-->

Sabtu, 28 Januari 2023

Guru Honorer di Bawah Naungan Kemenag Dapat Tunjangan Dari Pemerintah

Guru Honorer di Bawah Naungan Kemenag Dapat Tunjangan Dari Pemerintah



Sigapnews.com,
JAKARTA - Melalui Surat Edaran ini,Guru honorer dibawah naungan Kemenag akan menerima tunjagan langsung dari pemerintah.

Tujuan pemberian tunjangan dari pemerintah adalah untuk meningkatkan semangat kerja dan motifasi para guru honorer.

Berikut kategori penerima tunjangan honorer dijelaskan sebagai berikut.

Dalam SE Nomor B-4829/KK 13.16.2/KU.05/12/2022 dan merinci alokasi tunjangan insentif serta tunjangan khusus.

– Guru Non PNS dan masih aktif mengajar RA, MI, MTs atau MA/MAK yang terdaftar pada SIMPATIKA

– Guru di pada unit administrasi dalam naungan Kemenag

– Belum sertifikasi, memiliki NUPTK atau NRG

– Masa kerja minimal 2 tahun

– Lulusan S1 dan memiliki jam mengajar linear dengan beban mengajar paling sedikit 6 JP– Tidak atau belum menerima tunjangan sejenis dari Kemenag.

– Guru belum berusia 60 tahun.

– Guru yang hanya terdaftar sebagai guru tetap pada RA dan Madrasah

– Memiliki surat layak bayar

NPWP (lebih baik ada)
Besaran pembayaran insentif yang diberikan kepada guru madrasah GBPNS yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 x potongan pajak 5%) =

Rp 3.000.000 – Rp 150.000 = Rp 2.850.000

Besaran tunjangan insentif yang didapatkan oleh pengajar madrasah GBPNS yang tidak memiliki NPWP adalah sebagai berikut:

Rp 3.000.000 – (Rp 3.000.000 – potongan pajak 6%) =

Rp 3.000.000 – Rp 180.000 = Rp 2.820.000.

Pencairan dana tunjangan guru honorer dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan yaitu 31 Januari 2023, jika lewat dari tanggal yang sudah ditentukan akan kembali ke dalam kas negara.

Selengkapnya lihat pada laman Kemenag.go.id.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved