-->

Rabu, 22 April 2026

Rekonstruksi Mengerikan Pembunuhan di Soppeng. Gelang Hilang Berujung Maut, Jasad Korban Dicor di Kebun. Polisi Bongkar Adegan Demi Adegan.

Rekonstruksi Mengerikan Pembunuhan di Soppeng. Gelang Hilang Berujung Maut, Jasad Korban Dicor di Kebun. Polisi Bongkar Adegan Demi Adegan.






Soppeng Sigapnews.com Upaya mengungkap fakta hukum dan memastikan kebenaran materiil dalam kasus dugaan pembunuhan yang menggegerkan masyarakat Kabupaten Soppeng terus bergulir. Polres Soppeng menggelar rekonstruksi untuk mengurai secara rinci rangkaian peristiwa tragis yang menimpa korban, seorang perempuan berinisial N, warga Desa Watu.

Rekonstruksi yang digelar di Wisma Umega, Desa Pattojo, Kecamatan Lalabata, pada Kamis (22/4/2026) itu menghadirkan tersangka utama, B (warga Madekkang, Desa Congko). Dengan didampingi tim penyidik dan jaksa, tersangka memeragakan kembali lebih dari belasan adegan mulai dari pertemuan awal hingga pembuangan jasad korban.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, peristiwa berawal pada 4 Maret 2026. Tersangka B datang ke Wisma Umega bersama seorang perempuan lain dan menginap selama empat malam. Pada waktu yang bersamaan, korban N juga berada di lokasi yang sama.

Insiden mematikan itu diawali ketika korban melaporkan kehilangan gelang miliknya. Ia sempat mencari di sekitar area wisma hingga ke warung bakso terdekat, namun tidak menemukan barang tersebut. Setelah kembali ke penginapan, korban melaporkan kejadian itu kepada pemilik wisma, Mansur.

Gelang yang sempat hilang kemudian dikabarkan telah ditemukan. Namun pertemuan lanjutan antara korban dan tersangka justru berubah menjadi nahas. Di dalam kamar wisma, terjadi cekcok yang tak terkendali hingga tersangka dilaporkan menghabisi nyawa korban. Polisi masih mendalami apakah motifnya murni karena perselisihan soal gelang atau ada latar belakang lain.

Dalam rekonstruksi terungkap fakta mencengangkan. Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka B sempat keluar kamar dan duduk santai sambil merokok seolah-olah tak terjadi apa pun. Adegan ini menjadi salah satu bagian krusial yang didalami penyidik untuk merekonstruksi kondisi psikologis tersangka pasca-kejadian.

Rekonstruksi yang berlangsung sekitar tiga jam itu juga menghadirkan sejumlah saksi kunci, termasuk pemilik wisma dan pengunjung lain yang berada di lokasi pada hari-hari kejadian. Penyidik mencocokkan keterangan tersangka dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, seperti bekas percikan darah, sidik jari, serta barang-barang milik korban.

Setelah menyelesaikan adegan di Wisma Umega, tim rekonstruksi Polres Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Watansoppeng langsung melanjutkan ke lokasi pembuangan jasad korban.yakni di area perkebunan di Desa Congko. Di tempat inilah tersangka membuang tubuh N dalam kondisi mengenaskan.

Polisi belum merinci apakah jasad korban sempat dikubur atau hanya dibuang begitu saja. Namun, berdasarkan informasi awal, warga sekitar sempat mencium bau tak sedap sebelum akhirnya penemuan mayat dilaporkan ke pihak berwajib.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih terus mendalami motif serta modus operandi secara mendalam. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya peran pihak lain dalam kasus ini, tegasnya.

Proses hukum berjalan secara intensif dan terukur guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh. Tersangka B saat ini ditahan di Mapolres Soppeng dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus yang bermula dari pertemuan singkat di sebuah penginapan ini menyita perhatian publik Soppeng. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapat hukuman setimpal demi keadilan bagi korban. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu liar yang beredar.

(YUND)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved