Kamis, 22 September 2022
Rabu, 21 September 2022
Polsek Tanjung Morawa Olah TKP Di Water Land
Senin, 19 September 2022
Sambang Dialogis dan Penyaluran Bansos Wakapolres Soppeng di Desa Paroto
Rabu, 14 September 2022
Beri Racun Tikus Kepada Korban Profesi Jurnalis, Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Diringkus Polisi
Jakarta, Sigapnews.com,- Personel Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan memberikan racun kepada korban yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah hukum setempat. Selasa (13/9/22).
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu saat temu media di Mapolres Pasuruan, mengatakan pelaku berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku. Ujarnya.
“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.
Ia mengatakan, yang menjadi korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.
“Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama,” kata dia pula.
Dari pengungkapan itu, disita barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa beberapa botol minuman yang dikirimkan oleh pelaku.
“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman,” kata dia.
Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari, dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” katanya pula.
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.
(Red/Den)
Selasa, 13 September 2022
Bentuk Kepedulian Terhadap Masyarakat Yang Terkena Dampak Kenaikan BBM, Kapolres Wajo Berikan Bantuan Sosial
Minggu, 04 September 2022
Wakapolres Soppeng Hadiri Apel Bela Negara
Senin, 29 Agustus 2022
Polairud Polda Sumut Amankan Ratusan Satwa Dilindungi
KAPOLDA SULSEL MENDAPATKAN PENGHARGAAN DARI LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA POLIS (POLISI SELEBRITI)
Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si.(Kak Seto) memberikan penghargaan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Dr. Nana Sudjana AS, M.M.
Selasa, 16 Agustus 2022
Polisi Selidiki Penyalur Pekerja Migran Indonesia Ilegal ke Kamboja
Kapolres Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Soppeng Tahun 2022
Senin, 15 Agustus 2022
Dirlantas Polda Sulsel Instruksikan Jajaran Kasatlantas Amankan Pawai Dan Karnaval Sejumlah Daerah
Senin, 01 Agustus 2022
Pangdam XIV/Hasanuddin Tanam Bibit Jagung Dalam Rangka Ketahanan Pangan
“Kita berharap, melalui kegiatan ini program peningkatan ketahanan pangan nasional disektor pertanian khususnya di wilayah Sulawesi Selatan semakin mampu ditingkatkan, sehingga hasil target yang diinginkan dapat tercapai secara maksimal,” Sambungnya.
“Motto ini memberikan makna mendalam bahwa semangat perjuangan pensiunan TNI AD atau para Purnawirawan, tidak akan pernah lekang oleh waktu dan tidak akan pupus oleh gerak perubahan zaman,” Katanya.
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram