SOPPENG Sigapnews.com Sebanyak 36,97 gram narkotika jenis sabu beserta 411 plastik sachet bekas pembungkus dimusnahkan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (12/5/2026).
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng, acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH. Turut hadir Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses penegakan hukum.
Kehadiran bupati juga memperkuat sinergi antarinstansi, terbukti dengan ikutnya sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin serta Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho.
Pemusnahan barang bukti menyasar 26 terpidana dengan beragam kasus. Perkara narkotika mendominasi, yakni melibatkan 16 terpidana. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 36,97 gram, 411 plastik sachet kecil bekas pembungkus, timbangan digital, serta alat hisap sabu (bong).
Selain narkotika, pemusnahan juga mencakup barang bukti dari kasus pencurian, penganiayaan, tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kelalaian berkendara, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam prosesnya, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Kabupaten Soppeng dalam memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(The Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram