-->

Sabtu, 07 Januari 2023

Dipanggil Polisi, Penambang di Luwu Timur Resah

Dipanggil Polisi, Penambang di Luwu Timur Resah


LUWU TIMUR, Sigapnews.com – Salah satu pihak pelaku usaha pertambangan bebatuan yang sering disebut tambang galian C (TGC) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan mengaku resah dan bingung karena keseringan mendapat surat panggilan dari Kepolisian Resort Luwu Timur.

Berdasarkan surat panggilan tertanggal 4 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Satuan Reserse Kriminal Selaku Penyidik Polres Lutim, Muhammad Warpa, untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan, Direktur CV. Vernon Utama Putra (VUP) diminta hadir menghadap untuk memberikan keterangan/klarifikasi dengan membawa serta dokumen surat yang berhubungan dengan kegiatan penambangan CV. VUP yang berlokasi di Desa Wondula Kecamatan Towoti Lutim.

Hal tersebut diungkapkan CV. VUP melalui humas kepada media ini, Jumat malam (6/1/2023).

“Kami benar-benar bingung dan merasa resah dengan selalunya kami dipanggil ke Polres,” kata Humas VUP Andi Pahrul.

Sebelumnya, pada September 2022 lalu, kemudian belum genap sebulan Desember 2022 lalu kembali kami dipanggil dengan perihal yang sama yakni permintaan keterangan dan dokumen. Kami hadiri dan memperilihatkan dokumen yang ada, Andi menjelaskan.

"Semua dokumen surat-surat izin kami sudah perlihatkan kepada penyidik saat itu. Termasuk rekomendasi persetujuan dari Dinas ESDM Provinsi. Sedangkan IUP saat ini sudah tahap penerbitan di PTSP Provinsi. Lalu apa lagi yang dibutuhkan oleh penyidik Polres Lutim,”

Bahkan, kami berulang kali menyampaikan kalau kami tidak berkegiatan. Kalau pun ada kegiatan itu eksplorasi yang merupakan perintah dari dokumen WIUP. Selain itu, Andi melanjutkan, pihak Polres juga sudah datang langsung ke lokasi kami. Dan terakhir, Desember 2022 lalu usai kami menghadap kepada penyidik, ia pihak penyidik datang ke rumah yang sekaligus sebagai kantor VUP, kembali lagi kami jelaskan bahwa kami tidak beroperasi.

Andi yang dikenal selaku aktivis buruh ini menuturkan, saya juga sudah sampaikan dan pertanyakan kepada pihak Penyidik, kenapa hanya kami yang dipanggil terus sedangkan didekat kami ada yang melakukan kegiatan penambangan.

“Mohon kepada Polres Lutim yang membidani pertambangan jangan hanya kami yang diperiksa terus. Datangi semua lokasi, karna terdapat kegiatan pertambangan yang kami duga, jangankan izin operasional (IUP-Red), izin wilayah pun (WIUP-Red) mereka tidak kantongi, tapi aman-aman saja menambang,”

Untuk rekan LSM dan Wartawan, jangan Cuma kami saja yang disoroti, tapi soroti juga perilaku-perilaku oknum aparat terhadap kami pelaku usaha.

Menyikapi hal tersebut Pimpinan LAK-HAM INDONESIA (LHI) , Arham MS mengatkan setelah melihat dokumen surat izin yang dimiliki VUP. Dan mencermati kronologis panggilan kepolisian yang berulang kali diterima pihak VUP maka hal tersebut patut dipertanyakan kinerja unit tipidter Polres Lutim.

"Saya juga bingung dengan pemanggilan tersebut. Umumnya, pihak penegak hukum yang membidani pertambangan melakukan operasi lapangan dan jika menemukan penambang berkegiatan dan tidak kantongi izin maka saat itu langsung dilakukan penghentian bahkan lokasi dan alat dipasangi police line,” ujarnya.
Kalau pun ada laporan informasi dari masyarakat, sah-sah saja kepolisian memanggil pelaku usaha untuk dimintai keterangan. Namun, jika pemanggilan tersebut sudah berulang kali dan perihalnya sama saja, maka suatu kewajaran jika pengusaha resah.

Seharusnya, hal ini tidak terjadi pada penambang yang tidak melakukan kegiatan operasional, apalagi perusahaan tersebut sementara menunggu izin operasional.

“Saya menilai VUP ini taat aturan. Ia sudah kantongi izin wilayah, rekomendasi ESDM atau persetujuan penerbitan IUP, sudah menyetor jaminan uang dalam bentuk deposito ke Negara namun tidak melakukan kegiatan, tapi kok diuber terus ya sama aparat,” 

Dengan kejadian ini, saya sudah minta anggota LHI dan rekan wartawan di Lutim untuk turut mengawasinya.

“Jika ada kegiatan tambang yang berkegiatan dan tidak kantongi izin langsung laporkan ke Polda dan Mabes apalagi jika ada oknum-oknum aparat yang diduga turut membekingi atau melakukan pembiaran terhadap usaha yang illegal,”

Harapan kami kepada Polerse Lutim, tegakkan hukum ke semua pelaku penambang yang tidak kantongi izin sesuai ketentuan, tertibkan dengan melakukan penghentian kegiatan. Dan yang terpenting lakukan penegakan hukum bukan dalam Konteks mencari-cari kesalahan.

Instruksi Kapolri jelas yang meminta seluruh jajaran kepolisan untuk memberantas seluruh tindakan yang melanggar hukum termasuk Kapolri akan menindak anggotanya jika turut dalam perbuatan yang melanggar hukum. Seperti melakukan pungutan liar (pungli), membekingi tambang illegal dan penimbunan BBM termasuk sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota polisi dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat, pungkas Arham MS Ketua AMJI-RI itu.

Terpisah Kanit Tipidter Polres Lutim Yacob Lili yang dikonfirmasi, Jumat 6 Januari 2022 melalui seluler aplikasi Whatsapp hanya menanggapi dengan meminta wartawan datang ke kantor pada hari senin.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved