Kamis, 16 April 2020
Minggu, 05 April 2020
Akibat Pergaulan Bebas Dengan Narkotika Seorang Pelajar di Ciduk Tekab Polsek Teluk Mengkudu
Sabtu, 04 April 2020
Cegah Covid 19, Kapolres Sergai Pimpin Patroli Himbauan Ke Cafe
Cegah Penyebaran Covid19, Polres Sergai Siapkan APD Mandiri Personil
Jumat, 03 April 2020
Pantau Ketersedian Sembako, Polsek Pantai Cermin Cek Pasar Tradisional dan Swalayan
Dua Minggu Jual KIM, Perempuan FN Diringkus Polisi
Gegara Shabu, Warga Lubuk Pakam Diringkus Tekab Polsek Perbaungan
Sigapnews.com, Sergai -- Raden Beni Sutarjo alias Beni (33) warga Dusun IV Desa Sumberjo, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus team khusus anti bandit (Tekab) Polsek Perbaungan. Kamis (3/4/2020) sekira pukul 14:00WIB.
Pelaku Diamankan petugas karena kedapatan mengusai dan atau memiliki narkotika jenis sabu di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai, tepatnya di persawahan milik warga. atas perbuatannya pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020) membenarkan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah di lingkungan IV, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Atas informasi tersebut, team bergerak cepat melakukan penyelidikan dan melihat pelaku di tempat kejadian perkara sesuai dengan ciri yang didapat selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan melakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Raden Beni Sutarjo alias Beni ditangkap di persawahan milik warga. Hasilnya penggeledahan ditemukan 1 klip plastik tersaparan berukuran kecil yang di duga berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,20gram,"kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Hasil interogasi pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang NH alias A di lingkungan IV Kelurahan Tualang Perbaungan. Bahkan tersangka sudah tiga kali membeli sabu terhadap NH dan mengkonsumsi selama 3 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara” tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (RH)
Ket : NH alias A : Numansyah alias Asa
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram