Runtung Sitepu (kiri) dan Dekan Fakultas Hukum USU (kanan), usai diwisuda di Auditorium USU, Kamis (27/2/2020).

“Kenapa dirimu Suntuk kali Kulihat,” sapa Kompol Dr Sri Pinem kepada seorang penyidik berwajah kusut dan galau.

Pelaku dan korban’ lakalantas udah berdamai. Tapi kasus ‘kan tak boleh dihentikan. Mereka pada komplain merasa makin susah dibikin polisi,” jawab si penyidik yang disapa dengan wajah tertekuk.

Dialog serupa kerap terekam mantan Kasatlantas Polrestabes Medan ini, selama kiprahnya di lapangan.

Sebagai aparat penegak hukum, polisi memang diharapkan untuk menegakkan hukum normatif.  Jika ada pengemudi kendaraan bermotor yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka, baik luka ringan maupun luka berat, atau meninggal dunia, diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur Pasal 310 ayat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di ayat 1 disebutkan, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan kendaraan atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.

Ayat 2, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Ayat 3, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta.

Ayat 4, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Nah, pengalaman kami di lapangan, kasus lakalantas itu umumnya bukan unsur kesengajaan. Mungkin kelalaian ya… tetapi jarang karena disengaja. Dalam hal itu, semua pihak sebenarnya ‘korban’. Baik pelaku maupun korban sama-sama syok dan trauma,” kata Kompol Serimin Pinem, yang baru saja meraih gelar doktornya di Pascasarjana Hukum USU, kepada wartawan,Rabu (26/2).

Selain sama-sama trauma, pelaku dan korban pun sama-sama menderita kerugian, baik secara psikis maupun material. “Dan mereka makin menderita lagi karena diproses secara hukum,” katanya wanita kelahiran 18 Juli 1965 ini dengan nada bersemangat.

Pengalaman para penyidik di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, lanjut perwira yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag Sumda di Polres Batubara, untuk kecelakaan lalulintas kategori ringan, kedua belah pihak umumnya lebih suka berdamai. Berdamai dalam hal ini, biasanya pihak yang dianggap lalai membayar ganti rugi kepada pihak yang dianggap korban, misalnya biaya perobatan atau ganti rugi perbaikan kendaraan.

“Khusus untuk lakalantas ringan yang tidak memakan korban jiwa, kabanyakan lebih suka damai. Bahkan dalam kasus lakalantas berat pun, ada yang lebih suka berdamai,” kata ibu 4 anak ini.

Berangkat dari temuan-temuan di lapangan, perwira yang juga mengajar di jurusan hukum Universitas Medan Area ini, melakukan penelitian kualitatif lewat teknik pengumpulan data dan teknik wawancara, di 29 Polres di bawah naungan Polda Sumatera Utara.

Kesimpulannya, dari ratusan kasus lakalantas kategori ringan yang ditangani, paling hanya 2-3 kasus yang sampai ke pengadilan. Mengapa?

“Karena kedua belah pihak yang lebih suka jalan damai dan tak suka ribet. Jika kasusnya tetap diproses, mereka sering komplain. Katanya, kami ini sudah susah karena terlibat kecelakaan, kok makin disusahkan? Di sinilah posisi penyidik jadi dilema. Di satu sisi kasihan pada kedua belah pihak. Tapi di sisi lain, wajib menegakkan hukum normatif,” jelasnya.

Temuan Sri di lapangan, secara umum penyidik di lapangan sebenarnya mau saja mengentikan kasus lakalantas yang korbannya lebih suka berdamai.

Masalahnya, jika kasusnya tidak diproses, penyidik terancam kena sanksi administrasi dari Irwasda. Dianggap memetieskan kasus, sementara kasus lakalantas paling gampang dilengkapi karena selalu ada barang bukti dan saksi.

Meski ada oknum-oknum penyidik yang memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan, dengan ‘menekan’ pengendara yang dianggap ‘pihak yang bersalah’ untuk keuntungan pribadi, temuan Sri di lapangan, secara umum para penyidik lebih suka menyelesaikan kasus lakalantas ringan dengan cara berdamai.

“Tujuan hukum itu kan ‘keadilan. Adil bagi siapa saja. Nah, berdamai pun kadang dinilai juga sebagai keadilan oleh kedua belah pihak. Berdamai di sini artinya menyelesaikan masalah dengan cara mediasi dan adanya restorative (ganti rugi),” jelasnya.

Karena seluruh penyidik serta pelaku dan korban lakalantas yang diwawancarainya, setuju jalan mediasi, istri AKBP Darwin Sitepu ini pun mengajukan disertasinya berjudul: Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan, dengan studi lakalantas di wilayah hukum Poldasu.

Dalam disertasinya, ia mengusulkan agar dirumuskan peraturan setara UU yang membolehkan pihak-pihak yang terlihat dalam kecelakaan lalulintas, untuk berdamai. Khususnya untuk lakalantas ringan yang hanya merugikan secara material.

“Saya berhasil mempertahankan disertasi yang dalam jurnal bahasa Inggris dipublish dengan judul: Alternative Dispute Resolution in Traffic Accidents in North Sumatera Highway’. Nilainya A,” kata wanita yang meraih gelar doktoralnya dalam tempo 3,5 tahun ini semringah.

Berhasil mempertahankan disertasinya, wanita dengan 1 bintang di pundak ini lulus cumlaude dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,92. Ia diwisuda dengan gelar doktor di Auditorium USU, Senin (24/2) baru lalu.

“Saya berharap, disertasi ini bisa menjadi terobosan hukum untuk kasus lakalantas di Indonesia. Harapannya, ada UU yang memperbolehkan kedua boleh pihak yang terlibat lakalantas untuk menyelesaikan lakalantas secara kekeluargaan, sehingga tidak wajib diproses hukum lagi,” katanya.

Dalam perdamaian itu, aparat penegak hukum hanya campur tangan sebagai mediator saja. Tentu, aparatnya sudah diassesment sebagai mediator yang kompeten melakukan mediasi.

“Ide ini muncul karena sekarang kepolisian sedang mengedepankan aspek problem solving untuk kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan,” lanjutnya.

Berhasil meraih gelar doktornya dengan nilai cemerlang, wanita yang kelahiran Dairi ini langsung menerima SK pengangkatan sebagai dosen Non PNS dari Rektor USU, untuk mengajar di Magister Kenotariatan USU.

Wah, makin sibuk dong? Gimana caranya membagi waktu?

“Pertama tentu mendahulukan urusan kantor di kepolisian. Kalau mengajar di UMA, biasanya ‘kan sore hari sepulang dari tukas kantor. Kalau kuliah S3, selama ini hanya Jumat-Sabtu. Jadi relatif tidak mengganggu,” cetusnya manis.

Untuk keluarga, sebisa mungkin ia mengatur waktunya agar berkumpuĺ dengan keluarga di waktu malam. Untungnya, keempat anak-anaknya sudah besar-besar, bahkan sebagian sudah memiliki karir sendiri.

“Niatnya, jika memungkinkan, saya berharap ke depan bisa menjadi profesor. Karena selain dunia kepolisian, saya juga mencintai dunia mengajar. Jika pensiun nanti, saya ingin Full waktu saya  mengajar di kampus-kampus,” cetusnya lagi.

Belajar, diakuinya, bisa dilakukan dengan berbagai cara. Tetapi ia lebih suka belajar secara terstruktur dan terprogram, karena rasanya lebih jelas.

“Kalau di kepolisian, rasanya karir sudah cukuplah. Tetapi soal akademik, saya memang agak gigih karena saya suka ingin tahu tentang hal-hal yang belum saya tahu,” cetusnya mantap.

Pencapaian di dunia akademik, baginya menjadi kebanggaan bagi keluarga, sekaligus memotivasi anak cucu agar terus bergerak maju, serta agar berguna bagi bangsa –minimal bagi mahasiswa yang dididiknya. (RH)

Rabu, 26 Februari 2020

Rekontruksi Pembunuhan Pegawai Galian C Dihabisi Dengan 20 Adegan


Sigapnews.com, Batu Bara, Sebanyak 4 pelaku kasus pembunuhan yang menewaskan pegawai galian C Darwin Sitorus dilakukan rekontruksi di halaman Mapolsek Indrapura. Rabu (26/2/2020).

Rekontruksi di gelar langsung oleh Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasia SH,SIK mengatakan 4 orang pelaku yakni MS, GG, JG dan PS.

Lanjutnya, rekontruksi kasus pembunuhan ini, para pelaku memperagakan bagaimana 20 adegan kejadian di lapangan (TKP) dan pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban Darwin Sitorus pegawai galian C dengan leher di gorok pelaku Markus Situmorang (MS) sebanyak 2 kali.

" Berawal dari pertengkaran di warung tuak Dusun 8 Kecamatan Air putih, Kabupaten Batubara, Darwin mengucapkan kata - kata kasar dan tidak pantas kepada pelaku dan juga menyiramkan air tuak hingga membuat Markus gelap mata dan merencanakan pembunuhan kepada korban Darwis," ucap Kapolsek

Sambung AKP Mitha, sempat di lerai teman temanya, Markus yang sudah menyimpan dendam tidak perduli untuk melakukan niatnya tersebut, dengan di bantu ke 3 sahabatnya, Markus berhasil menyelesaikan dendamnya.

Pada Reka adegan ke 15 dan 16, setelah pelaku menggorok korban Markus, pelaku langsung menghilangkan barang bukti pisau yang di gunakan untuk membunuh korban ke sungai terdekat dari tempat kejadian perkara.

" Dengan petunjuk para saksi di tempat kejadian dan beberapa Handphone yang di miliki tersangka terdeteksi kepolisian gabungan Satuan Reskrim Polres Batu Bara dan segera melakukan penangkapan tersangka," Kata Mitha

" Dalam rekontruksi kasus pembunuhan terhadap korban Darwis Sinaga ini berjalan aman dan tertib walau sedikit ada para keluarga korban histeris dan mengecam perlakuan tersangka itu lumrah dan maklum saja bagi para keluarga. Untuk pelaku utama di kenakan hukuman pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal adalah hukuman Mati," pungkasnya.(RH).

Selasa, 25 Februari 2020

Kapolres Batu Bara, Bangun Zona Intregritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi


Sigapnews.com, Batu Bara -- Polres Batu Bara, dalam rangka memulai tahap pembangunan Zona Integritas, Polres Batu Bara menggelar acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) yang dirangkai dengan penandatanganan dan pembacaan Pakta Integritas,Selasa (25/2/2020) di Aula Bhayangkari Polres Batu Bara

Acara yang dihadiri Bupati Batu Bara yang diwakilkan Asisten III Renol Asmara, Dandim 0208/As, Kajari Batubara Muliyadi Sajaen, Kemenag Batu Bara Sopiyan, MA dan seluruh undangan lain.


Amanat Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengawali komitmen jajaran Polres Batu Bara untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Adapun tujuan acara ini kesungguhan institus polri khusunya polres Batubara dalam mengukuhkan diri sebagai lembaga yang mempunyai komitmen untuk mencegah korupsi kolusi dan nipotisme (KKN) disertai mewujudkan wilayah bebas korupsi serta repormasi birokrasi yang akuntabel diseluruh jajaran polres Batubara. Ujar Kapolres.


Penandatanganan Pakta Integritas AKBP H Ikhwan Lubis, SH, MH menyampaikan harapannya agar para pejabat di lingkungan dapat memprakarsai pembangunan ZI, melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab, bukan hanya sekadar pemenuhan pelaporan yang hanya membutuhkan kebutuhan.

Dalam kesempatan ini Bupati Batu Bara Ir H Zahir. M.ap diwakilkan Renol Asmara menyampaikan apresiasi dan dukungan pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).


Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan atau Fakta Integritas. Keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu yang mempunyai relevansi dari organisasi nya.

Reformasi birokrasi yang menjadikan komitmen seluruh institus aparatur pemerintah dan pelayanan publik,dapat dinilai dari seberapa besar perubahan mendasar yang dilakukan secara bertahap. Ini diharapkan bisa membentuk karakter aparatur birokrasi secara pribadi maupun kelembagaan.( RH)

Senin, 24 Februari 2020

Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Bripka M. Hasibuan Polsek Indrapura


Sigapnews.com, Batu Bara -- Bhabinkamtibmas Polsek Indrapura Bripka M. Hasibuan bersama Dinas BPBD Kab, Batu Bara, Pers, Koramil 02/AP dan masyarakat, Senin (24/02/2020) Melakukan pencarian Korban Tiara Nazwa umur (9) thn yang tenggelam disungai galian di Desa Tanjung Muda, Kec Air Putih, Kab Batu Bara, yang terjadinya, Minggu (23/02/2020) sekira pukul 16.30 Wib.


Berdasarkan keterangan saksi mata Rafda Alda bersama korban Tiara Nazwa yang bermain di dekat sungai tangkahan pasir, Tiba tiba korban melihat sebuah botol yang hanyut, lalu korban berusaha untuk mengambil botol yang sedang hayut dan kemudian korbanpun tenggelam dan hanyut , Lalu Rafda Alda Saksi yang melihat dan meminta tolong kepada orang yang lewat di sekitar kejadian, Oleh saksi Dani pun berusaha untuk menyelamatkan Tiara Nazwa adalah korban, Namun tidak berhasil",Ucap Rafda Alda.


Pencarian di lanjuti  korban Tiara Nazwa,Senin (24/02/ 2020) sekira pukul 11.30 Wib, Bhabinkamtibmas Bripka  M.Hasibuan bersama BPBD Kab.Batu bara, Koramil Indrapura dan bersama Masyarakat melakukan Pencarian dititik tempat Rawan sungai tersebut, Kemudian 14.00 wib berhasil menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di aliran sungai Bekoan Desa Tanah Merah Kec. Air Putih Kab. Batu Bara. 

Selanjutnya korban di bawa kepuskesmas Pematang Panjang untuk dilakukan visum.


Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Bripka M.Hasibuan bersama Koramil Indrapura dan BPBD Kab.Batu bara diacungkan Jempol, Karena berjibaku menyusuri Sungai yang dalam, Sehingga dihari kedua pencarian dapat menemukan mayat korban dalam keadaan meninggal dunia.(RH)

Sabtu, 22 Februari 2020

Tegas Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH, Sikat Habis Pelaku Kejahatan di Batu Bara

Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) - Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH Instruksikan kepada jajarannya, kita akan buat tidak ada tempat pelaku kejahatan di Batu Bara, instruksi ini ditanggapi dengan Sigap oleh Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya. SIK. SH dan Kanit Reskrim IPDA Jimmy Sitorus, SH sehingga  berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Kejahatan pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 22 februari 2020 kemarin pukul 21.00 wib di Dsn II Desa Pematang Kuing Kec. Sei suka Kab.Batu Bara.

Bermula pukul 21.00 wib Korban bernama Hary Ali Bukhori mengadakan hajatan Pesta perkawinan dirumahnya dan kemudian Saksi Eliza meminjamkan Sepeda motornya  korban untuk membeli Kado hadiah perkawinan, Kemudian saksi memarkirkan sepeda motor jenis Honda Vario BK 4184 TAR milik korban, Beberapa waktu kemudian saksi Eliza melihat sepedamotornya sudah tidak ada lagi ditempat samping rumah korban dan Eliza mengadukan kepada Korban bahwa sepeda motor telah hilang.

Lalu Korban Hery Ali Bukhori  melalui Hp menghubungi Kapolsek Indrapura AKP Mitha Natasya, SIK, SH, kemudian dengan sigap Kapolsek, Kanit Reskrim IPDA Jimmy Sitorus, SH bersama Tim Buser Polsek Indrapura memburu pelaku Curanmor tersebut ke arah Indrapura yang oleh saksi bahwa Sepeda motor dibawa lari ke arah Indrapura kota, dan setelah beberapa Jam kemudian setibanya di Desa Suka Raja Kec.Air putih Petugas melihat Tersangka bersama sepeda motor singgah di warung milik saudara Fani, dan pada saat itulah Tersangka ditangkap bersama Sepeda motor hasil kejahatannya dan dari tangan tersangka bernama Bambang Irawan disita Kunci leter T dan kunci Obeng yang sudah dimodefikasi.

Tersangka Bamban Irawan bersama Barang bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan Pengembangan, Penyelidikan serta Penyidikan selanjutnya.
(RH).

Kapolres Batu bara Bersama Bupati melantik 12 Devisi GEMKARA


Sigapnews.com, Batu Bara -- Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH mengharapkan 12 Divisi Gemkara Kecamatan dapat mewujudkan sinergitas baik dengan Polres Batu bara untuk menciptakan kamtibmas dan mendukung pembangunan Nasional yang ada di Kab.Batu bara.

Sambutan Kapolres saat menghadiri pelantikan Divisi Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara di Pantai Sujono Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, Sabtu (22/2/2020).

dengan dilantiknya pengurus Divisi kecamatan Gemkara melahirkan rasa tanggung jawab serta dapat membesarkan Gemkara di wilayahnya masing masing hingga ke desa sampai kelurahan”, ujar Kapolres.

Polres yang hanya punya 4 Polsek yang wilayah kerja di 12 kecamatan, bahkan ada Polsek yang wilayah kerjanya sampai 5 kecamatan dengan jumlah personil hanya 25 orang. “Mustahil Kamtibmas bisa kondusif tanpa ada peran serta masyarakat,” harap AKBP Ikhwan, SH, MH.

Bupati Zahir mengatakan, untuk mempercepat pembangunan di Kab.Batu bara harus digenjot Prndapat Asli Daerahnya (PAD), termasuk menerima proyek strategis nasional seperti kawasan industri dan kilang minyak dan gas di Kuala Tanjung, Gemkara harus menjadi garda terdepan menjembatani anggotanya untuk meningkatkan perekonomian dengan menempatkan tenaga kerja yang punya skill.

Namun diingatkan oleh Bupati, meski telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional namun investor mau berinvestasi apa bila masyarakat dapat menciptakan situasi yang Kondusif serta mendukung pembangunan nasional.

“Seperti pembebasan lahan untuk kawasan industri yang harus disetujui warga pemilik tanah”, terang Zahir.

Dikatakan Bupati, warga harus bersedia menyerahkan surat tanahnya kepada pemerintah untuk dinilai dan ditetapkan harganya sesuai dengan NJOP.

“Bila masyarakat tidak mau melaksanakan itu diatas dipastikan investor tidak mau masuk berinvestasi di Daerah kita”, imbuhnya.

Terkait Penlok (penetapan lokasi) yang sudah bolak balik diminta Pelindo I namun tetap belum dapat diberikan Pemkab, menurut Bupati, apabila lahan telah tersedia dan telah diganti rugi maka Pemkab akan mengeluarkan Penlok.

“Saya berharap Gemkara berperan pada setiap tingkatan musrenbang tersebut”, pungkas Bupati.

Pada kegiatan tersebut, PB Gemkara melantik 12 Divisi Gemkara se Kabupaten Batu Bara untuk konsolidasi hingga ke akar rumput dan berjalannya program kerja.

Ketua Umum Pengurus Besar Gerakan Masyarakat Menuju Kemakmuran Batu Bara (PB Gemkara) Drs. Khairul Muslim mengatakan mendukung pembangunan dan membackup kepemimpinan Zahir sebagai Bupati.

“Jaga soliditas harmonisasi dan jauhkan tindakan kejahatan terlebih narkoba”, tegas Khairul Muslim kepada segenap pengurus Gemkara.

Ketum mempersilahkan Kapolres menangkap pengurus dan anggota Gemkara yang terlibat Narkoba. Ketum juga mempersilahkan Dandim menangkap pengurus atau anggota yang terlibat upaya disintegrasi bangsa.(RH).

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved