Operasi Cepat Tangkap di Desa Abbanuange, Berdasarkan laporan polisi No. LP/A/17/VI/2025/SPKT POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL, tim yang dipimpin IPDA Fahril Nurdin, S.H. (Kanit 1 Satresnarkoba) bergerak cepat menyergap MAS di Jalan Poros Cakkuridi Desa Abbanuange Kecamatan Lilirilau.
Bukti yang Disita berupa 1 paket sabu 0,46 gram dalam plastik bening, 1 unit HP Android Realme 11, silver
Pengembangan Kasus Pelaku Kedua Dibekuk di Bone Hasil interogasi mengungkap bahwa MAS membeli sabu tersebut dari AR di Tobenteng, Bone, seharga Rp700.000 Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR di lokasi yang disebutkan.
Barang Bukti Tambahan
2 paket sabu (total 1,22 gram)
1 unit HP Android Oppo A53, biru tua
Pernyataan Kapolres Soppeng*
AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K menegaskan komitmen tegas Polres Soppeng dalam pemberantasan narkoba
Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba di Soppeng benar-benar tuntas. Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika.
Status Hukum
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Soppeng dalam menindak tegas pelaku narkoba yang mengancam masa depan masyarakat.
(Yun)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram