-->

Sabtu, 30 Mei 2020

Gelar Halal Bi Halal, Polres Sergai Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, S.H,.M.Hum gelar acara Halal Bi Halal atau silaturahmi dengan Personel Polres Serdang Bedagai di Lapangan Apel Mapolres  Serdang Bedagai. Sabtu (30/5/2020) pukul 08.30 Wib.

Dalam kegiatan ini Kapolres Sergai turut di dampingi Wakapolres Sergai Kompol Syofian,S.H, Para Kabag Polres Sergai, Kasat dan Perwira Polres Serdang Bedagai .

Pelaksanaan kegiatan acara Halal Bi Halal atau silaturrahmi ini Kapolres Sergai meminta kepada seluruh personil Polres Sergai baik ASN maupun Polri untuk bersalaman dengan tidak bersentuhan tetapi sesuai dengan anjuran protokol kesehatan, kemudian saling menjaga jarak antar orang per orang saat berinteraksi.

AKBP Robin  juga meminta kepada seluruh personel Polres Serdang Bedagai agar selalu  menggunakan masker di lingkungan kerja maupun saat melakukan aktifitas di luar.

"Kegiatan Halal Bi Halal ini di gelar sebagai bentuk toleransi, saling menghargai dan menjalin Silaturahmi kepada seluruh anggota Polres Serdang Bedagai yang baru saja melaksanakan perayaan idul fitri 1441 H," Ungkap AKBP Robin

"Pelaksanaan Halal bi halal tetap menerapkan anjuran protokol kesehatan yaitu untuk tidak bersalaman bersentuhan tangan, saling menjaga jarak orang per orang dan menggunakan masker” Jelas Kapolres. (Rahmat Hidayat)

Jumat, 29 Mei 2020

Kapolres Sergai Ucapkan Terima Kasih Kepada Masyarakat Serdang Bedagai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Selama Bulan Suci Ramadhan dalam situasi wabah Coronavirus (Covid-19) sampai H+6 Lebaran Idul Fitri 1441 H, Polres Serdang Bedagai bersama dengan tujuh polsek jajaran di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai telah melakukan berbagai upaya himbauan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran wabah Coronavirus (Covid-19) dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, S.H., M.Hum di ruang kerjanya kepada Media,  Jum'at (29/5/2020), mengucapkan terima kasih kepada Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai pada khususnya, jajaran Forkopimda, Forkopicam, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Kabupaten Serdang Bedagai yang telah ikut andil dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

Hal ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat Sergai, sehingga sampai saat ini situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polres Sergai aman dan kondusif," ujar Kapolres 

Polres Sergai telah mendirikan Tiga Pospam Lebaran untuk melakukan Check Point yang tersebar di wilayah Perbaungan, Sei Bamban dan Dolok Masihul hal ini di lakukan untuk memeriksa dan melakukan penyekatan  kendaraan yang akan pulang mudik agar putar balik, guna mengantisipasi atau memutus mata rantai penyebaran wabah Pandemi Covid-19 di wilayah Serdang Bedagai," pukas AKBP Robin 

Selama H-7 sampai H+ 6 Idul Fitri 1441 H, Polres Sergai telah berhasil mengarahkan ratusan kendaraan agar putar balik yang di tenggarai akan melakukan mudik. 

AKBP Robin menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Himbauan Pemerintah untuk mengikuti protokol Kesehatan dan Protokol Keselamatan, dengan selalu disiplin mencuci tangan,  menggunakan masker dan menjaga jarak fisik, mudah mudahan wabah Pandemi Covid-19 ini segera berlalu sehingga kita bisa hidup normal dan menjalankan aktifitas seperti biasa. Tutup Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Asik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis(28/5) sekira pukul 20:30WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga(32) warga  Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Oga ditangkap Dusun IV merah putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia  warna biru, Uang tunai  Rp.84.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat(29/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Oga ditangkap disebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,''kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka  judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,"ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan  pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tegas Kapolres AKBP R. Simatupang (Rahmat Hidayat).

Antar Pesanan Sabu, Kurir Sabu Diciduk Tekab Polsek Perbaungan



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) -Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan berhasil meringkus terduga kurir sabu di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai, Rabu (27/4/2020) sekira pukul 15:00 WIB

Tersangka yakni Saiful alias iful, (49) warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ,Hasil penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran dengan berat 0,23 gram

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH.,M.Hum dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (29/05/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Dusun I Desa Jambur Pulau, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan sesuai tempat kejadian perkara, setiba dilokasi ternyata informasi tersebut benar dan melihat tersangka sedang berada didepan mushola, sambil menunggu pemesan.

Selanjutnya team melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan di kantong baju sebelah kiri tersangka yang diduga berisi sabu,”kata Kapolres AKBP Robin.

Hasil interogasi tersangka, dirinya mengaku
mendapatkan sabu dari tersangka AD alias ateng yang mana tersangka disuruh oleh Ateng untuk mengantarkan sabu kepada pembeli yang telah memesan sabu.

Bahkan tersangka juga mengaku dirinya hanya mendapat upah dari mengantarkan sabu yaitu diberi 10 ribu per paket sabu dengan harga Rp.100 ribu.

Tersangka bekerja sebagai kurir sabu dari tersangka Ateng sudah 2 bulan lamanya, dan Tersangka bisa mengantar 10 paket sabu kepada pemesan dalam satu hari,”ujar Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat)

Ket.
AD = Ahmad Dani Als Ateng

Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, SH, M.Si Berikan Bantuan Sembako Kepada Masyarakat Kabupaten Batu Bara



Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) - Kapolri Jenderal Pol, Idham Aziz. SH. M. Si, berikan bantuan sembako kepada masyarakat Batu Bara melalui Polres Batu Bara sebanyak 4,5 Ton beras yang akan di salurkan langsung kepada masyarakat yang terdampak Covid-19.

Berdasarkan keterangan Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis. SH. MH pada temu wartawan, Jumat (29/05/2020) sekitar Jam, 09.30 Wib, Sembako yang di bantu oleh Bapak Kapolri akan kita salurkan melalui Polsek polsek yang ada di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Dalam acara pelepasan pembagian sembako secara langsung di Mapolres Batu Bara yang di pimpin langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH kepada seluruh Polsek Polres Batu Bara untuk langsung di kontribusikan kepada masyarakat yang benar benar membutuhkan dan terdampak Covid-19.

Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH, juga sampaikan Pesan pesan Bapak Kapolri  Jenderal Pol Idham Aziz. SH. M. Si kepada seluruh Polsek yang menyalurkan sembako tersebut harus merata dan tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang kelaparan pada Pandemi Covid-19.

Oleh karna itu saya harapkan kepada seluruh jajaran Polsek Polres Batu Bara harus benar benar mendistribusikan bantuan sembako 4,5 Ton ini harus sampai ke pelosok Kampung maupun kepada masyarakat perdalaman di Kabupaten Batu Bara",Perintah Kapolres Batu Bara H. Ikhwan Lubis kepada personil yang bertugas.

Ditambahkan Kapolres Batu Bara juga menjelaskan bahwa pada saat ini kita akan memasuki News Normal yaitu kehidupan pada Pandemi Covid-19, pada sebulumnya sampai saat ini, dan tetaplah hidup sesuai Protokol kesehatan dan selalu patuhi peraturan pemerintah dalam anjuran seperti, Rajin mencuci tangan dengan sabun, selalu menjaga jarak kepada sesama minimal 1,5 sampai 2 meter, hindari dari tempat kerumunan atau tempat orang  berkumpul serta jangan lupa gunakan Masker setiap hari. (Rahmat Hidayat)

Kamis, 28 Mei 2020

Napi Asimilasi Berulah, Bongkar Rumah Br Pasaribu, Encep Diciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Setelah satu bulan keluar dari penjara Lapas kelas II Tebing Tinggi  melalui program asimilasi dari pemerintah, MS alias Encep (17) kembali di tangkap team khusus anti bandit (TEKAB) Polsek Teluk Mengkudu, Rabu (27/05/2020) sekira pukul 14.30 pasar tradisional terletak di Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Encep ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu terkait aksi pencurian yang dilakukannya didalam rumah milik Mak Jelita Boru Pasaribu (37)  terletak di  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai.

Kejadian bermula pada Sabtu (23/05/2020) sekira pukul 21.00 WIB, tersangka melihat rumah korban kosong ditinggalkan pemiliknya saat malam takbiran, tersangka pun mencoba masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara merusak pintu belakang rumah korban.

Setelah masuk, tersangka pun kembali merusak dinding rumah korban terbuat dari triplek, lalu memasukan tangannya untuk membuka pintu tegah rumah korban. Usai merusak pintu rumah korban, tersangka pun dengan cepat menggasak barang-barang berharga serta alat-alat salon milik korban, lalu melarikan diri.

Sepulangnya merayakan malam takbiran, Korban pun melihat rumahnya dan barang-barang salonnya sudah berantakan, dan mengecek pintu belakang rumahnya sudah dirusak oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 unit Camera merk Sony, 1 buah Handphone merk Nokia, 14 kotak pewarna rambut, serta 1 buah sisir rambut dan 1 buah catok rambuh sudah tidak berada di tempatnya lagi, Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/44/V/2020/SU/RES SERGAI/SEK TELUK MENGKUDU, tanggal 25 Mei 2020.

Atas laporan pengaduan tersebut, Tekab Polsek Teluk Mengkudu melakukan olah TKP dan penyelidikan lalu berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka MS alias Encep di Pasar Tradisional  Dusun V, Desa Pekan Sialang Buah, Kec. Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai dan mengamankan Barang bukti dari rumah tersangka 6 kotak pewarna rambut merk Beauvrys,  4 kotak pewarna rambut merk Cultusia, 4 kotak pewarna rambut merk Miranda,  1 sisir cat rambut warna hitam dan 1 sisir catok rambut kayu. 

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang  kepada wartawan, Kamis (28/05/2020) membenarkan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mak Jelita Boru Pasaribu

“Pelaku bersama barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Teluk Mengkudu untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya”kata AKBP Robin

AKBP Robin juga menjelaskan, dari pemeriksaan awal terhadap tersangka, tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan sudah 3 kali keluar masuk penjara.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian, sudah 3 kali keluar masuk penjara, namun terakhir tersangka ini bebas di bulan April karna program Asimilasi dari pemerintah,” jelas Robin

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ," Tandas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang (Rahmat Hidayat)

Ket :
MS alias Encep : Mario Situmorang alias Encep

Selepas Apel Pagi Kapolres Batu Bara Sambangi Pesonil dan Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir & Batin



Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) - Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH, dengan rendah hati mendatangi personil dan mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1441 -H/2020 -M, Mohon Maaf Lahir & Batin.

Selepas Apel pagi di halaman Mako Polres Batu Bara, Rabu (27/05/2020), Jam 08.30. Wib Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH langsung menghampiri Wakapolres Batu Bara Kompol Abdul Muthollib. SH dan Kabag Ops Rudi Candra. SH. MM, Kasat serta  seluruh personil dan mengucapkan selamat Ramadhan Ya Marhaban Selamat Hari Raya Idul Fitri dan Mohon Maaf Lahir & Batin.


Selain mengucapkan Selamat Idul Fitri, Kapolres Batu Bara juga berikan Amanah kepada personil didalam bertugas tidak boleh Arogan dan kita Polri harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam mematuhi ajuran pemerintah tentang mutus mata rantai pandemi covid-19.

Demikian juga kepada  personil wajib menjaga kesehatannya serta mengajak Masyarakat untuk bersama sama memerangi Pandemi Covid-19,.

Kemudian Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH juga berikan himbauan kepada jajaran Polres Batu Bara, memang kita tidak bisa mengusir virus corona tapi setidaknya kita bisa bersama masyarakat sama sama untuk menantisipasi penyebar wabah virus corona di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Ditambahkan Kapolres Batu Bara dan mengingatkan lagi bahwa Personil Polres Batu bara Jangan ada terlibat kedalam jaringan narkoba atau menjadi pemakai narkoba, apabila  kedapatan maka akan saya PECAT dari Anggota POLRI.

Di sela sela Apel pagi serta Amanatnya dan dengan kerendahan hatinya, Bapak Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MHI juga mendatangi Personil ke Barisan satu persatu mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir & Batin dan didampingi  oleh Wakapolres Batu Bara Kompol Abdul Muthollib. SH dan Kabag Ops Kompol Rudi Candra. SH. MM serta turut ikut Para PJU Polres Batu Bara", Diucapkan Kapolres Batu Bara Selamat Hari Raya Idul Fitri Mohon Maaf Lahir & Batin. (Rahmat Hidayat).

Kapolres Batu Bara, Bagi Sembako Kepada Kaum Dhuafa Desa Simpang Kopi



Sigapnews.com, Batu Bara (Sumut) - Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH didampingi Camat Sei Suka Kristian Sitinjak dan Kapolsek Indrapura AKP Sandi. SH, Jenguk keluarga besar Almarhum Kesnawati Br. Sinaga kemudian memberikan sembako kepada Kaum Dhuafa di sekitar Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara,.

Kehadiran Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH, yang didampingi Kasat Binmas Polres Batu Bara AKP Syafii dan Kapolsek Indrapura AKP Sandi. SH, Wakapolsek Indrapura Iptu Sendi Adil Siregar, Camat Sei Suka Kristian Sitinjak serta jajaran personil Polsek Indrapura pada hari Rabu (27//05/2020) Jam, 16.30 Wib, Memberikan bantuan sembako di rumah Almarhun Kesnawati Br. Sinaga.

Sehabis dari rumah Almarhum Kesnawati Br. Sinaga Kapolres Batu Bara bersama rombongan langsung beranjak ke Desa Simpang Kopi, Gg Mangga, Dusun Simpang Bandar, Juga berikan Sembako kepada Kaum Dhuafa dan Fakir miskin maupun anak yatim piatu.

Selain berikan bantuan sembako Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH Juga berikan himbauan kepada masyarakat di sekitar Desa Simpang Kopi untuk tetap menjaga kebersihan lingkungan disekitar, Rajin mencuci tangan dengan sabun, Selalu gunakan masker supaya kita bisa terhindar dari penularan wabah Virus Corona.

Kita memang tidak dapat mengusir Virus Corona tapi bersama kita bisa mencegah wabah virus corona dengan mentaati peraturan pemerintah, kurangi aktifitas keluar rumah, gunakan masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun", Himbauan dari Kapolres Batu Bara AKBP H. Ikhwan Lubis. SH. MH kepada masyarakat Desa Simpang Kopi, 

Dalam himbauan Kapolres Batu Bara pun di sambut Positif oleh Tokoh masyarakat Simpang Kopi dan mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Batu Bara yang penuh perhatian kepada kami waga Desa Simpang Kopi.
(Rahmat Hidayat)

Selasa, 19 Mei 2020

Tinjau Posko Sembako Prov Sumut, Kapolres Batubara, Bantuan Sembako Harus Tepat Sasaran kepada Masyarakat



Sigapnews.com, Batubara (Sumut) - Kapolres Batubara AKBP  Ikhwan Lubis SH.MH dan Bupati Batubara Ir. Zahir Map tinjau ke posko bantuan sembako dari Provinsi Sumatra Utarà Terdampak Covid 19. Senin (19/5/2020).

Bantuan sembako di Posko kan di  Halaman Gedung SMA .N.1  Tanjung Gading Kab. Batubara, Propinsi Sumatra Utara sebanyak 36 Ribu paket sembako  di kirimkan hari ini untuk 1 Kecamatan yang ada di Kab. Batubara dan nantinya akan dibagikan secara serentak.

Bupati Batubara Ir. Zahir M.Ap  mengatakan, ini semua sudah kami data sesuai ketentuan yang sudah ada. Kami melakukanya dengan sedetil mungkin untuk menciptakan rasa tertib kepada masyarakat, kami juga melengkapi dengan Bon kuitansi penerima sembako dan ini akan kami lakukan berkelanjutan kepada penerima bantuan di tahap selanjutnya.
 
Lanjutnya, pendataan yang efektif di lakukan langsung oleh Kepala Desa dan Kadus di setiap Kecamatan, kami pemerintah kabupaten akan memantau langsung setiap pengiriman dari Provinsi langsung ke masyarakat, agar tidak ada lagi manipulasi dalam pembagian bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak  Covid 19. Terang Bupati.

Sementara, Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH akan melakukan pantauan terhadap masyarakat yang menerima bantuan sembako, dan menghimbau kepada masyarakat Kab. Batubara bagi masyarakat yang tidak terdata atau tidak mendapatkan sembako, kami Polres Batubara sudah mempersiapkan sembakonya.

Kepada kepala desanya agar di catat kembali  group nya, segera datang ke Polres Batubara, kami akan membagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan atau tidak mendapatkan bantuan provinsi. Terangnya.

Selain itu, Polres Batubara juga  mengerahkan seluruh personil kepolisiannya untuk terlibat langsung dalam pembagian sembako bagi masyarakat terdampak Covid 19.    

"Kepada masyarakat, saya menghimbau lakukan lah penerimaan sembako dengan tertip, ikuti himbauan Pemerintah tentang Physical Distancing, jaga jarak, memakai masker, dan jangan berdesakan, tunggu  waktu yang tepat baru ambil sembakonya. Jelas mantan Kapolres Belawan ini. (Rahmat Hidayat)

Jumat, 15 Mei 2020

Cegah Covid 19, Kapolres Tanjungbalai Keluarkan Surat Perintah Bubarkan Warga Yang Berkumpul




Sigapnews.com, Tanjungbalai (Sumut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Telah Keluarkan Surat Perintah kepada personil Pol Airud Polres Tanjungbalai, Dalam tugas berikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih berkumpul di kerumunan orang banyak untuk segera bubarkan diri dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona, yang sudah menjadi Pandemi di Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprint / 685 / V / OPS.2. / 2020, tanggal 11 Mei 2020.

Pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 pukul 21.30 Wib, Polres Tanjungbalai telah melaksanakan giat Himbauan tersebut kepada masyarakat yang masih berkumpul di kerumunan orang banyak, Untuk memghindari penyebaran Virus Covid-19, di Wilayah Kota Tanjungbalai.

Giat pelaksanaan dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH yang diwakil oleh Kasat Polair Polres Tanjungbalai Iptu TP. Sianturi, dan melibatkan Personil Polres Tanjungbalai yang melaksanakan tugas berjumlah 30 personil.

Giat di awali dengan pelaksana Apel yang di pimpin oleh Kasat Polair Polres Tanjungbalai Iptu TP. Sianturi dan didampingi oleh Padal 1 Iptu Eddi Siswoyo dan Padal 2 Iptu K. Sitepu yang dalam arahannya tersebut, dan ucapan terima kasih atas kehadirannya utk laksanakan apel pada malam hari ini.

Tugas kita malam ini adalah untuk menyampaikan himbauan sekaligus membubarkan masyarakat yang  masih kumpul kumpul di kota Tanjungnalai dalam rangka cegah penyebaran Virus Covid 19.

Himbauan kepada para pedagang Grobak yang menjajakan makanan dan minuman seperti pedagang Jus, kedai kopi dan jualan Bandrek di kaki lima maupun di badan jalan agar tidak menyediakan tempat duduk atau kursi, karena dapat mengundang para pembeli duduk dan berkumpul, Disarankan kepada pedagang hanya melayani pembeli dengan di bungkus.

Berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai, Lokasi yang ditugaskan untuk diberikan himbauan adalah tempat hiburan, Caffe Hotel, Warung Kopi, Tokoh Serba 35000 ribu, dan di Jalan Sultan Abdul Djalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai, Yang sering dikunjungi masyarakat dan berkumpul - kumpul, Dan tugas kita adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk, agar mengurangi berkegiatan di kerumunan orang banyak dan Gunakan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.

Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi isu tentang Virus covid-19 (corona) Tepat menjaga kebersihan diri dan lingkungan di sekitar kita.

Disarankan kepada pemilik dagangan agar tidak lagi menyediakan kursi, agar melayani pembeli hanya di bungkus.

Dianjurkan kepada masyarakat Tanjungbalai, untuk tidak percaya dengan berita yang belum pasti kebenaranya (Hoax).

Tujuan dilaksanakan himbauan adalah atas dasar Maklumat Kapolri untuk mengantisipasi infeksi dan penyebaran Virus Covid-19 (corona) di Wilayah Kota Tanjungbalai. (Rahmat Hidayat).

Selasa, 12 Mei 2020

Satlantas Tanjungbalai Bersama TGTPP Covid-19, Cek Suhu Tubuh Pengendara


Sigapnews.com Tanjungbalai (Sumut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH Diwakili Kasat Lantas, Cek Pos Pam I Batu Tujuh di Jalan Sudirman KM 7,  Perbatasan Kota Tanjungbalai & Kabupaten Asahan.

Pos Pam II tabayang, Jalan Sudirman KM 0 Perbatasan Kota Tanjungbalai - Kecamatan, Sei Kepayang Kabupaten Asahan.

Pos Pam III Sei Tualang Raso, Jalan. DI. Panjaitan Kelurahan, Pasar Baru Kecamatan, Sei Tualang Raso, perbatasan Kota Tanjungbalai , Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

Pos Pam IV teluk Nibung, Simpang, Pematang Baru Teluk Nibung, Perbatasan Kota Tanjungbalai, Bagan Asahan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, kepada wartawan,  Selasa (12/05/2020) sekira pukul, 08.00 Wib, Kasat Lantas AKP H.W. Siahaan. SH, Mengecek kesiapan seluruh Pos Pam yang ada di perbatasan Kota Tanjungbalai.

Kasat lantas Polres Tanjungbalai AKP H. W. Siahaan. SH, Juga menyampaikan pesan pesan Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Penyekatan yang adalah pemeriksaan dan menanyakan tujuan serta mengecek KTP dan domisili pengendara roda 2 maupun roda 4  yang melintasi Pos Pam perbatasan Kota Tanjungbalai.

Kepada personil Polres Tanjungbalai bersama Team Gugus Tugas  yang bertugas juga melakukan pemyekat menanyakan tujuan kepada pengendara yang melintasi jalan perbatasan tersebut juga menganjurkan himbauan Maklumat Kapolri untuk tidak mudik lebaran.

Himbauan yang diberikan kepada pengendara, Dan mengajak bersama sama memerangi dan memutus rantai penyebaran Covid 19, dengan selalu gunakan masker apabila keluar rumah selalu jaga jarak hindari orang yang lagi  Berkumpul ditempat keramaian, selalu cuci tangan dengan sabun.

Team Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid 19 juga mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk di wilayah Kota Tanjungbalai, yang datangnya  dari arah Asahan.

Kepada personil yang bertugas di Pos Pam, Selalu melaporkan kegiatannya melalui "Vidio Live Report" melaporkan situasi arus lalulintas  di wilayah Pos Pam, yang ada di  Polres Tanjungbalai.

Berdasarkan dari keterangan personil yang bertugas di Pos Pam, Masing masing tempat tugasnya, belum ada ditemukan  warga Tanjungbalai yang hendak mudik lebaran keluar dari Kota Tanjungbalai dan yang masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai dengan gunakan kendaraan Roda 2 dan kenderaan Roda 4.

Himbauan yang diberikan kepada supir atau pengemudi dan pengendara sepeda motor untuk selalu taat kepada aturan, dan prosedur penyebaran virus corona  yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Ditugaskan kepada personil Satlantas Polres Tanjungbalai diwajibkan untuk menegur para pengendara dan penumpangnya yang tidak menggunakan masker.

Dinas kesehatan juga melaporkan sampai saat ini tidak ditemukan Pengemudi maupun penumpang yang  suhu tubuh tinggi dengan ciri ciri terkena Wabah Virus Corona Covid 19. (Rh).

Senin, 20 April 2020

Gegara Naik Sepeda Ontel Laksanakan Tugas, Polisi Ini Dapat Hadiah dari Sang Jenderal


Sigapnews.com, Madina (Sumut) - Pada hari Senin tanggal 20 April 2020, sekira pukul 07.30 keseharian dan pola hidup yang sederhana dari Aipda Peran Suhada, S.H akhirnya membawa berkah buat dirinya dan keluarga.

Berkah yang dapatkan ini, berawal dari viralnya Aipda Peran Suhada, S.H dibeberapa media online yang selalu gunakan sepeda ontelnya dalam melaksanakan tugas yang diemban selaku anggota Polri pada Polres Mandailing Natal (Madina).

"Viralnya Aipda Peran Suhada, S.H diketahui oleh Kapolda Sumut Irjen Drs. Martuani Sormin, M.Si, beliau simpati dan merespon positif kepada yang bersangkutan, dengan pola hidup yang sederhana di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, namun masih tetap semangat dalam menjalankan tugas yang diemban, kemudian beliau memberikan hadiah sepeda baru yang semoga dapat bermanfaat dan digunakan Aipda Peran Suhada, S.H untuk bertugas" ucap Kapolres Madina.

Tak cukup sampai disitu, Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si juga memberikan hadiah tiga buah sepeda baru, buat ketiga anak Aipda Peran Suhada, S.H, dengan harapan pola hidup yang sederhana dari ayahnya tersebut bisa dijadikan contoh dan tauladan buat mereka bertiga, semoga kelak dewasa nanti mereka bisa menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa juga kedua orang tuanya.

Keempat hadiah sepeda baru tersebut diterima Aipda Peran Suhada, S.H di halaman apel Mapolres Madina yang diserahkan oleh Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si

"Terima kasih buat bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Madina yang telah berbaik hati, memberikan hadiah sepeda baru buat saya dan ketiga buah hati saya, semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat membalas kebaikan yang kami dapatkan ini, dan sepeda baru dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Drs. Martuani Sormin, M.Si, akan saya gunakan sebagai kendaraan saya, dari rumah ke kantor juga segala tugas yang saya emban setiap harinya selaku personil sat sabhara Polres Madina" ucap Aipda Peran Suhada, S.H dengan rasa haru dan mata berkaca-kaca.

Kamis, 16 April 2020

Sampai Hari Kedua, Polres Sergai Bagikan 465 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Selama Pelaksanaan dapur umum hari ke dua Polres Serdang Bedagai membagikan total 465 nasi bungkus kepada masyarakat terdampak penyebaran virus Corona (Covid-19) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Kamis (16/04/2020)

Jumlah 465 nasi bungkus tersebut dibagikan oleh Posko dapur umum Polres Serdang Bedagai tersebar di tujuh Polsek Sejajaran Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum mengatakan pembagian nasi bungkus tersebut merupakan program Kapolri Jenderal Polisi Drs.Idham Azis dalam membantu masyarakat terdampak covid-19.

“Kita tindak lanjuti program pak Kapolri dalam meringankan beban masyarakat terdampak virus Corona, dan hari kedua ini kita bagikan 465 nasi bungkus kepada masyarakat,” Ungkap Kapolres.

AKBP Robin juga menjelaskan pembagian bantuan makanan nasi bungkus tersebut dilakukan tepat sasaran kepada masyarakat kurang mampu terdampak virus Corona (Covid-19) bekerja sama dengan Muspika, Bhabinsa dan perangkat desa di wilayah desa masing masing.

“Bantuan makanan nasi bungkus kita salurkan langsung door to door dari rumah kerumah masyarakat yang terkena PHK dan masyarakat kurang mampu yang tidak menerima PKH dari Pemerintah,”bilang AKBP Robin

“Semoga kiranya bantuan tersebut dapat mengurangi beban masyarakat terdampak Covid-19,serta program ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan,”tambahnya.(RH Desky)

Sabtu, 11 April 2020

Di PHK setelah 8 Tahun Kerja, Buruh PT Akta Mandiri Kuala Tanjung Tuntut Hak


Sigapnews.com, Batu Bara - Buruh PT Akta Mandiri di Kuala Tanjung Batu Bara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menuntut haknya selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dedek Mariadi, perwakilan buruh yang terkena PHK kepada Wartawan mengatakan, ia bersama 9 buruh lainnya yang di-PHK hanya akan diberikan uang pesangon sebulan gaji oleh perusahaan.

"Pesangon cuma 2,6 juta (sebulan gaji), tapi 6 orang menolak dan 4 orang ini dijanjikan kerja lagi," kata Dedek Mariadi didampingi FSB KAMIPARHO KSBSI) Kuala Tanjung, Jumat (10/04/2020).

Padahal sudah 8 tahun mereka kerja di PT Akta Mandiri, diperkerjakan di pos peleburan Aluminium PT Inalum sebagai Cleaning Belt Compeyor Anoda Aluminium.

Tapi pemenuhan hak pekerja soal pesangon dianggap sangat tidak sesuai.

Dalam surat PHK oleh managemen PT Akta Mandiri ke buruh disebutkan pemutusan kerja lantaran perjanjian kerja yang bersifat musiman telah berakhir per tanggal 31 maret 2020.

Artinya, jika selama 8 tahun buruh bekerja di PT Akta Mandiri, status mereka selama ini hanya sebatas pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Jika mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di pasal 59 ayat 4 disebutkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

"Aku udah bekerja dari 2012 sampe 2020 masih kontrak PKWT, begitu juga dengan teman yang lain," kata Dedek.

Makanya itu bang, lanjut Dedek, status kami kan seharusnya udah jadi keryawan tetap, ini udah 8 tahun kerja di situ, masih aja kontrak.

"Keluarkan pesangon. Udah itu, hak-hak yang selama ini, keluarkanlah. Soal cuti. Atau kerjakan kami kembali dengan status karyawan tetap," ucapnya.

Tak sebatas soal pesangon selama 8 tahun bekerja, Dedek Mariadi mengungkapkan jika selama ini tidak pernah nerima hak cuti tahunannya.

"Selama ini cuti tahunan tidak pernah diberikan kepada karyawan," katanya.

Atas kasus ini, perwakilan Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KAMIPARHO KSBSI) Kuala Tanjung, Rahmad dan Ibnu yang mendamping Karyawan PT Akta Mandiri mengatakan pihaknya telah melayangkan surat mediasi Bipartit.

Namun katanya, pihak perusahaan sama sekali tidak menggubris ajuan mediasi bipartit tersebut.

"Pihak perusahaan sama sekali tidak memberikan surat balas atas ajuan yang keluar, malah surat pemberhentian kerja," kata Rahmad.

Karena tidak direspon baik, serikat buruh mengambi jalur tripartit guna mencari jalan terang yang dihadapi parah buruh.

"Kita mau musyawarah gak bisa, alasan Corona. Tapi pemecatan terus berjalan. Untuk Tripartid sudah diajukan ke Dinas Tenaga kerja," kata Rahmad.

Lebih lanjut, Ibnu perwakilan FSB KAMIPARHO KSBSI memintak PT Akta Mandiri mencabut surat pemutusan kerja terhadap buruh.

"Memohon kepada pihak perusahan mencabut surat pemtusann kerja, dan memperkerjakan kawan-kawan kembali dengan status PKWTT," kata Ibnu.


"Karena mereka bekerja sudah sejak 2012, dan tidak dibenarkan lagi kontrak PKWT," timpal Rahmad rekan Ibnu.

Para serikat pun mengingatkan agar perusahaan memperbaiki struktural upah terhadap teman-teman buruh.

Mengkonfirmasi pihak perusahaan, Direktur PT Akta Mandiri, Evi Suryani, pada jumat 10 april 2020 malam mengatakan tidak pernah melakukan melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap buruh.

"Di PT Akta Mandiri tidak ada pemutusan kontrak kerja terhadap buruh . 
Yang ada masa kontrak kerja buruh sudah habis per 31 maret 2020," kata Evi melalui pesan singkat. (RH)

Minggu, 05 April 2020

Akibat Pergaulan Bebas Dengan Narkotika Seorang Pelajar di Ciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu


Sigapnews.com, Sergai -- Akibat pergaulan bebas bersama teman-teman dengan Narkotika jenis sabu, Seorang pemuda MRR alias Rojak(17) yang masih pelajar warga Dusun II, Desa Sentang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, Sabtu (4/4/2020) sekira pukul 17:00WIB ditangkap polisi.

MRR alias Rojak Diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, atas perbuatannya pelaku dengan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu (5/4/2020) mengatakan penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan.

"Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu (4/4) sekira pukul 16:00WIB dengan harga paketan Rp.50.000,-.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya."ungkap Kapolres Sergai.

Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut
dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(RH) 

Sabtu, 04 April 2020

Cegah Covid 19, Kapolres Sergai Pimpin Patroli Himbauan Ke Cafe



Sigapnews.com, Serdang Bedagai - Menindak lanjuti Maklumat Kapolri dalam Kepatuhan penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19, Polres Serdang Bedagai terus berkelanjutan melaksanakan Patroli dan himbauan kepada masyarakat Serdang Bedagai, Sabtu (04/04/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Kegiatan Patroli rutin itu pun dipimpin langsung oleh Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum dengan mengunjungi Café maupun tempat keramaian di seputaran wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Turut hadir mendampingi Kapolres, Kabag Ops Kompol Sofyan, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Lantas AKP Agung Basuni,Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Propam IPDA Ahmad Mula Purba.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres beserta rombongan mengunjungi Café brotherhood di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, serta melakukan himbauan kepada pengunjung serta pemilik café agar mematuhi himbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri dan selalu menjaga jarak satu dengan lainnya.

Selain wilayah Café Brotherhood,Jajaran kepolisian juga mengunjungi Dalanta Café di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah juga turut memberikan himbauan kepada pengunjung dan pemilik café agar mematuhi himbauan dan maklumat Kapolri dan menyediakan tempat mencuci tangan sebelum memasuki café, serta menjaga jarak satu dengan lainnya.

“Patroli ini bertujuan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi Himbauan Pemerintah dan Maklumat Kapolri dalam penanganan penyebaran virus Corona,” Kata Kapolres

“Kami himbau juga kepada pemilik café agar membuat himbauan kepada pengunjungnya  untuk membeli makanan atau minuman untuk dibungkus dan dibawa pulang, tidak berkumpul di café tersebut,”terangnya.

AKBP Robin juga menjelaskan, kegiatan patroli kepolisian Resort Serdang Bedagai dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Serdang Bedagai di bagi menjadi tiga zona yakni Zona 1 Wilayah Hukum Polsek Perbaungan dan Pantai Cermin, Zona 2 Wilayah hukum Polsek Teluk Mengkudu, Polsek Firdaus dan Polsek Tanjung Beringin, ,sementara wilayah Dolok Masihul dan Kotarih masuk ke Zona 3.

“Patroli pencegahan Covid ini kita bagi menjadi tiga Zona yang nantinya akan dilakukan Patroli dan himbauan pada perkumpulan masyarakat,” ujar Kapolres. (Hum PS).

Cegah Penyebaran Covid19, Polres Sergai Siapkan APD Mandiri Personil



Sigapnews.com, Sergai -- Dalam mendukung pelaksanaan tugas berikan himbauan kepada masarakat, Polres Serdang Bedagai mempersiapkan personilnya dengan alat pelindung diri (APD) dalam setiap pelaksanaan tugasnya.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum kepada Wartawan, Sabtu (04/04/2020) mengatakan, penyedian alat Pelindung Diri (APD) tersebut sebagai upaya pencegahan personil polres Serdang Bedagai dalam melawan penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

“kita lakukan pengandaan APD tersebut gunanya sebagai pelindung diri Personil dalam melaksanakan tugas memberi himbauan serta patroli ke kerumunan masyarakat,” Ungkap AKBP Robin

Ia juga menambahkan, bahwa pengandaan Alat Pelindung Diri(APD)tersebut merupakan standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan dan protokol keselamatan dalam penanganan pencegahan penyebaran Virus Corona.

“Alat Perlindungan mandiri ini kita sesuaikan dengan SOP protocol kesehatan dan protokol keselamatan dalam penanganan pencegahan Virus Corona atau Covid-19,”kata Kapolres

AKBP Robin juga mengajak, seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri dalam penanganan pencegahan Penyebaran virus Covid-19.

“Saya mengajak seluruh masyarakat, mari patuhi himbauan pemerintah serta Maklumat Kapolri tentang tidak membuat perkumpulan melibatkan massa,mari sekarang kita budayakan pola hidup sehat dan selalu mencuci tangan serta rajin berolahraga,” Pungkasnya (RH)

Jumat, 03 April 2020

Pantau Ketersedian Sembako, Polsek Pantai Cermin Cek Pasar Tradisional dan Swalayan



Sigapnews.com, Sergai -- Dalam menjaga ketersedian sembako, Personil Polsek Pantai Cermin melakukan pengecekan harga dan ketersediaan Sembako di Pasar Tradisional Pantai Cermin, Jumat (03/04/2020)

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin AKP Selamet Ryadi mengatakan, kegiatan Pengecekan harga sembako untuk memonitor perkembangan harga dan stok bahan pokok di Pasar Tradisional.



"Kita lakukan pengecekan harga dan stok ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat," ucap AKP Selamet.

Dari hasil pemeriksaan / pengecekan ketersediaan sembako di Pasar tradisional maupun Swalayan di Wilayah Hukum Pantai Cermin masih mencukupi kebutuhan masyarakat Kecamatan Pantai Cermin.

"Dari hasil monitoring pengecekan tersebut, Ketersediaan Sembako untuk masyarakat Pantai Cermin masih cukup, belum ada kepanikan warga dengan membeli berlebihan atau penimbunan bahan Pokok," Ungkap Kapolsek.

Dalam menghadapi Pandemi Virus Corona atau Covid-19, Polres Serdang Bedagai, Polsek Pantai Cermin mengajak masyarakat untuk tidak panik dan tidak menimbun Sembako atau bahan Pokok lainnya.

"Kami himbau masyarakat tidak panik dan tetap waspada serta tidak melakukan penimbunan Sembako maupun bahan Pokok lainnya, dan tetap menjaga kebersihan serta selalu menjaga jarak satu sama lain"Ujar Kapolsek. (RH)

Dua Minggu Jual KIM, Perempuan FN Diringkus Polisi



Sigapnews.com, Sergai -- Dua minggu berprofesi sebagai juru tulis (jurtul) judi jenis Kim, FN alias Tante Baho (38) warga Dusun VII, Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai dirumahnya, Kamis (03/04/2020) sekira pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 3 lembar kertas berisikan angka tebakan, 2 buah buku berisi nomor angka tebakan, serta uang tunai Rp. 502 ribu diduga hasil penjualan judi jenis Kim juga diamankan petugas.

Saat diinterogasi oleh petugas, janda anak dua ini mengaku sudah dua minggu menjalani profesi sebagai juru tulis judi Kim, dengan omset seratusan ribu rupiah dan mendapat upah 20 persen dari setiap putarannya.

“Terpaksa aku nulis pak..! Jualan kede kopi gak cukup buat tambahan biaya anak sekolah,”katanya.

Sementara Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang kepada wartawan, Jumat (04/04/2020) mengatakan,penangkapan terhadap juru tulis Kim berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal kemudian melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti tersebut diatas selanjutnya, diamankan ke Mapolres Sergai,”Bilang AKBP Robin

“Pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandas kapolres.(RH)

Gegara Shabu, Warga Lubuk Pakam Diringkus Tekab Polsek Perbaungan


Sigapnews.com, Sergai -- Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (3/4/2020) sekira pukul 14:00WIB.

Pelaku Diamankan petugas karena kedapatan mengusai dan atau memiliki narkotika jenis sabu di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Atas informasi tersebut, team bergerak cepat  melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di tempat kejadian perkara sesuai dengan ciri yang didapat selanjutnya  Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Raden Beni Sutarjo alias Beni ditangkap di persawahan milik warga. Hasilnya penggeledahan ditemukan 1 klip plastik tersaparan berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang NH alias A di lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama 3 bulan.

Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)
 
Ket : NH alias A : Numansyah alias Asa

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved