SOPPENG Sigapnews.com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut dihasilkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Soppeng, Senin (6/7/2026).
Rapat paripurna yang menjadi puncak pembahasan tingkat II ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng, H. Nasfiding. Sebelum mengambil keputusan, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir mereka terhadap Ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari mekanisme pembahasan yang telah berlangsung.
Berita acara persetujuan bersama kemudian dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Zulkifli, S.H. Dokumen tersebut memuat kesepakatan antara Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, dengan pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD Andi Muhammad Farid, Wakil Ketua I H. Nasfiding, dan Wakil Ketua II Muhammad Taufan.
Setelah pembacaan, Bupati Soppeng bersama pimpinan DPRD menandatangani berita acara persetujuan bersama sebagai tahapan akhir pembahasan di tingkat legislatif. Dalam sambutannya, Bupati H. Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas sinergi dan kerja sama yang terjalin selama proses pembahasan.
Menurutnya, persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari seluruh fraksi, jajaran Pemerintah Kabupaten Soppeng, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
(Yun)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram