Mamuju, 7 Oktober 2026. Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi menuntaskan penyidikan perkara pembukaan ilegal ±19,5 hektare Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sabura, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit serta pembukaan badan jalan menggunakan excavator. Dua tersangka, PSP dan AS, telah diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Penyidikan mengungkap pembukaan kawasan HPT seluas ±19,5 hektare yang berkaitan dengan praktik jual beli kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.
Di dalam kawasan tersebut juga dibuat badan jalan sepanjang ±400 meter dengan lebar ±4 meter menggunakan alat berat. Satu unit excavator yang digunakan dalam pembukaan kawasan turut disita dan menjadi barang bukti dalam perkara ini.
PSP dan AS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga sebagai aktor utama yang menggerakkan pembukaan ilegal kawasan hutan tersebut. Setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 pada 28 September 2026, penyidik menyerahkan PSP dan AS beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026 di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. PSP dan AS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan penyesuaian pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan penyelesaian perkara ini menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan hutan dari pembukaan dan penguasaan secara ilegal.
Menurutnya, penegakan hukum juga perlu diikuti dengan penguatan pengawasan di tingkat tapak agar kejadian serupa tidak berulang.
“Perkara ini sudah kami tuntaskan penyidikannya dan sekarang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Dari kasus ini kami juga melihat pentingnya memperkuat pengawasan kawasan. Kami akan meningkatkan sinergi dengan pengelola tapak, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan para pihak terkait agar indikasi pembukaan maupun jual beli kawasan hutan bisa diketahui dan ditangani lebih awal. Jangan sampai kawasan sudah terbuka luas dan alat berat sudah masuk baru kita bergerak,” tegas Ali.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyoroti praktik jual beli kawasan hutan sebagai persoalan serius karena dapat menjadi awal penguasaan dan perubahan penggunaan kawasan secara ilegal.
“Kerusakan hutan tidak selalu dimulai dengan pembukaan besar-besaran. Sering kali bermula ketika kawasan mulai diperjualbelikan, dikuasai, kemudian jalan dibuka dan tutupan hutannya perlahan berubah. Kalau pola ini dibiarkan, batas antara kawasan hutan dan kepentingan pribadi semakin kabur, sementara hutannya hilang sedikit demi sedikit.
Penegakan hukum perlu memutus proses itu sejak awal, termasuk menjangkau pihak yang menggerakkan dan menikmati keuntungan dari penguasaan ilegal.
Hutan adalah kekayaan yang manfaatnya seharusnya dirasakan luas oleh masyarakat. Jangan sampai ruang yang menjadi sumber kehidupan bersama justru berubah menjadi keuntungan segelintir pihak,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui pengawasan di tingkat tapak, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penguasaan maupun pemanfaatan kawasan secara ilegal. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya ini, terutama dengan melaporkan sejak dini aktivitas yang berpotensi merusak atau mengubah fungsi kawasan.
Hutan yang terjaga bukan hanya memastikan kelestarian sumber daya alam, tetapi juga menjaga ruang hidup dan manfaatnya tetap tersedia secara adil bagi masyarakat.**


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram