SOPPENG Sigapnews.com Seorang siswi berinisial F akhirnya menerima langsung ijazah kelulusannya di SDN 37 Kabaro, Kabupaten Soppeng, Sabtu (30/5/2026). Penyerahan ini mengakhiri isu yang beredar tentang adanya penahanan ijazah oleh pihak sekolah.
F datang didampingi orang tua dan keluarganya, lalu menerima ijazah asli beserta fotokopi yang telah dilegalisir. Ia mengakui keterlambatan pengambilan ijazah disebabkan oleh kesalahpahaman. F mengira masih memiliki kewajiban membayar sumbangan komite sebesar Rp300 ribu, sehingga tidak segera datang ke sekolah.
Ijazah saya sebenarnya sudah terbit sejak 2024, tapi saya kira harus bayar dulu. Ternyata sudah tidak ada pembayaran. Saya juga tidak baca pengumuman di grup karena waktu itu tidak punya HP,” ungkap F.
F dan keluarga menyampaikan terima kasih sekaligus permintaan maaf kepada pihak sekolah atas kekeliruan tersebut.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala SDN 37 Kabaro, Muhammad Ali Ramli, S.Pd., menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa. Ijazah sejak awal sudah tersedia dan bisa diambil kapan saja tanpa syarat pembayaran, tegasnya.
Ia menjelaskan, sumbangan komite sebesar Rp300 ribu memang pernah disepakati pada 2023 namun setelah dirinya menjabat, kebijakan tersebut dirapatkan kembali dan dihapus sejak 2024. Pihak sekolah juga telah menginformasikan kepada orang tua F pada 11 Desember 2024 bahwa ijazah sudah bisa diambil.
Penyerahan ijazah turut dihadiri oleh guru, Ketua Komite serta keluarga siswa. Pihak sekolah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait isu penahanan ijazah dan menegaskan seluruh siswa berhak mengambil ijazah tanpa pungutan.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram