Soppeng Sigapnews.com Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Soppeng menyoroti sikap Pengadilan Negeri (PN) Watansoppeng yang dinilai tidak profesional dalam menyikapi pemberitaan dugaan pengusiran wartawan di lingkungan pengadilan
Ketua IWO Soppeng, Kamaruddin, mengkritik keras langkah lembaga peradilan tersebut yang justru menyampaikan klarifikasi melalui media lain, bukan kepada media yang pertama kali memuat berita pada Rabu (5/8/2026). Menurutnya, tindakan ini menyalahi etika keterbukaan informasi publik dan berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam relasi antara pers dan institusi penegak hukum.
Jika terdapat pemberitaan yang perlu diluruskan, mekanisme yang benar adalah memberikan hak jawab atau klarifikasi kepada media pemuat berita, bukan memilih media lain. Cara seperti ini rawan menimbulkan penafsiran bahwa ada perlakuan berbeda atau bahkan upaya memecah belah antarinsan pers, tegas Kamaruddin dalam pernyataannya, Jumat (7/8/2026).
Kamaruddin mengkhawatirkan pola komunikasi semacam itu dapat mengganggu harmoni di kalangan wartawan dan mencederai prinsip kemitraan yang setara antara pers dan lembaga negara. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara jelas mekanisme hak jawab dan hak koreksi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Kritik ini bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan sebagai pengingat keras agar lembaga publik, termasuk pengadilan, mau tidak mau harus menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan kemitraan yang sehat. Klarifikasi yang bias hanya akan mengurangi kepercayaan publik terhadap transparansi institusi hukum itu sendiri, ujarnya.
Lebih lanjut, IWO Soppeng mengingatkan bahwa hubungan antara pers dan lembaga negara harus dibangun di atas fondasi saling menghormati fungsi masing-masing. Pers memiliki amanat kontrol sosial, sementara lembaga publik berkewajiban menyediakan informasi yang akurat melalui saluran yang benar dan terbuka bagi semua.
Kami berharap ke depan tidak ada lagi sikap diskriminatif terhadap media. Semua insan pers memiliki kedudukan yang sama dalam memperoleh akses informasi dan pelayanan, sesuai amanat Undang-Undang Pers,pungkas Kamaruddin.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram