-->

Kamis, 02 Juli 2020

Sebanyak 3.176 Tersangka Pungli Bansos Covid 19 Diamankan Tim Satgas Saber Pungli



Sigapnews.com, Jakarta - Sebanyak 3.176 tersangka diamankan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Polri terkait pungli bansos kepada keluarga penerima akibat wabah Covid-19. 

Para tersangka tersebut diproses sejak periode 1 Januari sampai 31 Mei 2020 dan hingga kini Satgas Saber Polri masih melakukan pengawasan dilapangan.

Kadiv Humas Polri Irje Pol Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dari pengaduan masyarakat yang diterima Satgas Saber Polri sebanyak 585 dengan rincian, SMS sebanyak 238, call center 192 kali, serta surat dan pengaduan langsung 155 kali.

"Kami melakukan OTT aksi pungli sebanyak 2.003 kali, dan menangkap tersangka sebanyak 3.176 orang," kata Irjen Pol Argo, Kamis (2/7/2020).

Dikatakan, pihaknya akan tetap mengawasi semua stakeholder di seluruh daerah. Tujuannya, agar bansos itu tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan.

"Jangan sampai bansos tersebut tidak tepat sasaran. Kami tetap awasi dan akan tindaklanjuti secara hukum. Ini merupakan atensi Bapak Kapolri," pungkas Irjen Pol Argo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan, akan menindak tegas siapapun yang berani menyelewengkan dana yang digelontorkan pemerintah untuk membantu perekonomian warga di tengah pandemi Covid-19. 

"Dalam situasi kondisi pandemi seperti ini apabila ada yang menyalahgunakan maka Polri tidak pernah ragu untuk 'sikat' dan memproses pidana," kata Jenderal Polisi Idham dalam keterangannya, pada Senin (15/6/2020).

Jenderal Polisi Idham mengungkapkan untuk mengawasi dana Rp 677,2 triliun tersebut disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) dibawah komando Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Tim tersebut tidak akan segan-segan menindak oknum yang menyalahgunakan dana yang dikhususkan bagi rakyat itu. "Polri sudah membentuk satgas khusus di bawah kendali Kabareskrim," ujar Jenderal Polisi Idham. 

Kapolri mengingatkan semua pihak jangan sampai menyalahgunakan kelonggaran aturan dana Covid dengan tujuan memperkaya diri.

"Presiden sudah mempermudah proses pencairan dana Covid. Awas, siapa saja yang ingin bermain curang, akan saya sikat. Hukumannya sangat berat," pungkas Jenderal Polisi Idham. (Red).

Senin, 04 Mei 2020

Polres Gowa Siagakan Personil Pada Sidang Pembunuhan Atas Terdakwa HS



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Sebanyak 35 personil gabungan Polres Gowa dan Polsek Somba Opu dikerahkan untuk melakukan pengamanan proses sidang kasus pembunuhan terdakwa H. Saju Bin Ma’di yang digelar Senin (04/05) sore ini di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Pengamanan yang dipimpin oleh Kapolsek Somba Opu Kompol Jamaluddin didampingi Kasihumas Polsek Sombaopu Iptu Abdul Wahab ini, turut melibatkan sejumlah personil Polwan Polres Gowa.

Diakui Kapolsek Somba Opu, kehadiran personil dalam pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan yang dapat menghambat jalannya proses sidang.

"Semua personil yang dikerahkan kita ploting di setiap sisi, baik di luar kantor pengadilan, di luar ruang sidang, maupun di dalam ruang sidang," tambah Kapolsek.

Tak hanya itu, para personil Polwan juga ditugaskan khusus untuk memeriksa dengan teliti setiap orang yang akan memasuki ruang sidang, guna menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.

"Sistem pengamanan yang kita terapkan saat ini semata-mata untuk memastikan proses sidang berjalan lancar, sehingga kami perketat dengan pemeriksaa barang-barang orang yang akan menyaksikan sidang," tambah Kapolsek Somba Opu Kompol Syafei, selaku Padal.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa Akbp Boy FS Samola, SIK., MH mengungkapkan apresiasinya atas tindakan dan upaya yang dilakukan personilnya. "Memberi rasa aman dan nyaman merupakan tanggung jawab kita. Untuk itu, tetap semangat kepada personil, utamanya saat melaksanakan pengamanan," tambahnya.

HUMAS POLRES GOWA

Jumat, 01 Mei 2020

Diduga Korban Penculikan Seorang Bocah 5 Tahun Ditemukan Tanpa Kepala


Sigapnews.com, Sidrap (Sulsel) - Kasus penculikan bocah 5 tahun yang ditemukan sudah menjadi jasad tanpa kepala dan mengambang disaluran irigasi di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, terungkap.

Pelakunya tak lain adalah ibu tiri korban bernama Ani binti Lasinring (50) warga Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

Hal itu disampaikan Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Jumat, 1 Mei 2020.

Terduga pelaku ditangkap saat berpura-pura datang untuk membesuk korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nene Mallomo Sidrap.

Pelaku diamankan oleh tim gabungan Polres Sidrap dan Pinrang.

"Pelaku kita amankan tadi malam pada pukul 21.00 wita di RSUD Nemal saat datang melihat korban Muh Haikal," kata AKP Benny Pornika.

Dari haril introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penculikan disertai pembunuhan bocah 5 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Adapun barang yang dicuri berupa satu buah handpone, SIM dan STNK mobil Suzuki Futura dihilangkan dengan cara membakarnya.

Kini pelaku dibawa ke Mapolres Sidrap guna penyelidikan lebih lanjut. (H.Ady).

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved