Selasa, 19 Mei 2020
Jumat, 15 Mei 2020
Cegah Covid 19, Kapolres Tanjungbalai Keluarkan Surat Perintah Bubarkan Warga Yang Berkumpul
Sigapnews.com, Tanjungbalai (Sumut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Telah Keluarkan Surat Perintah kepada personil Pol Airud Polres Tanjungbalai, Dalam tugas berikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang masih berkumpul di kerumunan orang banyak untuk segera bubarkan diri dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona, yang sudah menjadi Pandemi di Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan Surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprint / 685 / V / OPS.2. / 2020, tanggal 11 Mei 2020.
Pada hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 pukul 21.30 Wib, Polres Tanjungbalai telah melaksanakan giat Himbauan tersebut kepada masyarakat yang masih berkumpul di kerumunan orang banyak, Untuk memghindari penyebaran Virus Covid-19, di Wilayah Kota Tanjungbalai.
Giat pelaksanaan dipimpin oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH yang diwakil oleh Kasat Polair Polres Tanjungbalai Iptu TP. Sianturi, dan melibatkan Personil Polres Tanjungbalai yang melaksanakan tugas berjumlah 30 personil.
Giat di awali dengan pelaksana Apel yang di pimpin oleh Kasat Polair Polres Tanjungbalai Iptu TP. Sianturi dan didampingi oleh Padal 1 Iptu Eddi Siswoyo dan Padal 2 Iptu K. Sitepu yang dalam arahannya tersebut, dan ucapan terima kasih atas kehadirannya utk laksanakan apel pada malam hari ini.
Tugas kita malam ini adalah untuk menyampaikan himbauan sekaligus membubarkan masyarakat yang masih kumpul kumpul di kota Tanjungnalai dalam rangka cegah penyebaran Virus Covid 19.
Himbauan kepada para pedagang Grobak yang menjajakan makanan dan minuman seperti pedagang Jus, kedai kopi dan jualan Bandrek di kaki lima maupun di badan jalan agar tidak menyediakan tempat duduk atau kursi, karena dapat mengundang para pembeli duduk dan berkumpul, Disarankan kepada pedagang hanya melayani pembeli dengan di bungkus.
Berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai, Lokasi yang ditugaskan untuk diberikan himbauan adalah tempat hiburan, Caffe Hotel, Warung Kopi, Tokoh Serba 35000 ribu, dan di Jalan Sultan Abdul Djalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai, Yang sering dikunjungi masyarakat dan berkumpul - kumpul, Dan tugas kita adalah memberikan himbauan kepada masyarakat untuk, agar mengurangi berkegiatan di kerumunan orang banyak dan Gunakan alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan.
Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik dalam menghadapi isu tentang Virus covid-19 (corona) Tepat menjaga kebersihan diri dan lingkungan di sekitar kita.
Disarankan kepada pemilik dagangan agar tidak lagi menyediakan kursi, agar melayani pembeli hanya di bungkus.
Dianjurkan kepada masyarakat Tanjungbalai, untuk tidak percaya dengan berita yang belum pasti kebenaranya (Hoax).
Tujuan dilaksanakan himbauan adalah atas dasar Maklumat Kapolri untuk mengantisipasi infeksi dan penyebaran Virus Covid-19 (corona) di Wilayah Kota Tanjungbalai. (Rahmat Hidayat).
Selasa, 12 Mei 2020
Satlantas Tanjungbalai Bersama TGTPP Covid-19, Cek Suhu Tubuh Pengendara
Sigapnews.com Tanjungbalai (Sumut) - Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH Diwakili Kasat Lantas, Cek Pos Pam I Batu Tujuh di Jalan Sudirman KM 7, Perbatasan Kota Tanjungbalai & Kabupaten Asahan.
Pos Pam II tabayang, Jalan Sudirman KM 0 Perbatasan Kota Tanjungbalai - Kecamatan, Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Pos Pam III Sei Tualang Raso, Jalan. DI. Panjaitan Kelurahan, Pasar Baru Kecamatan, Sei Tualang Raso, perbatasan Kota Tanjungbalai , Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.
Pos Pam IV teluk Nibung, Simpang, Pematang Baru Teluk Nibung, Perbatasan Kota Tanjungbalai, Bagan Asahan Kabupaten Asahan.
Berdasarkan keterangan Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, kepada wartawan, Selasa (12/05/2020) sekira pukul, 08.00 Wib, Kasat Lantas AKP H.W. Siahaan. SH, Mengecek kesiapan seluruh Pos Pam yang ada di perbatasan Kota Tanjungbalai.
Kasat lantas Polres Tanjungbalai AKP H. W. Siahaan. SH, Juga menyampaikan pesan pesan Kapolres Tanjungbalai Putu Yudha Prawira. S,I,K. MH, Penyekatan yang adalah pemeriksaan dan menanyakan tujuan serta mengecek KTP dan domisili pengendara roda 2 maupun roda 4 yang melintasi Pos Pam perbatasan Kota Tanjungbalai.
Kepada personil Polres Tanjungbalai bersama Team Gugus Tugas yang bertugas juga melakukan pemyekat menanyakan tujuan kepada pengendara yang melintasi jalan perbatasan tersebut juga menganjurkan himbauan Maklumat Kapolri untuk tidak mudik lebaran.
Himbauan yang diberikan kepada pengendara, Dan mengajak bersama sama memerangi dan memutus rantai penyebaran Covid 19, dengan selalu gunakan masker apabila keluar rumah selalu jaga jarak hindari orang yang lagi Berkumpul ditempat keramaian, selalu cuci tangan dengan sabun.
Team Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) Covid 19 juga mengecek suhu tubuh pengendara yang masuk di wilayah Kota Tanjungbalai, yang datangnya dari arah Asahan.
Kepada personil yang bertugas di Pos Pam, Selalu melaporkan kegiatannya melalui "Vidio Live Report" melaporkan situasi arus lalulintas di wilayah Pos Pam, yang ada di Polres Tanjungbalai.
Berdasarkan dari keterangan personil yang bertugas di Pos Pam, Masing masing tempat tugasnya, belum ada ditemukan warga Tanjungbalai yang hendak mudik lebaran keluar dari Kota Tanjungbalai dan yang masuk ke wilayah Kota Tanjungbalai dengan gunakan kendaraan Roda 2 dan kenderaan Roda 4.
Himbauan yang diberikan kepada supir atau pengemudi dan pengendara sepeda motor untuk selalu taat kepada aturan, dan prosedur penyebaran virus corona yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ditugaskan kepada personil Satlantas Polres Tanjungbalai diwajibkan untuk menegur para pengendara dan penumpangnya yang tidak menggunakan masker.
Dinas kesehatan juga melaporkan sampai saat ini tidak ditemukan Pengemudi maupun penumpang yang suhu tubuh tinggi dengan ciri ciri terkena Wabah Virus Corona Covid 19. (Rh).
Senin, 20 April 2020
Gegara Naik Sepeda Ontel Laksanakan Tugas, Polisi Ini Dapat Hadiah dari Sang Jenderal
Sigapnews.com, Madina (Sumut) - Pada hari Senin tanggal 20 April 2020, sekira pukul 07.30 keseharian dan pola hidup yang sederhana dari Aipda Peran Suhada, S.H akhirnya membawa berkah buat dirinya dan keluarga.
Berkah yang dapatkan ini, berawal dari viralnya Aipda Peran Suhada, S.H dibeberapa media online yang selalu gunakan sepeda ontelnya dalam melaksanakan tugas yang diemban selaku anggota Polri pada Polres Mandailing Natal (Madina).
"Viralnya Aipda Peran Suhada, S.H diketahui oleh Kapolda Sumut Irjen Drs. Martuani Sormin, M.Si, beliau simpati dan merespon positif kepada yang bersangkutan, dengan pola hidup yang sederhana di zaman yang serba modern seperti sekarang ini, namun masih tetap semangat dalam menjalankan tugas yang diemban, kemudian beliau memberikan hadiah sepeda baru yang semoga dapat bermanfaat dan digunakan Aipda Peran Suhada, S.H untuk bertugas" ucap Kapolres Madina.
Tak cukup sampai disitu, Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si juga memberikan hadiah tiga buah sepeda baru, buat ketiga anak Aipda Peran Suhada, S.H, dengan harapan pola hidup yang sederhana dari ayahnya tersebut bisa dijadikan contoh dan tauladan buat mereka bertiga, semoga kelak dewasa nanti mereka bisa menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa juga kedua orang tuanya.
Keempat hadiah sepeda baru tersebut diterima Aipda Peran Suhada, S.H di halaman apel Mapolres Madina yang diserahkan oleh Kapolres Madina Akbp Horas Tua Silalahi, S.I.K, M.Si
"Terima kasih buat bapak Kapolda Sumut dan Kapolres Madina yang telah berbaik hati, memberikan hadiah sepeda baru buat saya dan ketiga buah hati saya, semoga Tuhan Yang Maha Esa dapat membalas kebaikan yang kami dapatkan ini, dan sepeda baru dari Bapak Kapolda Sumut Irjen Drs. Martuani Sormin, M.Si, akan saya gunakan sebagai kendaraan saya, dari rumah ke kantor juga segala tugas yang saya emban setiap harinya selaku personil sat sabhara Polres Madina" ucap Aipda Peran Suhada, S.H dengan rasa haru dan mata berkaca-kaca.
Kamis, 16 April 2020
Sampai Hari Kedua, Polres Sergai Bagikan 465 Nasi Bungkus Kepada Masyarakat
Sabtu, 11 April 2020
Di PHK setelah 8 Tahun Kerja, Buruh PT Akta Mandiri Kuala Tanjung Tuntut Hak
Minggu, 05 April 2020
Akibat Pergaulan Bebas Dengan Narkotika Seorang Pelajar di Ciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu
Sabtu, 04 April 2020
Cegah Covid 19, Kapolres Sergai Pimpin Patroli Himbauan Ke Cafe
Cegah Penyebaran Covid19, Polres Sergai Siapkan APD Mandiri Personil
Jumat, 03 April 2020
Pantau Ketersedian Sembako, Polsek Pantai Cermin Cek Pasar Tradisional dan Swalayan
Dua Minggu Jual KIM, Perempuan FN Diringkus Polisi
Gegara Shabu, Warga Lubuk Pakam Diringkus Tekab Polsek Perbaungan
Sigapnews.com, Sergai -- Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (3/4/2020) sekira pukul 14:00WIB.
Pelaku Diamankan petugas karena kedapatan mengusai dan atau memiliki narkotika jenis sabu di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di tempat kejadian perkara sesuai dengan ciri yang didapat selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Raden Beni Sutarjo alias Beni ditangkap di persawahan milik warga. Hasilnya penggeledahan ditemukan 1 klip plastik tersaparan berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang NH alias A di lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama 3 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)
Ket : NH alias A : Numansyah alias Asa
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram