-->

Senin, 24 Agustus 2026

Pemda Kolaka Utara Dituding Paksa ASN Teken Surat Nonjob, BKN Disebut Blokir SiASN

Pemda Kolaka Utara Dituding Paksa ASN Teken Surat Nonjob, BKN Disebut Blokir SiASN


Kolaka Utara, Sigapnews.com, Polemik pembebasan tugas atau nonjob sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, kian memanas. Kebijakan tersebut dituding dilakukan tanpa prosedur kepegawaian yang semestinya, bahkan disertai dugaan tekanan agar pejabat yang telah dinonjobkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejumlah pejabat administrator dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) tiba-tiba kehilangan jabatan tanpa terlebih dahulu menerima surat teguran, peringatan, maupun penjelasan yang memadai mengenai alasan pemberhentian dari jabatan.

Para pejabat terdampak juga mengaku tidak diberikan ruang klarifikasi ataupun kesempatan untuk menyampaikan pembelaan sebelum keputusan tersebut diberlakukan.

Persoalan disebut semakin serius karena kebijakan tersebut diklaim berdampak terhadap administrasi kepegawaian daerah. BKN RI disebut telah menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SiASN) di Kolaka Utara.

Akibatnya, layanan administrasi kepegawaian di daerah tersebut diklaim mengalami hambatan serius hingga disebut lumpuh.

Tak hanya soal pembebasan tugas, muncul pula dugaan adanya instruksi kepada kepala OPD untuk meminta pejabat yang telah dinonjobkan menandatangani surat pernyataan.

Isi pernyataan tersebut antara lain menyatakan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan, tidak keberatan dibebastugaskan, serta bersedia menghadapi proses etik.

Seorang pejabat yang terdampak mengaku penandatanganan surat tersebut bukan dilakukan secara sukarela.

“Kami diminta menandatangani surat pernyataan untuk mundur dari jabatan, sementara kami sudah diberhentikan sejak sekitar empat bulan lalu. Kalau tidak bersedia tanda tangan, kami diancam akan dikenakan tindakan kepegawaian yang lebih berat,” ujar salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan. Senin (24/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap ASN yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Dugaan tekanan tidak berhenti pada permintaan penandatanganan surat.

Salah seorang ASN nonjob lainnya mengungkapkan adanya pernyataan bahwa gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan mengubah posisi mereka secara permanen.

Ia mengaku mendapat informasi bahwa sekalipun ASN menggugat ke PTUN dan memenangkan perkara, mereka disebut akan kembali dinonjobkan sehari setelah dikembalikan ke jabatannya.

“Disampaikan bahwa sekalipun kami menggugat ke PTUN dan menang, setelah dikembalikan ke jabatan, sehari kemudian akan dinonjobkan lagi. Kalau benar pernyataan itu disampaikan, ini sangat serius karena seolah-olah putusan lembaga peradilan tidak dihormati,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut, jika benar disampaikan oleh pejabat pemerintah, dinilai perlu diklarifikasi secara terbuka karena berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum tidak memberikan kepastian bagi ASN yang mencari keadilan melalui jalur peradilan.

Polemik ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola manajemen ASN di Kolaka Utara.

Setiap keputusan yang berdampak pada status, jabatan, maupun karier ASN semestinya memiliki dasar hukum, alasan yang jelas, serta mengikuti mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Jika benar terdapat ASN yang dipaksa menandatangani surat tertentu di bawah ancaman sanksi kepegawaian, persoalan tersebut tidak lagi sebatas mutasi atau pergantian jabatan, tetapi menyangkut dugaan tekanan dalam proses administrasi pemerintahan.

Para pejabat terdampak berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, BKN RI, Kementerian PAN-RB, serta DPRD Kabupaten Kolaka Utara turun tangan melakukan pemeriksaan.

Mereka juga meminta adanya klarifikasi dari Bupati Kolaka Utara, Sekretaris Daerah, serta Kepala BKPSDM terkait dasar dan prosedur pembebasan tugas tersebut, termasuk kabar mengenai pemblokiran SiASN.

Para ASN yang merasa dirugikan menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila penyelesaian internal tidak memberikan kepastian dan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Utara dan Kepala BKPSDM Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan pembebasan tugas tanpa prosedur, dugaan pemaksaan penandatanganan surat, maupun informasi terkait pemblokiran aplikasi SiASN.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi Pemkab Kolaka Utara: apakah persoalan tersebut akan dibuka secara transparan dan diselesaikan sesuai aturan, atau justru berkembang menjadi polemik yang lebih besar terkait perlindungan hak ASN dan kepatuhan terhadap proses hukum.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved