SOPPENG Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A (38) diamankan petugas di Kelurahan Cabbenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Senin (9/2/2026) dini hari.
Terduga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan warga Allimbangeng tersebut ditangkap sekitar pukul 01.30 WITA di rumahnya. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/II/2026/SPKT Polres Soppeng serta informasi dari masyarakat yang meresahkan aktivitas transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Dari tangan pelaku, personel Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung KBO IPDA Muhammad Arwin bersama Kanit I IPDA Fahril Nurdin mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain delapan bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 1,92 gram, delapan potongan pipet warna biru, satu unit handphone, satu bungkus rokok, serta satu shaset besar.
Kasat Resnarkoba Polres Soppeng, AKP Heriyadi Nur, S.E., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi di salah satu rumah di wilayah Allimbangeng.
Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat dilakukan penggeledahan, delapan shaset sabu ditemukan dalam penguasaan terduga pelaku, ujar AKP Heriyadi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan dengan harga Rp200.000 per shaset. Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Bumi Lamappapoleonro.
Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan, tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi, memeriksa saksi, serta mengirimkan barang bukti dan sampel urine ke Laboratorium Forensik guna pengujian lebih lanjut.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram