SOPPENG Sigapnews.com Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kabupaten Soppeng. Dua orang pria diamankan dalam operasi di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, pada Jumat (15/5/2026) dini hari.
Kedua terduga pelaku berinisial MR (23) dan I (31), yang merupakan warga Kabupaten Bone. Petugas menyita barang bukti tiga bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total sekitar 0,81 gram.
Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Zainandar Zain, SH, kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui sabu tersebut milik mereka yang akan digunakan bersama-sama, ujar Kapolres. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan komitmennya memberantas narkoba di wilayah hukum Soppeng dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram