-->

Selasa, 30 Desember 2025

Polres Soppeng Catat Lonjakan Kasus Kriminal, Restorative Justice Dominasi Penyelesaian

Polres Soppeng Catat Lonjakan Kasus Kriminal, Restorative Justice Dominasi Penyelesaian



Soppeng Sigapnews.com Kepolisian Resor (Polres) Soppeng menggelar konferensi pers akhir tahun, memaparkan kinerja penegakan hukum selama 2025. Data yang dirilis menunjukkan lonjakan signifikan jumlah kasus kriminal yang ditangani, dari 335 kasus pada 2024 menjadi 524 kasus di tahun ini.Selasa 30-12-2025

Dalam paparannya di Aula Tantya Sudhirajati, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.K., menyatakan peningkatan tersebut tidak lepas dari tingginya laporan masyarakat, khususnya untuk kasus penipuan digital. Meski begitu, pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif tetap mendominasi metode penyelesaian.

Pendekatan Restorative Justice masih menjadi prioritas dalam penyelesaian perkara tertentu, khususnya yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, jelas Kapolres Aditya dalam keterangan resminya.

RJ Atasi 331 Perkara, Penipuan Digital Jadi Ancaman Serius

Dari total 524 kasus yang ditangani sepanjang 2025, sebanyak 331 perkara (63,2%) diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice. Sementara itu, 85 perkara berkasnya telah lengkap (P-21), 100 perkara dinyatakan Tidak Cukup Bukti (TCB), dan 8 perkara diselesaikan dengan cara lain.

Di luar pendekatan RJ, polisi menyoroti maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan teknologi, khususnya melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi percakapan WhatsApp. Modus ini masih mendominasi laporan dari masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap SMS atau WhatsApp yang menjanjikan hadiah, bantuan, atau keuntungan tertentu tanpa kejelasan sumber dan kebenarannya, tegas Kapolres Aditya.

Antisipasi Perubahan KUHP dan Penindakan Tegas Oknum Polisi

Menghadapi tahun 2026, Polres Soppeng telah menyiapkan langkah antisipasi menyusul pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Rama Putra mengatakan, perubahan ini akan membawa pergeseran paradigma. "Ke depan, penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi pada pidana penjara atau denda, tetapi juga memungkinkan penerapan sanksi hukum berupa kerja sosial," ungkapnya.

Tak hanya mengawasi masyarakat, Kapolres juga menekankan komitmennya membersihkan institusi dari oknum yang melakukan pelanggaran. Beberapa anggota Polres Soppeng yang terbukti melanggar, termasuk meninggalkan tugas dan penyalahgunaan narkoba, telah dikenai sanksi berat.

Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar aturan. Ada yang dikenakan sanksi demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat,tegas Kapolres Aditya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved