Batang, Sigapnews.com, Sengketa tanah warisan di Desa Sambong Kebrok, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memasuki ranah hukum. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pusat Keadilan Rakyat Indonesia (LKBH PAKAR Indonesia) mendampingi ahli waris almarhum Rasdi melaporkan dugaan pemalsuan surat peralihan hak atas tanah warisan kepada kepolisian.
Ketua Umum LKBH PAKAR Indonesia, Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H., bersama tim paralegalnya memberikan pendampingan hukum kepada tiga ahli waris, yakni Bambang Subiyatno, Kristiono, dan Endang Tri Mulyo.
Perkara tersebut berkaitan dengan tanah warisan yang disebut memiliki SHM Nomor 564 dan berada di wilayah Sambong Kebrok. Berdasarkan hasil investigasi tim hukum, tanah tersebut diduga telah beralih kepemilikan sejak sekitar tahun 2004.
Ali Subhi menjelaskan, persoalan tersebut mulai terungkap setelah para ahli waris yang selama bertahun-tahun berada di luar Kota Batang mengetahui bahwa tanah peninggalan orang tuanya telah dikuasai pihak lain.
“Para ahli waris menyadari bahwa tanah warisannya telah dikuasai orang lain sudah lama sejak mereka merantau keluar kota. Namun, mereka kebingungan karena ketika kembali, dokumen-dokumen tanah sudah tidak ditemukan,” ujar Ali Subhi saat dikonfirmasi melalui telepon, 13 Agustus 2026.
Menurutnya, tim LKBH PAKAR Indonesia kemudian melakukan penelusuran dan mengumpulkan sejumlah dokumen serta keterangan saksi. Investigasi tersebut dilakukan selama kurang lebih satu bulan.
Beberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain warga sekitar yang mengetahui riwayat tanah tersebut, termasuk Minto dan Subur.
Dari penelusuran yang dilakukan, tim hukum menemukan adanya dokumen terkait peralihan hak yang diterbitkan pada 2004, di antaranya Surat Keterangan Waris (SKW) serta Akta Jual Beli (AJB).
Namun, pihak ahli waris menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen tersebut. Mereka juga menyebut pada saat proses peralihan tanah berlangsung, seluruh ahli waris sedang berada di luar Kota Batang untuk merantau.
“Para ahli waris tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Waris maupun AJB pada tahun 2004 karena saat itu seluruh ahli waris berada di luar kota,” jelas Ali Subhi.
Tim hukum kemudian menemukan bahwa tanah tersebut diduga telah berpindah nama kepada seseorang berinisial M. Para ahli waris mengaku tidak mengenal pihak yang tercatat sebagai pemegang hak tersebut.
Sebelum membawa perkara ke kepolisian, LKBH PAKAR Indonesia disebut telah menempuh langkah persuasif dengan melayangkan somasi kepada pihak berinisial M serta sejumlah pihak terkait berinisial S dan Mar.
Namun, karena tidak tercapai penyelesaian, pihak ahli waris kemudian meminta agar persoalan tersebut diproses melalui jalur hukum.
Bambang Subiyatno selaku salah satu ahli waris kemudian mewakili Kristiono dan Endang Tri Mulyo membuat laporan kepada kepolisian dengan didampingi Ali Subhi Waliyanto, S.H., M.H., beserta tim paralegal LKBH PAKAR Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPP/388/VII/2026/Res.Batang, tertanggal 27 Juli 2026, terkait dugaan pemalsuan surat peralihan hak atas tanah warisan.
Ali Subhi menegaskan, perkara tersebut saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Laporan tersebut saat ini masih tahap penyelidikan. Mudah-mudahan prosesnya berjalan lancar dan dapat menjadi solusi terbaik bagi ahli waris sehingga hak mereka yang selama ini diduga dikuasai pihak lain dapat memperoleh kepastian hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan, LKBH PAKAR Indonesia yang berkantor di Pekalongan bersama Kantor Pengacara SUBHI & Partners selama ini memberikan pendampingan hukum terhadap berbagai perkara di sejumlah wilayah Indonesia.
Dalam perkara ini, pihaknya berharap proses hukum dapat mengungkap secara terang mengenai keabsahan dokumen peralihan hak atas tanah tersebut serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Pihak berinisial M, S, dan Mar dalam pemberitaan ini belum dimintai atau belum diperoleh tanggapan terkait laporan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redho)





FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram