Sabtu, 24 April 2021
Jumat, 23 April 2021
Perangkat Desa Segera Miliki NIPD Seusai Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ
Jakarta, Sigapnews.com, - Perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI yang berhasil menorehkan sejarah. Perjuangan PPDI terkait berbagai isue dan tuntutannya satu demi satu sudah mulai membuahkan hasil. Sabtu (24/4/2021)
Pertama mengenai Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia yang sudah terealisasi disetarakan dengan PNS Gol. II A.
Kedua mengenai tuntutan untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk pengakuan dan kekuatan perangkat desa.
Hal ini mengingat perangkat desa bukan jabatan politis. Sehingga setelah Pemilihan Kades (PILKADES) kemarin sejumlah perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih.
Harapannya dengan pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) jabatan perangkat desa bisa lebih terjamin keberadaannya dari perilaku semena-mena Kepala Desa yang tak paham aturan. (Red).
Konfrensi Pers Pengungkapan Barang Bukti Narkotika Yang Disita di Pelabuhan Bajoe Bone
Bone (Sulsel), Sigapnews.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat akhirnya merilis penangkapan jaringan bandar sabu.
Sindikat narkoba yang ditangkap petugas BNN dari lima lokasi berbeda yakni Kota Dumai Riau, Pelabuhan Bajoe Bone, Aceh Timur, Lintas Bagan Siapi-api Riau dan Sidoarjo Jawa Timur.
Dari total 5 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi. Khusus di Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulsel, BNN menyita narkoba jenis sabu total 95,06 kilogram.
Melalui konfrensi pers yang dipimpin Kepala BNN pusat, Irjen Petrus Reinhard Golose sebagaimana dikutip dari situs bnn.go.id, dijelaskan, bahwa penangkapan di Pelabuhan Bajoe bermula saat petugas BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021.
Keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA atau Huston Jumadil Amrullah dan MA (Mas’ud), di Pelabuhan Bajoe, Bone.
Keduanya, (Huston dan Mas’ud) merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Kapal yang mengangkut sabu tersebut kemudian sandar di Pelabuhan Bajoe pada Minggu dinihari, 18 April kemarin.
Disana sudah ada Huston dan Mas’ud menunggu. Kedua pelaku menggunakan mobil pick up putih dengan nomor polisi DP 8794 DE. Diduga kuat, narkoba tersebut akan dibawa ke Sidrap untuk kemudian diedarkan.
Usai serah terima sabu itu dilakukan, Huston dan Mas’ud yang mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka berupaya melarikan diri.
Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Humas BNNP Sulawesi Selatan, Andis Suryandis mengatakan, penangkapan yang dilakukan murni dari BNN RI bersama dengan Bea Cukai dan Mabes Polri.
“Barang buktinya memang tak pernah dibuka sewaktu masih di Makassar. Barang bukti itu baru di teliti sesampai di BNN Pusat di Jakarta,” katanya.
Sementara itu, mengenai jalur pengiriman sabu yang berbeda dengan informasi sebelumnya. Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husain mengatakan, dari kronologi penangkapan dan jumlah barang bukti semua berdasar pada BNN RI.
“Jadi memang betul apa yang disampaikan pihak BNN RI. Karena pengungkapan ini memang dilakukan oleh mereka. Sehingga jumlah data dan kronologi penangkapan tentu sesuai dengan yang disampaikan melalui rilis resminya,” tegas mantan Wakapolres Bone ini. (RB/Fadli)
Senin, 19 April 2021
Kuat Dugaan Ada Politisasi Penggusuran, MSH Desak S Adk. Minta Maaf dan Mundur eari Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara
Rabu, 24 Februari 2021
Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi di Medsos
Jakarta, Sigapnews.com, - Virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Hingga saat ini, polisi internet tersebut sudah memberi surat pemberitahuan atau teguran dari Polri kepada tiga akun pengguna di media sosial (medsos).
Hal itu diakui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Argo menerangkan, dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas perwira bintang dua itu.
Argo mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.
"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.
Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.
Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.
Adapun Kapolri sebelumnya menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.
Kapolri meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.
Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.
Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.
Sumber : Kompas.com
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram