-->

Senin, 22 Mei 2023

Kejati Sulsel Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KUR BRI Mappasaile Pangkep


Makassar, Sigapnews.com,- Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.

Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H.

Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023.

Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soetarmi.

Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.

Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair.

Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.

"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.

Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.

Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.

Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H.

Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479.

Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.

Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.

Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.

"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.

Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.

Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.

"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Red/**)

Minggu, 21 Mei 2023

Kontingen Kodim Soppeng Raih 2 Emas, 1 Perak dan 3 Perunggu di Turnamen Pencak Silat Piala Kasad

Makassar, Sigapnews.com,-Dalam rangka kejuaran Pencak Silat Piala Kasad tahun 2023, Kodam XIV/Hasanuddin menyelenggarakan Open Tournament Pencak Silat Piala Kasad Se Sulsel, Sulbar dan Sultra Tahun 2023 yang dilaksanakan di Makassar.

Open Tournament Pencak Silat Piala Kasad Se Sulsel, Sulbar dan Sultra Tahun 2023 tersebut diselenggarakan selama tiga hari terhitung mulai dari tanggal 19 sampai dengan 21 Mei 2023.

Tak ketinggalan Kabupaten Soppeng menurunkan Atlit Pencak Silat terbaik sebanyak 10 orang yakni Eky Arisandi, Nur Kamelia Idar, Muhammad Rezky Kholiq, Nildah Uman, Wulan Sari, Nurfika Rahayu, Dwi Andika, Wibi Andika, Aprisal dan Nurkaidah dibawah pimpinan pelatih dan official 

Dalam ajang tournament tersebut, para Atlit Soppeng berhasil meraih kemenangan diantaranya Medali Emas diperoleh oleh Aprisal Juara 1 (Kelas C Dewasa), Muhammad Rezky Kholiq Juara 1 (Kelas G Remaja) sedangkan Medali Perak diperoleh Wiby Andika Juara 2 (Kelas D Remaja) serta Medali Perunggu diperoleh oleh Wulan Sari Juara 3 (Kelas B Remaja), Dwi Andika Juara 3 (Kelas B Remaja) dan Nildah Usman Juara 3 (Kelas C Remaja).

Letkol Inf Sigit yang merulakan orang nomor satu di Kodim 1423/Soppeng tersebut saat dikonfirmasi mengatakan Alhumdulillah puji syukur kepada Allah SWT sehingga dalam ajang Open Tournament Pencak Silat Piala Kasad tersebut beberapa atlit kita menjadi juara dan mendapatkan Medali Emas, Medali Perak dan Perunggu, serta salah satu atlit kita yang bernama Aprizal dikategorikan sebagi pemain terbaik putra. Ujarnya.

Keberhasilan para Atlit kita sangat mengharumkan Kabupaten Soppeng yang kita cintai bersama.

Ucapan terima kasih kepada Atlit atlit kita yang telah berjuang keras juga kepada Pelatih dalam hal ini H. Muslimin, S. Pd., M.M. Pd., Agie Ikqal dan Ersaldi serta Tim Official telah mendukung dan mendampingi para atlit selama pertandingan.

Tak lupa pula ucapan terima kasih Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf Sigit kepada Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak, SE, Ketua IPSI Usman Nusu, dan Kakesbangpol Soppeng Hadi Indra Jaya atas Support dan dukungannya.

Dandim 1423/Soppeng menambahkan, para Atlit pemenang yang meraih Medali Emas dewasa akan dikirim pada Kejuaraan Nasional Piala Kasad di Cimahi Jawa Barat, Tutupnya.

Published : Hendra JOIN

Kamis, 18 Mei 2023

6 Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg Diringkus Tim Resmob Reskrim Polres Soppeng, 1 Diantaranya Residivis


Soppeng, Sigapnews.com,- Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk 6 orang pelaku pencurian tabung gas Elpiji 3kg yang telah beraksi dibeberapa lokasi wilayah Kabupaten Soppeng, Kamis 18 Mei 2023 Pukul 11.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Adapun pelaku yaitu masing - masing Lel. SF (38), MA (17), RS (18), GR (17), MZF (17) dan GRA (16).

Kasat Reskrim Polres Soppeng mengungkapkan bahwa para pelaku dibekuk di 3 Lokasi berbeda yang diawali penangkapan Lel. MA di Dabbare Desa Pattojo Kecamatan Liliriaja kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa 2 Pelaku Lainnya yakni Lel GF dan MZF berada di Tuju Wali - Wali dan petugas bergerak dan melakukan penangkapan.

Usai membekuk ketiga pelaku tersebut, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan dan diketahui bahwa 3 pelaku lainnya yaitu Lel. SF bersama RS dan GR berada di Kabupaten Wajo untuk menjual hasil curiannya sehingga Tim bergerak dan melakukan pengejaran dan berhasil menangkap para pelaku.

Iptu Ridwan menambahkan bahwa dari hasil Interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dibeberapa pangkalan Gas Elpiji wilayah Soppeng diantaranya Malaka Kelurahan Lapajung dan Akkampeng Desa Maccile Kecamatan Lalabata serta Tessiabeng Desa Rompegading Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Bersama Pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 125 Tabung Gas Elpiji 3 KG dan 3 Unit Mobil Jenis Honda Brio dan Avanza yang digunakan para pelaku untuk beraksi.

Setelah dilakukan penangkapan para pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum lebih lanjut.

Sekadar diketahui dari 6 pelaku yang diringkus, 1 diantaranya Residivis asal kecamatan Marioriawa.

(Hendra/JOIN)

Meski Sempat Coba Kelabui Petugas, Pria SR Akhirnya Dibekuk Timsus Reskrim Polres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com,-Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk Lel. SR (40) pelaku pencurian uang tunai di Sumpang Bila Kelurahan Bila Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng pada 16 Mei lalu.


Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi via Whatsapp membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 18 Mei 2023.

Pelaku Lel. SR dibekuk pada Kamis 18 Mei Pukul 01.00 Wita di Kediamannya di Tajuncu Desa Donri - Donri Kecamatan Donri - Donri Kabupaten Soppeng.

Iptu Ridwan menjelaskan bahwa lel. SR melakukan pencurian uang senilai Rp 8.700.000 disebuah Etalase toko di Sumpang Bila Kecamatan Lalabata pada 16 Mei lalu sehingga korban mendatangi Mapolres Soppeng guna melaporkan kejadian tersebut.

Usai menerima Laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku merupakan Lel. SR sehingga Timsus Polres Soppeng bergerak menuju kediaman Pelaku di Tajuncu Kecamatan Donri - Donri dan melakukan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng juga menambahkan bahwa saat penangkapan pelaku sempat mencoba untuk mengelabui petugas dengan bersembunyi dilantai 2 kediamannya serta membuang 2 buah kartu ATM milik korban yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya.


Saat diamankan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 828.000 beserta 2 Buah kartu ATM miliki korban.

Usai dibekuk, SR selanjutnya digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

(Edil Rauf)

Selasa, 16 Mei 2023

Pemkab Soppeng Raih WTP Ke 9 Kali, Bupati Andi Kaswadi : Semoga Kedepannya Bisa Dipertahankan


Makassar, Sigapnews.com,-Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak menghadiri langsung acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA yang dilangsungkan di Gedung BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Selasa 16 Mei 2023.

Pada penyerahan LHP LKPD TA 2022 ini Kabupaten Soppeng meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP ini adalah WTP ke 9 kali berturut-turut yang di raih oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Pada kesempatan ini Bupati Soppeng H. A. Kaswadi Razak juga menandatangani Berita Acara Serah Terima LHP LKPD Tahun Anggaran 2022 yang disaksikan oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Amin Adab Bangun dalam sambutannya mengatakan bahwa atas nama BPK RI menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pemerintah kabupaten/kota atas capaian ini.

"WTP diraih dengan standarisasi kesesuaian atas laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan informasi laporan keuangan, termasuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendali intern.

Pada kesempatan ini juga kami sampaikan bahwa LHP yang diterima BPK pada dasarnya sudah memenuhi standar serta berkualitas dan diharapkan bisa memberikan manfaat kedepannya kepada setiap Kabupaten/Kota.

Walaupun masih terdapat beberapa catatan-catatan yang harus diperbaiki untuk penyempurnaannya.

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak terutama kepada Tim Pemeriksa LKPD Tahun Anggaran 2022.

"Alhamdulillah, untuk ke 9 kalinya Pemerintah Kabupaten Soppeng meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022.

"Ini tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama yang baik dan terukur dari semua pihak.

"Semoga kedepannya bisa kita pertahankan untuk tetap berkomitmen membawa Soppeng yang lebih melayani dan lebih baik, pungkasnya.

Turut hadir pada acara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Para Kepala SKPD, Kepala Bagian dan Camat.

(Red/Edil Rauf)

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Korupsi Proyek Pasar Dua Boccoe dan Bengo Bone

Makassar, Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra Prana, Buronan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone,   Sulsel.

Hal ini terungkap melalui penjelasan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, S.H., MH.

Dimana dalam kasus tersebut diterangkan, Soetarmi melalui press release di keluarkan di kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/5). 

Soetarmi mengemukakan bahwa Boni Tabrani, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo.

Dua bangunan Pasar tersebut dibiayai Anggaran Negara melalui Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone  Tahun Anggaran 2007. 

"Boni ditangkap, Senin 15 Mei 2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat", terang Soetarmi.

Masih Soetarmi, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).

"Perbuatan Terpidana, terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana" jelas, Soetarmi (16/5).

Soetarmi menegaskan bahwa, Terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan" ungkapnya.

Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani  sudah di sampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, Boni Tabrani, tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

Selanjutnya, Boni Tabrani ditetapkan berstatus Buronan Kejaksaan RI. 

"Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht", imbuh Soetarmi. 

Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan, Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota.  

Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih. 

TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

 Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. pada Pukul 23.15 Wib.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana Boni Tabrani, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta, tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana Boni Tabrani  naik pesawat menuju Makassar, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.    

Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. 

Kendati demikian, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”tegasnya mengunci.

(Edil Rauf)

Senin, 15 Mei 2023

Dihadiri Pengacara Andi Kuneng, Puluhan Personil Polres Soppeng Amankan Eksekusi Tanah di Kecamatan Marioriwawo


Soppeng, Sigapnesws.com,-Polres Soppeng Polda Sulsel mengerahkan puluhan personil dalam rangka melaksanakan pengamanan Eksekusi Lahan Kebun yang berlokasi di Masumpu Desa Watu Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Senin 15 Mei 2023.


Kegiatan diawali dengan apel pemberian App oleh Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H bersama Kabag Ops Polres Soppeng Kompol S. Syamsuddin S.Ag.,M.H serta Panitera Pengadilan Negeri Muslimin S.H.,M.H.


Adapun pemohon eksekusi yaitu Arifah Binti Amire dan pihak tergugat yaitu Wali Bin Halide dengan tanah Kebun di Masumpu Desa Watu Toa yang dimenangkan oleh pihak penggugat.


Dalam kegiatan ini, Panitera Pengadilan Negeri Soppeng Muslimin S.H.,M.H membacakan petikan putusan dari Pengadilan Negeri Soppeng, Pengadilan Tinggi Makassar dan Putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Muhammad Ali Ar. S.H.,M.M dalam kesempatannya mengatakan bahwa pengamanan tersebut dalam rangka untuk memastikan eksekusi berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali serta menghindari hal - hal yang tidak diinginkan, ujarnya.

"Disamping itu pengamanan tersebut juga mengedepankan SOP dan para personil tidak diperkenankan untuk membawa senjata api dalam kegiatan pengaman, katanya.

Usai membacakan putusan, pihak Pengadilan Negeri Soppeng bersama dari Badan Pertanahan Kabupaten Soppeng kemudian melakukan pengukuran dan pengosongan lahan.

Nampak hadir Kasat Samapta Polres Soppeng AKP Didid Rukminto Putranto, Pengacara Andi Kuneng, SH, MH dan puluhan personil polres Soppeng.

(Hendra/JOIN)

Jumat, 12 Mei 2023

PT Pranina Globalindo Sejahtera Kembalikan Uang Proyek Pembangunan Sarana RSUD Latemmamala Melalui Kejari Soppeng

Illustrasi kantor kejaksaan negeri kabupaten Soppeng dan uang kelebihan bayar dari perusahaan (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com, Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng yang di Nakhodai Kajari Salahuddin, SH, MH kembali tunjukkan keberhasilannya dengan mengupayakan untuk pengembalian dana kelebihan bayar dari  PT PRANINA GLOBALINDO SEJAHTERA (PGS) atas nama H Surianto.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Soppeng Muh Musdar, SH, dilansir dari kabartujuhsatu.news, Sabtu (13/5/2023).

Ia mengatakan, " Iya benar Dana tersebut diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kelebihan bayar tersebut dari temuan BPK dengan pekerjaan tahun anggaran 2018 , terang Kasi Intel Kejari Soppeng.

Dana tersebut sebagai uang kelebihan bayar sebesar
Rp. 341.596.238,15 pada kegiatan Pembangunan Gedung IGD, ICCU, PICU/NICU Lanjutan RSUD La Temmamala, sebutnya.

Musdar menuturkan bahwa pengembalian uang kelebihan bayar tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Print-03/p.4.20.4/Lidsus.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, jelasnya.

"Saat ini pembayaran uang kelebihan bayar tersebut telah diserahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Inspektorat Kabupaten Soppeng yang juga akan diserahkan ke BPKD Kabupaten Soppeng untuk pemulihan keuangan negara, pungkasnya.

(Edil Rauf)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved