Wajo (Sulsel) Sigapnews.com - Sengkang. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Wajo menindaklanjuti keluhan warga Jl. Gabus , Jl. Jangko dan Jl. Belanak Kelurahan Mattirotappareng Kec Tempe Kab Wajo terkait sampah warga yang tidak dilalui rute mobil sampah.
Pada pertemuan warga yang dilaksanakan di posko pengungsian banjir Mattirotappareng dihadiri oleh Rudi Jufri (Kasi Penanganan Sampah DLH), Suaeb (Ka. UPTD Persampahan DLH), Hasidah Gaffar (Lurah Mattirotappareng) beserta jajaran.
Melalui kesepakatan warga ditetapkan pengambilan sampah secara mandiri dengan konstribusi biaya yang disepakati Rp 20.000 per rumah/bulan. Biaya tersebut untuk biaya bbm kendaraan dan awak mobil sampah.
Menurut Rudi ini adalah layanan tambahan, makanya dibutuhkan kesepakatan warga untuk memenuhi biaya operasional layanan penjemputan sampah tersebut.
Lurah juga menyampaikan bahwa sudah ada tempat sampah yang dibagikan ke warga Mattirotappareng sebanyak 248 tong sampah pada tahun 2020 dengan sumber anggaran dari Dana Kelurahan. (ope)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram