-->

Sabtu, 24 April 2021

TRC PA Yang Sekarang TRC PPA Bukan LSM, Ini Penjelasannya...!



Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naumi) - Foto Istimewa.

Jakarta, Sigapnews.com, - Ramai di perbincangkan publik, kiprah tentang Tim Reaksi Cepat Perlindunga Perempuan dan Anak (TRC PPA) yang sebelumnya adalah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA).

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) adalah Yayasan mandiri yang didirikan dalam rangka memperkuat sistem Perlindungan Anak di Indonesia.

Seperti di sampaikan Bagus AB, Dewan Pengawas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) bahwa sejak awal hingga saat ini TRC PPA dipimpin oleh sosok perempuan yang tegas, tokoh anak nasional dengan nama panjang Jeny Claudya Lumowa yang akrab di sapa Bunda Naumi, ucap Bagus,(25/04/2021).

Tim Reakai Cepat Perlindungan Perempuam dan Anak (TRC PPA) yang saat ini berkantor pusat di Jalan Raya  Tenggilis No. 127, Kelurahan Tenggilis,  Kec. Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya sebelumnya adalah Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA),  tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, berdasarkan keputusan rapat Dewan Pendiri yang di setujui oleh Dewan Pembina mama TRC PA berganti menjadi TRC PPA, meski demikian terkait legalitas, tidak perlu di ragukan, karena TRC PPA pun telah mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham RI.

Sementara Jeny Claudya Lumowa (Bunda Naumi) menegaskan bahwaTRC PPA bukanlah LSM, dan selama ini inten dalam menangani kasus - kasus terkait perempuan dan anak, namun wajib di ketahui bahwa permasalahan perempuan dan anak bukan hanya wewenang dan tanggung jawab “TRC PA". Semakin banyak pegiat sosial dan masyarakat yang peduli serta ikut berpartisipasi dalam gerakan peduli anak Indonesia, maka akan semakin di yakini bahwa anak – anak Indonesia terlindungi, tegas Bunda.

Kita bekerja dengan biaya sendiri, dari iuran dan bantuan donatur, bukan anggaran negara, oleh sebab itu tak ada gunanya kita saling hujad dan saling menjatuhkan sesama lembaga yang inten menyoroti permasalahan anak. Sebagai insan biasa, kumenyadari masih banyak kekurangan. Dan belum maksimal dalam memperjuangkan hak - hak anak Indonesia.

Dengan melihat realita di masyarakat, maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan, memunculkan inisiatif saya untuk berjuang pula atas nama perempuan Indonesia.

Sehingga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) berganti nama menjadi Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA).

"Just ku ingatkan..., seseorang yang jauh disana, tak perlu menghinaku  lewat lembagaku, sebaiknya fokus dengan lembaga masing - masing, apapun lembagamu  dan siapapun kamu, toh masih keluarga juga dengan TRC PPA", pungkas Bunda.

(Gus)

Jumat, 23 April 2021

Perangkat Desa Segera Miliki NIPD Seusai Edaran Mendagri Nomor 141/978/SJ

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Foto Istimewa)

Jakarta, Sigapnews.com, - Perjuangan panjang Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI yang berhasil menorehkan sejarah. Perjuangan PPDI terkait berbagai isue dan tuntutannya satu demi satu sudah mulai membuahkan hasil. Sabtu (24/4/2021)

Pertama mengenai Penghasilan Tetap (SILTAP) Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Indonesia yang sudah terealisasi disetarakan dengan PNS Gol. II A.

Kedua mengenai tuntutan untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) untuk pengakuan dan kekuatan perangkat desa.

Hal ini mengingat perangkat desa bukan jabatan politis. Sehingga setelah Pemilihan Kades (PILKADES) kemarin sejumlah perangkat desa diberhentikan secara sepihak oleh Kades terpilih.

Harapannya dengan pemberian Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) jabatan perangkat desa bisa lebih terjamin keberadaannya dari perilaku semena-mena Kepala Desa yang tak paham aturan. (Red).

Konfrensi Pers Pengungkapan Barang Bukti Narkotika Yang Disita di Pelabuhan Bajoe Bone


Konfrensi pers terkait pengungkapan pelaku sindikat Narkotika dari Kota Dumai Riau, Aceh Timur, Lintas Bagan Siapi-api Riau dan Sidoarjo Jawa Timur hingga pelabuhaj Bajoe Bone (Foto Istimewa)

Bone (Sulsel), Sigapnews.com-Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat akhirnya merilis penangkapan jaringan bandar sabu.

Sindikat narkoba yang ditangkap petugas BNN dari lima lokasi berbeda yakni Kota Dumai Riau, Pelabuhan Bajoe Bone, Aceh Timur, Lintas Bagan Siapi-api Riau dan Sidoarjo Jawa Timur.

Dari total 5 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti 212,39 kilogram sabu dan 19.700 butir ekstasi. Khusus di Pelabuhan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone Sulsel, BNN menyita narkoba jenis sabu total 95,06 kilogram.

Melalui konfrensi pers yang dipimpin Kepala BNN pusat, Irjen Petrus Reinhard Golose sebagaimana dikutip dari situs bnn.go.id, dijelaskan, bahwa penangkapan di Pelabuhan Bajoe bermula saat petugas BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg dengan menggunakan kapal, pada 14 April 2021.


Barang bukti yang disita dari pelabuhan Bajoe Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone 7 Karung Narkoba (Foto Istimewa)

Keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA atau Huston Jumadil Amrullah dan MA (Mas’ud), di Pelabuhan Bajoe, Bone.

Keduanya, (Huston dan Mas’ud) merupakan warga Kabupaten Sidrap.

Kapal yang mengangkut sabu tersebut kemudian sandar di Pelabuhan Bajoe pada Minggu dinihari, 18 April kemarin.

Disana sudah ada Huston dan Mas’ud menunggu. Kedua pelaku menggunakan mobil pick up putih dengan nomor polisi DP 8794 DE. Diduga kuat, narkoba tersebut akan dibawa ke Sidrap untuk kemudian diedarkan.

Usai serah terima sabu itu dilakukan, Huston dan Mas’ud yang mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan.

Setelah menabrak sebuah mobil, kedua tersangka berupaya melarikan diri.

Dalam situasi tersebut, satu tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Humas BNNP Sulawesi Selatan, Andis Suryandis mengatakan, penangkapan yang dilakukan murni dari BNN RI bersama dengan Bea Cukai dan Mabes Polri.

“Barang buktinya memang tak pernah dibuka sewaktu masih di Makassar. Barang bukti itu baru di teliti sesampai di BNN Pusat di Jakarta,” katanya.

Sementara itu, mengenai jalur pengiriman sabu yang berbeda dengan informasi sebelumnya. Kepala BNNK Bone, AKBP Ismail Husain mengatakan, dari kronologi penangkapan dan jumlah barang bukti semua berdasar pada BNN RI.

“Jadi memang betul apa yang disampaikan pihak BNN RI. Karena pengungkapan ini memang dilakukan oleh mereka. Sehingga jumlah data dan kronologi penangkapan tentu sesuai dengan yang disampaikan melalui rilis resminya,” tegas mantan Wakapolres Bone ini. (RB/Fadli)

Senin, 19 April 2021

Kuat Dugaan Ada Politisasi Penggusuran, MSH Desak S Adk. Minta Maaf dan Mundur eari Ketua DPC Gerindra Jakarta Utara



Jakarta, Sigapnews.com,--Masyarakat Sadar Hukum (MSH) yang diwakili Malinaw mendesak S. Adk. anggota fraksi partai Gerindra DPRD DKI Jakarta agar berhenti menjadi ketua DPC Gerindra Jakarta Utara serta meminta maaf ke masyarakat bersangkutan. Hal ini mengingat indikasi kuat ada dugaan mempolitisasi penertiban (penggusuran) bangunan liar di kelurahan Penjagalan kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. 

"Sangat kita desak secepatnya (S. Adk ) mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Jakarta Utara, karena membikin kisruh soal penertiban bangunan liar di kelurahan Pejagalan. "Jelas Melinaw kepada para awak media di Jakarta, Senin (19/4) sore.

Malinaw juga mendesak keras agar S Adk. segera meminta maaf kepada masyarakat pejagalan termasuk kepada Lurah Pejagalan.

Untuk diketahui setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

 
Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

"Jangan bawa-bawa istilah mushola digusur dong. Yang ada adalah penertiban bangunan liar karena itu sudah sangat jelas melanggar perda. Maka dari itu desakan  Lurah Pejagalan agar mundur adalah hal yang tidak masuk akal. Apalagi Lurah Pejagalan sangat baik dan disayang masyarakat karena banyak berkiprah membangun kelurahan, baik dari sisi fisik maupun sumber daya manusia,"tutup Malinaw.


Laporan: JL

Rabu, 24 Februari 2021

Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi di Medsos


Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono (Foto Istimewa)

Jakarta, Sigapnews.com, - Virtual police atau polisi virtual sudah mulai aktif setelah adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.

Hingga saat ini, polisi internet tersebut sudah memberi surat pemberitahuan atau teguran dari Polri kepada tiga akun pengguna di media sosial (medsos).

Hal itu diakui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono. "Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Argo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Argo menerangkan, dalam prosesnya, anggota yang jadi petugas virtual police yang memantau aktivitas di media sosial, akan melaporkan ke atasan jika menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.

Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.

"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas perwira bintang dua itu.

Argo mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".

Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.

"Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.

Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.

Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.

Adapun Kapolri sebelumnya menerbitkan surat edaran nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

Lewat surat tersebut, Kapolri kepada penyidik polisi memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penanganan perkara UU ITE.

Kapolri meminta penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penegakan hukum.

Selain itu, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram yang berisi tentang pedoman penanganan perkara tindak pidana kejahatan siber yang menggunakan UU ITE.

Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 itu tertanggal 22 Februari 2021, ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

Dalam Surat Telegram, Kapolri mengklasifikasikan perkara penanganan UU ITE yang bisa diselesaikan dengan restorative justice dan mana yang tidak beserta rujukan pasal-pasalnya.

Sumber : Kompas.com

Jumat, 12 Februari 2021

LBH IWO Resmi Berdiri, Sandy Nayoan di Daulat Jadi Leadernya




Jakarta, Sigapnews.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) pada Jumat 12 Februari 2021 meresmikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IWO yang dipimpin oleh Dwight George Nayoan atau yang lebih dikenal sebagai Sandy Nayoan.

Peresmian LBH IWO yang bertepatan dengan perayaan Tahun Baru Cina 2572 dilakukan secara virtual.
Sandy Nayoan sebagai ketua umum LBH IWO akan didampingi oleh Thopan Sow sebagai sekretaris dan Jamhari Kusnadi sebagai bendahara.

Dalam sambutan pada peresmian tersebut, Ketua Umum IWO Jodhi Yudono mengharapkan agar segera dapat dibentuk cabang LBH IWO setidaknya di tingkat provinsi di mana kepengurusan IWO berada.

“Kepada kawan-kawan IWO di seluruh Indonesia, setelah ini LBH IWO harus berdiri di semua provinsi minimal,” ujar Jodhi.

Ketum Jodhi menyampaikan terima kasih kepada pengurus LBH IWO yang bersedia menjadi relawan untuk melakukan pendampingan hukum tidak hanya pada wartawan anggota IWO, namun juga kepada masyarakat umum yang membutuhkan di masa depan.

Sementara Ketum LBH IWO Sandy Nayoan mengharapkan kerjasama pengurus dan anggota IWO di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menjalankan visi dan misi lembaga pendampingan hukum ini.
LBH IWO akan menggandeng anggota IWO yang berlatar belakang pendidikan hukum untuk bersama-sama melakukan kerja-kerja pendampingan hukum di masa depan.

“Adapun maksud dan tujuannya (pendirian LBH IWO)… adalah untuk melakukan pendampingan-pendampingan hukum terutama pada sahabat-sabahat jurnalis yang menghadapi permasalahan-permasalahan hukum di lapangan dalam melakukan tugas sebagai jurnalis maupun tugas kami selaku LBH IWO juga akan senantiasa mendampingi masayarakat luas tentunya,” kata Sandy.

“Kami akan merekrut sahabat-sahabat yg berlatar belakang sarjana hukum agar maksimal, optimal nanti ke depan dalam pendampingan-pendampinganya,” tambahnya.

Acara peresmian yang dihadiri pengurus pusat, wilayah dan daerah IWO se-Indonesia.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim , dengan mengucapkan Kemulian kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, saya resmikan LBH IWO, semoga LBH IWO akan menjadi pembela kawan-kawan IWO di seluruh Indonesia ketika kita menghadapi ancaman dari siapapun dan LBH IWO juga akan menjadi tempat perlindungan bagi masyarakat yang memerlukan,” ujar Jodhi menutup acara peresmian LBH IWO. (Red).

Minggu, 31 Januari 2021

Ketua dan Anggota KPU Muna Akan Diperiksa DKPP


Illustrasi, DKPP

Jakarta, Sigapnew.com, -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 137-PKE-DKPP/XI/2020 pada Hari Senin Tanggal 1 Februari 2020.

Perkara ini diadukan oleh Ficky Mubarak Natsir dan Muh. Rahman. Para Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Muna yaitu Kubais, Nggasri Faeda, Muhammad Ichsan, Yuliana Rita, dan La Ode Muh. Askar Adi Jaya sebagai Teradu I – V.

Ada empat pokok aduan Pengadu. Pertama, Teradu I diduga tidak mengumumkan kembali status Bakal Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif Covid-19. Kedua, para Teradu diduga meloloskan Bakal Calon yang memiliki identitas berbeda antara di KTP dengan di Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar. Ketiga, para Teradu diduga tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Muna dalam Proses Verifikasi Berkas Syarat Calon dan Pencalonan dan keempat, Teradu I diduga tergabung dalam akun resmi pemenangan grup Facebook (FB) Pasangan Calon Bupati Rusman-Bachrun.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sidang ini akan diadakan secara virtual pada Senin (01/2/2021) pukul 09.00 WIB, dengan Ketua Majelis di Jakarta dan seluruh pihak berada di daerah masing-masing.

Plt. Sekretaris DKPP, Arif Ma’ruf mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Arif.

Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat terbuka untuk umum. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya. [Rilis Humas DKPP]

Sumber: https://dkpp.go.id

KARDONO. SULTRA

Minggu, 13 Desember 2020

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono : 58 Adegan Rekonstruksi di Lakukan di 4 TKP




JAKARTA, Sigapnews.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dalam empat Tempat Kejadian Perkara (TKP) setidaknya digelar 58 adegan rekonstruksi yang memperlihatkan bagaimana awal mula penyerangan Laskar FPI hingga polisi melakukan tindakan tegas terukur.

"Dalam proses rekonstruksi malam ini setidaknya ada 58 adegan rekonstruksi," kata Argo saat meninjau langsung proses rekonstruksi, Senin (14/12/2020) dini hari.

Argo merinci, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan.

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan.

Argo menambahkan, rekonstruksi yang digelar secara transparan ke masyarakat ini setidaknya menghadirkan saksi sebanyak 28 orang. Bahkan, empat diantaranya merupakan polisi yang menjadi korban dalam penyerangan tersebut.

"Jumlah saksi yang dihadirkan malam ini ada 28 orang. Saksi korban ada empat," ujar Argo.

Adapun barang bukti yang dihadirkan pada rekonstruksi, diantaranya dua unit mobil anggota, satu unit mobil tersangka, enam pasang pakaian tersangka, senjata tajam dan dua senjata api rakitan peluru 9 MM.

Sekadar diketahui, peristiwa penyerangan Laskar FPI terhadap aparat kepolisian itu terjadi pada Senin 7 Desember 2020 pukul 00.30 WIB di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kejadian tersebut ketika petugas sedang mengecek informasi mengenai ada pengerahan massa terkait pemanggilan Rizieq Shihab di Polda Metro, Senin 7 Desember 2020.

Mobil anggota Polda Metro Jaya tengah mengkuti kendaraan pengikut Rizieq, tiba-tiba mobil anggota Polda Metro Jaya dipepet dan disetop dua kendaraan pendukung Rizieq.

Bahkan, ketika kejadian itu pihak yang diduga pendukung Rizieq menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai dan celurit ke arah aparat kepolisian.

Petugas yang merasa keselamatan jiwanya terancam langsung mengambil tindakan tegas terukur. 6 orang pendukung Rizieq meninggal dunia, sementara 4 lainnya melarikan diri. (Humas Polri)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved