-->

Senin, 29 Juni 2026

Terancam 6 Tahun Penjara, 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Soppeng Dilimpahkan ke Kejaksaan

Terancam 6 Tahun Penjara, 3 Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi di Soppeng Dilimpahkan ke Kejaksaan




Soppeng Sigapnews. com Penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang ditangani Satreskrim Polres Soppeng resmi memasuki tahap penuntutan. Tiga tersangka bersama barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng dalam proses Tahap II, Senin (29/6/2026).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Ketiga tersangka masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Kanit Tipidter Polres Soppeng, Ipda Alfian, mengatakan selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi.

Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada Tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi, ujar Ipda Alfian kepada wartawan.

Menurutnya, pelaksanaan Tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh Polres Soppeng. Selanjutnya, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng hingga memasuki tahap persidangan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ipda Alfian menegaskan Polres Soppeng akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi. Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan akan terus dilakukan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

Penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat,tegasnya.
 
(Yund) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved