SOPPENG Sigapnews.com Ketua Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng menyampaikan permohonan maaf resmi kepada seluruh insan pers di Kabupaten Soppeng, khususnya wartawan yang tergabung dalam Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Soppeng, menyusul kesalahpahaman yang terjadi di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat awak media menunggu jalannya persidangan.
Permohonan maaf tersebut disampaikan oleh Juru Bicara PN Watansoppeng, Muh. Yusril Yusuf, mewakili pimpinan pengadilan. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman yang telah menjadi perhatian serius institusi.
Fasilitas pengadilan adalah milik masyarakat. Karena itu, hak akses awak media yang menjalankan tugas jurnalistik harus dihormati, dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di PN Watansoppeng, ujar Yusril.
Sebagai tindak lanjut, PN Watansoppeng telah memberikan pembinaan kepada petugas keamanan yang terlibat sebagai bentuk evaluasi dan perbaikan pelayanan.
Anggota keamanan yang terlibat telah kami lakukan pembinaan secara tegas,katanya.
PN Watansoppeng berharap peristiwa ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga peradilan dan insan pers dalam menjaga transparansi, profesionalisme, serta kepercayaan publik.
Permohonan maaf tersebut juga menjadi bagian dari komitmen pengadilan untuk terus meningkatkan pelayanan yang terbuka, humanis, dan berintegritas.
(The Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram