SOPPENG Sigapnews.com Sebuah operasi senyap namun dahsyat dilancarkan Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng Jumat malam (5/6/2026). Sekitar pukul 20.50 Wita, di area SPBU Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lalabata Rilau, seorang pria paruh baya berinisial S (53), warga Jerae, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, diringkus tanpa perlawanan berarti.
Operasi yang dipimpin langsung Kanit II Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., ini berawal dari laporan intelijen masyarakat yang menyebut SPBU tersebut kerap dijadikan sarang transaksi sabu. Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengintaian, lalu bergerak cepat mengunci target.
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang mencengangkan: tujuh saset plastik bening berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto mencapai 1,73 gram. Tak berhenti di situ, polisi juga menyita tujuh tabung plastik kecil berbentuk peluru yang diduga sebagai tempat penyimpanan sabu, plus satu set alat hisap (bong) yang masih utuh.
Di hadapan penyidik, S mengakui semua barang haram itu miliknya. Ia pun langsung digelandang ke Mapolres Soppeng beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., dalam pernyataan tegasnya mengapresiasi aksi cepat personelnya. Kami akan kejar dan hancurkan setiap jaringan narkotika di Soppeng. Masyarakat jangan takut melapor. Ini perang total dan kami butuh sinergi rakyat untuk selamatkan generasi muda dari racun narkoba, ujarnya.
Terduga pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup mengintainya. Penyidik saat ini masih memburu kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih besar di balik kasus ini.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram