-->

Senin, 22 Juni 2020

Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Di Amankan Bersama Barang Bukti

Polres Kuningan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, 10 Tersangka Di Amankan Bersama Barang Bukti



Sigapnews.com, Kuningan (Jabar) - Jajaran Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba, periode bulan Mei hingga bulan Juni 2020.

Demikian diungkapkan oleh Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Lukman Syafri Dandel Malik S.I.K. saat digelar Konferensi Pers, di Gedung Wira Satya Pradana (WSP) Mapolres Kuningan, Senin (22/06/2020).

Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik S.I.K. menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menangkap sejumlah para Pelaku berikut Barang bukti.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menginformasikan, sejumlah Barang bukti yang disita dan diamankan Petugas hasil kegiatan selama bulan Mei sampai dengan bulan Juni 2020.

"Diantaranya berupa 1.75 Gram Sabu, 9.52 Gram Ganja, 10 Gram Tembakau Gorila, Obat jenis Dextromethorphan sebanyak 1275 butir, Obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 385 butir serta Obat jenis Tramadol sebanyak 199 butir," terang Kombes Erlangga.

Adapun kesepuluh tersangka beserta sejumlah Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, diantaranya :

1. Tersangka FCD (23), warga Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan. Dengan Barang Bukti berupa 1000 (Seribu) butir obat Dextromethorphan, 360 (Tiga Ratus Enam Puluh) butir obat Trihexyphenidyl, 190 (Seratus Sembilan Puluh) butir obat jenis Tramadol. Pelaku dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

2. Tersangka HS (34), warga Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan. Dengan Barang bukti berupa 5 (Lima) paket Shabu, terbungkus plastik clip bening dengan berat kotor keseluruhan 1.03 Gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

3. Tersangka YI (45), warga Kuantan tengah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dengan Barang bukti berupa 5 (Lima) paket Shabu, terbungkus plastik clip bening dengan berat kotor keseluruhan 1.03 Gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

4. Tersangka IN (29), warga Kecamatan Kalimanggis Kabupaten Kuningan. Dengan Barang bukti berupa 1 (Satu) set Bong, berupa pipet kaca dan sedotan botol larutan.

5. Tersangka W alias Y (43), Kelurahan Kertasari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon. Dengan Barang bukti berupa 1 (Satu) paket Sabu, didalam plastik clip bening dengan berat kotor 0.40 Gram. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Tersangka THA alias RA (42), warga Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, barang bukti 0.32 Gram Sabu didalam plastik clip bening, 1 (Satu) linting Ganja dengan berat kotor 0.58 Gram, 1 (Satu) set alat bantu hisap (Bong). Pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

7. Tersangka MS alias L (40), warga Kecamatan Kadugede, Kabupaten Kuningan. Barang bukti berupa 0.32 Gram Sabu, didalam plastik clip bening, 1 (Satu) linting Ganja dengan berat kotor 0.58 Gram, 1 (Satu) set alat hisap (Bong). Pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

8. Tersangka ZSM alias B (22), warga Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan. Barang bukti berupa 10 Gram Tembakau sintesis/gorila terbungkus plastik clip bening, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

9. Tersangka BP alias U (23), warga Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan. Barang bukti berupa 2 (dua) paket Ganja terbungkus kertas putih dengan berat kotor keseluruhan 8.94 Gram. Dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

10. Tersangka AZA alias BAU (30), warga Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Barang bukti berupa 25 (Dua Puluh Lima) butir obat Trihexyphenidyl, 9 (Sembilan) butir obat Thramadol, 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima) butir obat Dextromethorphan. Dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 Undang Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Syarif)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved